DASWATI.ID – Situasi genting perampasan ruang hidup yang sistematis di Pulau Sumatera telah menjadi sorotan utama dalam Temu Rakyat Sumatera, sebuah forum konsolidasi masyarakat sipil, petani, nelayan, dan masyarakat adat se-Sumatera.
Acara yang diselenggarakan oleh LBH Bandar Lampung dan Walhi Lampung di Desa Sripendowo, Kecamatan Sribhawono, Lampung Timur, pada 6-8 September 2025 ini menegaskan bahwa persatuan rakyat adalah kunci untuk menghadapi perampasan ruang hidup akibat kebijakan negara maupun kepentingan korporasi.
Forum ini menyoroti berbagai sektor utama yang menjadi arena konflik agraria dan perampasan lahan, memicu kerugian ekonomi, kriminalisasi, serta kerusakan lingkungan yang meluas dan multidimensional di seluruh Sumatera.
Sektor Perkebunan: Konflik Lahan Tak Berkesudahan dan Intimidasi
Sektor perkebunan diidentifikasi sebagai salah satu sumber konflik agraria paling dominan. Modus perampasan lahan bervariasi, mulai dari pengambilalihan lahan masyarakat untuk perkebunan inti selama 28 tahun tanpa tanggapan negara di Sumatera Barat, hingga kerja sama perusahaan dengan kepala desa untuk membujuk masyarakat menjual tanah dengan harga murah di Kabupaten Mukomuko.
Di Bengkulu, perusahaan bahkan mencatut nama masyarakat untuk mengambil alih lahan seluas 5 hingga 10 hektare, disertai intimidasi tanpa tanggapan aparat, serta menggusur tanaman tumbuh milik warga.
Konflik juga terjadi di Kabupaten Siak dan Bengkalis, di mana lahan Hak Guna Usaha (HGU) bekas transmigran yang telah diserahkan ke masyarakat kini terancam diambil kembali oleh perusahaan.
Masyarakat yang berjuang mempertahankan hak atas tanah mereka kerap dituduh premanisme dan pondok-pondok mereka dibakar di Mukomuko.
Perusahaan disebut tidak patuh hukum dan secara sepihak mencabut batas tanah, dengan model perampasan yang telah berlangsung sejak tahun 2006.
Dampak lingkungan dan sosial sangat terasa, seperti terganggunya aliran air di Ogan Komering Ilir yang menyebabkan kesulitan air dan rawan banjir.
Di Mukomuko, sekitar 300 Kepala Keluarga (KK) petani mengalami kerugian akibat kehilangan lahan dan pencemaran air yang tidak layak minum.
Aktivitas perusahaan kelapa sawit juga dituding memfasilitasi kegiatan negatif seperti perjudian dan pesta minuman keras di kalangan pekerja.
Kasus lain mencatat penggadaian lahan milik perusahaan kelapa sawit ke bank di Kabupaten Kaur yang melibatkan lima tersangka, serta keberadaan 5 hektare lahan negara yang tidak digarap.

Sektor Kawasan Hutan: Pengabaian Hak Adat dan Eksploitasi Sistematis
Sektor kawasan hutan merupakan arena konflik yang kompleks dan sistematis. Sejak pasca-kemerdekaan, negara dinilai mengabaikan keberadaan masyarakat adat yang telah tinggal turun-temurun dengan mengambil alih hutan adat dan menuntut pembuktian klaim yang sulit dipenuhi.
Eksploitasi hutan lindung dan pembukaan lahan ilegal di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, telah menyebabkan banjir dan kerusakan lingkungan. Bentuk intimidasi bahkan mencakup pelepasan harimau ke wilayah warga.
Pemerintah dinilai tidak tegas dan abai terhadap penderitaan warga. Di Sumatera Utara, kelompok tani pendatang menghadapi klaim korporasi dan kriminalisasi atas tuduhan penanaman ilegal, memicu aksi perlawanan seperti makan paku dan menjahit mulut.
Di kawasan hutan Pesawaran, masyarakat dengan izin sejak 1966 mendapat tekanan kebijakan reboisasi dan konservasi, diiringi intimidasi aparat militer.
Walhi Jambi memaparkan bahwa provinsi Jambi memiliki konflik agraria tertinggi di Indonesia, sebagian besar karena program “hutan ramah energi” yang kuat didukung negara bagi korporasi besar seperti Sinar Mas (WKS).
Di Riau, korporasi dan pemerintah daerah diduga bekerja sama dalam perampasan lahan, menggunakan asas “fiksi hukum” untuk tidak memberikan edukasi hukum, memperparah ketimpangan pengetahuan dan akses keadilan.
Aktor utama dalam sektor ini meliputi korporasi besar (HTI), pemerintah dari pusat hingga desa, aparat keamanan dan militer, serta lembaga pembuat kebijakan.
