DASWATI.ID – Kondisi kebebasan akademik di Indonesia berada dalam sorotan tajam. Pelanggaran yang terus terjadi membatasi ruang gerak pemikiran kritis di kampus, bahkan memicu fenomena “pelarian akal” atau brain drain di kalangan cendekiawan yang mencari iklim kebebasan dan apresiasi yang lebih baik di luar negeri.
Brain drain adalah fenomena di mana para intelektual, profesional, dan tenaga ahli bermigrasi dari negara asal ke negara lain, biasanya negara maju, karena menawarkan kehidupan, pekerjaan, dan gaji yang lebih baik. Akibatnya, negara asal kehilangan sumber daya manusia terbaiknya.
The Indonesian Institute menyoroti bahwa kebebasan akademik adalah prasyarat penting bagi kemajuan manusia dan demokrasi yang sehat, namun di Indonesia, perlindungannya masih jauh dari optimal.
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Adinda Tenriangke Muchtar, usai acara Diskusi Publik dan Deklarasi Komitmen “Menjaga & Memperjuangkan Kebebasan Akademik” mengungkapkan bahwa kebebasan akademik dapat menjadi salah satu pemicu individu untuk meninggalkan negara asal.
“Faktor penarik di luar negeri, seperti fasilitas laboratorium yang memadai, pendapatan yang kompetitif, perlindungan kebebasan akademik, serta apresiasi atas keberhasilan, menjadi magnet bagi talenta akademik,” ujar Adinda kepada Daswati.id, Kamis (4/9/2025) malam, di Bandar Lampung.
Ia memandang brain drain sebagai pilihan individual, manakala seseorang merasa dapat berkembang dan mencapai kesejahteraan yang lebih baik di luar negeri, sehingga dapat pula dianggap sebagai bagian dari kebebasan individu.
Namun secara sistemik, fenomena ini juga menjadi masukan penting bagi pengembangan profesi atau keilmuan tertentu di dalam negeri.
“Dukungan tidak seharusnya terbatas pada ilmu eksakta, melainkan juga perlu mempertimbangkan ilmu sosial, antropologi, dan bidang terkait lainnya,” kata Adinda.
Meskipun The Indonesian Institute belum pernah melakukan penelitian khusus mengenai brain drain, fenomena ini perlu ditelaah secara makro.
Adinda menekankan pentingnya penerima beasiswa, dari pihak manapun, untuk memahami kontrak dan literasi hukum, serta menyadari konsekuensi yang melekat padanya.
Menurut dia, tidak etis jika seseorang telah menerima manfaat beasiswa namun kemudian menyerang pihak pemberi beasiswa.
“Dalam konteks ikatan hukum, konsekuensi tersebut harus diterima. Ini bukan berarti melarang berpikir kritis, melainkan soal etika. Pada akhirnya, semua ini adalah pilihan,” jelas dia.

Indeks Kebebasan Akademik Indonesia
Dalam acara diskusi bersama AJI Bandar Lampung dan Aliansi Pers Mahasiswa Lampung, Adinda menyampaikan Indeks Kebebasan Akademik Indonesia pada tahun 2025 hanya 0,59 (skala 1) menurut V-Dem Project, menunjukkan ruang aman akademik yang lemah dan rentan represi.
Studi The Indonesian Institute dari tahun 2019 hingga pertengahan Juli 2025 mencatat 86 kasus pelanggaran kebebasan akademik di perguruan tinggi Indonesia.
Pola Pelanggaran yang Mengkhawatirkan
- Dominasi Pelanggaran Ekspresi: Sebanyak 52 kasus terkait pelanggaran ekspresi akademik dan budaya, yang seringkali berpusat pada kebijakan negara (35 kasus), kebijakan kampus (15 kasus), dan pejabat negara (13 kasus).
- Bentuk Represi Fisik dan Hukum: Bentuk pelanggaran paling umum adalah kekerasan dan represi fisik (40 kasus) serta sanksi hukum dan administrasi (22 kasus).
- Korban Utama Mahasiswa: Mahasiswa menjadi korban utama (44 kasus), diikuti oleh lembaga kemahasiswaan (18 kasus), dan dosen (12 kasus).
Kriminalisasi dan Pembungkaman Digital
Pelanggaran juga terjadi melalui kriminalisasi akademik menggunakan pasal-pasal multitafsir (pasal karet) di UU ITE dan KUHP, serta pembungkaman digital melalui doxing dan kampanye pembusukan.
Pelaku Dominan: Pejabat kampus menjadi pelaku dominan (42 kasus), diikuti aparat penegak hukum (25 kasus), dan orang tak dikenal (10 kasus).