Dampak yang ditimbulkan adalah hilangnya akses ekonomi, kriminalisasi, kerusakan lingkungan, serta terputusnya hak-hak dasar masyarakat.
Baca Juga: Mengapa Konflik Agraria Tak Terselesaikan?
Sektor Energi: Proyek Pembangunan di Tengah Penolakan dan Ancaman
Sektor energi diwarnai konflik terkait pembangunan proyek energi bersih maupun energi kotor. Pembangunan infrastruktur seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) menjadi sumber konflik baru.
Kasus spesifik mencakup pembangunan geothermal di Gunung Talang, Sumatera Barat, yang memicu penolakan dan bentrok akibat penggusuran 27 hektar lahan. Kasus serupa juga terjadi di PLTS Danau Singkarak, PLTU Jambi, Waduk Koul Riau, PLTU Bengkulu, dan PLTU Lampung.
Dampak lingkungan dan sosial mencakup perampasan ruang hidup dan kerusakan lingkungan. Pencemaran dari PLTU di Sungai Terpanjang Tunesiak, Riau, menyebabkan penyakit kulit bagi nelayan dan munculnya limbah berbahaya.
Masyarakat banyak yang kehilangan tanah, ditangkap aparat, dan hidup dalam ketakutan akibat proyek PLTU dan tambang batu bara.
Dalam konflik ini, pihak kawan masyarakat meliputi masyarakat terdampak, tokoh adat, pemuda, mahasiswa, serta lembaga pendamping seperti LBH dan Walhi.
Sementara itu, pihak lawan masyarakat adalah pengusaha, perusahaan, aparat penegak hukum yang menekan masyarakat, organisasi masyarakat yang memecah belah, dan pengambil kebijakan pemerintah yang berpihak pada perusahaan.
Pihak netral/ambigu mencakup pejabat pemerintahan, kepala desa, dan partai politik yang memiliki kepentingan ekonomi dan politik yang tidak konsisten.
Lembaga seperti Ombudsman dan LPSK juga seringkali tidak bisa dianggap sebagai pendukung masyarakat karena merupakan bagian dari sistem pemerintah yang kerap berseberangan dengan kepentingan rakyat.
Pemerintah dikritik berpihak pada batu bara dan energi kotor, menggunakan jargon pembangunan untuk merampas ruang hidup rakyat.
Meskipun demikian, masyarakat bersama pendamping hukum terus berjuang melalui pasal-pasal hukum, sanksi sosial, pemberdayaan kaum muda, dan pemilihan kepala desa yang mendukung perjuangan. Kasus Air Bangis menjadi contoh perjuangan yang berhasil membatalkan proyek.
Baca Juga: Mencari Titik Terang Konflik Agraria: Urgensi Pengadilan Khusus dan Kebijakan Satu Peta

Sektor Pertambangan dan Proyek Strategis Nasional: Dalih Pembangunan yang Merampas
Sektor pertambangan juga menjadi sumber konflik dan perampasan ruang hidup yang signifikan. Korupsi sumber daya alam (SDA) dinilai sangat besar dan berdampak langsung pada rakyat, bahkan dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan karena membuat rakyat kehilangan ruang hidupnya.
Di pesisir Lampung Timur, nelayan mengungkapkan modus “pendalaman alur” yang digunakan pemerintah kabupaten untuk menutupi aktivitas penambangan pasir ilegal yang hasilnya dijual ke luar daerah, yang dianggap sebagai penipuan terhadap masyarakat.
Proyek Strategis Nasional (PSN) turut menjadi pemicu berbagai bentuk perampasan ruang hidup, kekerasan aparat, dan dampak buruk lainnya.
Masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya menjadi korban kekerasan dan intimidasi dari aparat negara.
Proyek-proyek yang mengatasnamakan pembangunan ini kerap kali dilakukan tanpa perencanaan yang transparan dan tanpa melibatkan masyarakat terdampak secara langsung.
Forum Temu Rakyat Sumatera menyimpulkan bahwa pembangunan yang merusak ruang hidup dan masa depan masyarakat harus dilawan, dan menuntut keadilan, transparansi, serta pengakuan hak-hak dasar.
Program Transmigrasi: Janji Lahan Tak Terpenuhi dan Ancaman Penggusuran
Program transmigrasi, yang seharusnya untuk pemerataan penduduk, juga menjadi sumber konflik agraria. Di Batanghari, Jambi, transmigran yang ditempatkan pada tahun 2005 tidak mendapatkan lahan sesuai janji.
Dinas Transmigrasi menyatakan tidak ada lahan, dan sebagai gantinya, 1 hektare lahan dialihkan dan diganti dengan sapi, namun sertifikat dari BPN tidak sesuai dengan yang dimiliki masyarakat.
Konflik serupa juga terjadi di Kabupaten Siak dan Bengkalis, di mana lahan HGU bekas transmigran yang sudah diserahkan ke masyarakat akan diambil kembali oleh perusahaan dengan ancaman penggusuran.
Secara keseluruhan, Temu Rakyat Sumatera menegaskan kembali bahwa pembangunan yang merusak ruang hidup dan masa depan masyarakat harus dilawan dengan persatuan dan perjuangan untuk keadilan, transparansi, serta pengakuan hak-hak dasar.
Masyarakat Sumatera bertekad untuk terus berjuang mengurai benang kusut perampasan ruang hidup demi terwujudnya keadilan agraria dan keberlanjutan masa depan di Tanah Andalas.
Gerakan Rakyat Sumatera Akan Terus Bergulir
Pasca-penyelenggaraan Temu Rakyat Sumatera yang sukses dilaksanakan di Desa Sripendowo, Kecamatan Sribhawono, Lampung Timur, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menegaskan komitmen untuk melanjutkan perjuangan rakyat melalui konsolidasi di tingkat daerah dan agenda pertemuan rutin.
Acara Temu Rakyat Sumatera sendiri merupakan forum refleksi atas situasi genting perampasan ruang hidup yang sistematis di Sumatera, yang juga menekankan bahwa persatuan rakyat adalah kunci untuk menghadapi perampasan ruang hidup akibat kebijakan negara maupun kepentingan korporasi.
“Para peserta dari berbagai kelompok masyarakat, petani, nelayan, dan masyarakat adat se-Sumatera akan segera melakukan konsolidasi dengan jaringan dan dinamisator di daerah masing-masing setelah kembali dari Temu Rakyat Sumatera,” jelas Prabowo.
Dinamisator yang dimaksud adalah lembaga pendamping seperti LBH (Lembaga Bantuan Hukum) dan WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), serta koalisi masyarakat sipil STuEB (Sumatera Terang untuk Energi Bersih), yang fokus pada isu energi dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Konsolidasi ini bertujuan untuk membangun pergerakan di daerah pasca-acara, mengatasi berbagai konflik agraria dan perampasan lahan yang memicu kerugian ekonomi, kriminalisasi, serta kerusakan lingkungan.
Bowo juga menyampaikan rencana tindak lanjut jangka panjang, yaitu penyelenggaraan pertemuan serupa setiap dua tahun sekali.
“Pernyataan kesediaan untuk menjadi tuan rumah pertemuan selanjutnya telah datang dari perwakilan teman-teman di Padang, Sumatera Barat,” kata dia.
Temu Rakyat Sumatera ini akan diangkat menjadi agenda rutin ke depan, dengan tujuan utama untuk memperbarui situasi terkini, mengonsolidasikan kekuatan rakyat, serta mengevaluasi strategi kerja bersama yang telah dan akan dilakukan.
“Pengorganisiran di tapak menjadi kunci utama penyelesaian konflik. Melalui pengorganisiran ini, masyarakat akan diperkuat, demikian pula dengan jejaring perjuangan mereka,” ujar dia.
Hal ini sejalan dengan spirit Temu Rakyat Sumatera yang menegaskan bahwa pembangunan yang merusak ruang hidup dan masa depan masyarakat harus dilawan dengan persatuan dan perjuangan untuk keadilan, transparansi, serta pengakuan hak-hak dasar.
Berbagai sektor yang menjadi arena konflik, seperti perkebunan, kawasan hutan, energi, pertambangan, Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga program transmigrasi, membutuhkan kekuatan rakyat yang terorganisir dan bersatu untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Baca Juga: Masyarakat Sipil Oposisi Tanpa Ketergantungan Partai Politik

Deklarasi Perlawanan
Rakyat dari berbagai wilayah di Sumatera, mulai dari pesisir, pulau-pulau kecil, kawasan hutan, desa-desa perkebunan, wilayah tambang, masyarakat adat, hingga titik-titik proyek strategis nasional seperti Rempang, Mentawai, Sangiang, dan pesisir timur Lampung, secara serentak mendeklarasikan sikap bersama.
Deklarasi ini menegaskan penolakan keras terhadap segala bentuk perampasan ruang hidup dan komitmen untuk membangun kekuatan persatuan menuju kedaulatan rakyat yang sejati.
Deklarasi ini muncul sebagai respons terhadap situasi yang semakin memprihatinkan, di mana proyek-proyek pembangunan, investasi skala besar, dan agenda energi bersih dinilai telah membawa dampak buruk berupa perampasan ruang hidup, kerusakan lingkungan, dan peminggiran kelompok-kelompok rentan.