Masalah ini bersifat sistemik dan multidimensi. Meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat, pelanggaran tetap terjadi karena belum dianggap prioritas publik, kurangnya sistem dan dukungan politik untuk implementasi kebijakan yang ada, serta dominasi pendekatan keamanan dalam penanganan kasus.
Dalam menghadapi tantangan ini, The Indonesian Institute merekomendasikan tujuh poin kebijakan utama:
- Pembentukan Peraturan Khusus: Pemerintah perlu merumuskan regulasi khusus atau amandemen untuk melindungi hak berekspresi dan menjamin independensi akademik.
- Penyusunan SOP dan Protokol Perlindungan: Perguruan tinggi wajib memiliki SOP tanggap darurat terhadap intimidasi dan kekerasan, serta merevisi aturan pemilihan rektor untuk menghilangkan porsi 35% suara pemerintah.
- Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dan Birokrasi Kampus: Wajib bagi aparat dan pimpinan kampus untuk mengikuti pelatihan terpadu mengenai kebebasan akademik dan pendekatan berbasis HAM.
- Perbaikan Penegakan Hukum: Kapolri harus menegaskan pendekatan dialogis dan “Community Policing”, serta menindak tegas pelaku pelanggaran.
- Revisi UU ITE dan KUHP: Mendesak DPR merevisi pasal-pasal multitafsir yang kerap menjadi alat represi.
- Membangun Sistem Pemantauan dan Evaluasi: Meluncurkan dashboard nasional laporan pelanggaran kebebasan akademik dan membuka hotline khusus.
- Meningkatkan Budaya Hukum: Melakukan kampanye nasional edukasi publik tentang kebebasan akademik dan mendorong budaya egaliter di kampus.

Peran Krusial Media
Adinda mengatakan media juga memiliki peran krusial sebagai pilar demokrasi untuk menyuarakan dinamika di kampus secara kritis dan objektif.
Melalui diskusi ini, ia berharap media memainkan peranan vital sebagai salah satu pilar demokrasi untuk menyuarakan dinamika di lingkungan kampus.
“Apabila terdapat praktik kebebasan akademik yang baik, hal tersebut perlu disuarakan sebagai insentif. Dengan demikian, masyarakat akan melihat relevansi kebebasan akademik terhadap kemajuan peradaban, Tridharma perguruan tinggi, serta kemajuan civitas akademika,” ujar dia.
Ia menekankan pentingnya strategi pemberitaan yang konstruktif dan cerdas agar pesan kebebasan akademik dapat tersampaikan, bahkan dengan pendekatan tidak langsung.
“Ini merupakan tantangan bagi rekan-rekan media, meskipun ada nilai berita, penting agar pesan dapat diterima,” kata Adinda.
Dia memandang peran media sangat krusial dalam demokrasi saat ini. Pers mahasiswa menghadapi kesulitan tersendiri karena adanya relasi kuasa langsung.
Oleh karena itu, kebebasan pers harus dipastikan aman, agar tidak ada keraguan dalam menyuarakan kebebasan akademik. Ini menuntut pengemasan berita yang cermat.
Media mungkin tidak perlu secara eksplisit menyebut “kebebasan akademik”, melainkan dapat mengangkat isu yang lebih luas, seperti harapan terhadap kampus sebagai pilar demokrasi yang kontras dengan realitas yang terjadi.
Pendekatan tidak langsung atau “jalan memutar” juga penting. Di The Indonesian Institute, tutur Adinda, ia menyarankan rekan-rekan untuk tidak hanya mengangkat isu kebebasan akademik secara langsung, melainkan mengaitkannya dengan isu-isu aktual, misalnya aksi-aksi mahasiswa yang sejatinya merupakan manifestasi dari kebebasan akademik.
“Kami memahami bahwa media membutuhkan berita yang memiliki nilai, namun jika tidak dibuat relevan dengan konteks saat ini, audiens tidak akan tertarik membacanya. Inilah kontribusi yang dapat diberikan oleh rekan-rekan media,” pungkas dia.
Pada akhirnya, perlindungan kebebasan akademik adalah tanggung jawab dan komitmen bersama untuk memberdayakan kampus sebagai tempat lahirnya ide-ide kritis dan kontribusi nyata bagi kemajuan peradaban.
Tanpa ruang yang aman bagi naluri kritis, potensi “pelarian akal” dari menara gading akan terus membayangi masa depan ilmu pengetahuan di Indonesia.
Baca Juga: Menyuarkan Keheningan Kebebasan Akademis Universitas Lampung