Upaya perlawanan rakyat untuk mempertahankan hak-hak mereka juga sering kali dibalas dengan intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan aparat.
Perampasan Ruang Hidup dan Kekerasan Aparat
Dalam pernyataan sikapnya, rakyat Sumatera menyoroti bahwa negara bersama korporasi telah merampas tanah, laut, hutan, sungai, dan ruang hidup mereka dengan dalih pembangunan, investasi, dan transisi energi.
Proyek-proyek strategis nasional, tambang, energi, dan perkebunan skala besar disebut telah menghancurkan lingkungan, merampas hak hidup masyarakat, serta memiskinkan nelayan, petani, perempuan, anak-anak, dan masyarakat adat.
Ditegaskan bahwa tanah, laut, hutan, udara, dan perut bumi bukanlah komoditas, melainkan ruang hidup rakyat.
Pernyataan ini mengecam bahwa setiap perlawanan rakyat selalu dibalas dengan intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan aparat.
Negara dinilai telah gagal menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi rakyat, justru memilih menjadi pelindung kepentingan pemodal-perampas.
Oleh karena itu, rakyat Sumatera menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, serta manipulasi hukum yang menindas gerakan rakyat.
Menolak Ilusi Pembangunan dan Energi Bersih yang “Adil”
Rakyat Sumatera juga menolak narasi pembangunan dan energi bersih yang adil yang dijalankan pemerintah, menyebutnya sebagai ilusi keadilan.
Mereka berpendapat bahwa pembangunan tersebut hanya menguntungkan segelintir elit dan investor asing, sementara rakyat terus dikorbankan.
Dengan tegas, mereka menolak segala proyek pembangunan yang merampas ruang hidup rakyat dengan dalih energi bersih, transisi hijau, ataupun pembangunan strategis.
Pernyataan ini menegaskan bahwa kedaulatan sejati ada di tangan rakyat, bukan pada pemerintah yang berkhianat, dan bahwa hanya dengan kekuatan persatuanlah perusahaan dan aparat bisa diusir dari ruang hidup.

Sikap Bersama dan Tuntutan Rakyat Sumatera
Sebagai bagian dari sikap bersama, rakyat Sumatera mengajukan sejumlah tuntutan dan komitmen:
- Menolak seluruh bentuk perampasan tanah, laut, hutan, dan ruang hidup rakyat di Sumatera atas nama investasi, pembangunan, dan energi bersih yang adil.
- Menuntut penghentian segera seluruh proyek tambang, perkebunan skala besar, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), geothermal, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), dan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merugikan rakyat serta merusak lingkungan.
- Mendesak pemerintah untuk mencabut peraturan-peraturan yang melegitimasi perampasan ruang hidup rakyat, termasuk Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah (Perda), maupun izin-izin korporasi.
- Menghentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap masyarakat yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya.
- Mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat adat, nelayan, petani, perempuan, dan kelompok rentan sebagai pemilik sah ruang hidup.
- Memperkuat persatuan gerakan rakyat lintas sektor dan lintas wilayah di Sumatera sebagai kekuatan politik alternatif melawan negara dan korporasi yang menindas.
- Menjadikan contoh-contoh keberhasilan perjuangan rakyat di kepulauan Sumatera sebagai rujukan perjuangan kolektif untuk melawan perampasan ruang hidup.
Deklarasi Rakyat Sumatera: Jalan Perlawanan Menuju Kedaulatan Sejati
Dalam Deklarasi Rakyat Sumatera, ditegaskan bahwa rakyat tidak akan tunduk pada negara yang berkhianat dan korporasi yang merampas ruang hidup rakyat.
Mereka memilih jalan perlawanan, yang diakui mungkin penuh risiko, tetapi juga satu-satunya jalan menuju kedaulatan sejati.
Rakyat Sumatera percaya bahwa dari wilayah mereka akan lahir gelombang rakyat yang lebih besar, yang tidak hanya menolak setiap bentuk penindasan, tetapi juga berupaya untuk membangun dunia yang lebih adil, setara, dan berdaulat atas tanah, laut, dan hutan.
Deklarasi ini juga membulatkan tekad untuk terus melawan segala bentuk penjajahan baru atas nama investasi, pembangunan, dan transisi energi.
Rakyat Sumatera berkomitmen untuk membangun persatuan rakyat yang kuat, terorganisir, dan berkelanjutan, sebagai jalan menuju kedaulatan rakyat yang sejati.
Melalui deklarasi ini, rakyat Sumatera menyerukan, “RAKYAT SUMATERA BANGUN PERSATUAN GERAKAN RAKYAT LAWAN PERAMPASAN RUANG HIDUP!”
Baca Juga: Temu Rakyat Sumatera di Sripendowo: Bersatu Melawan Perampasan Ruang Hidup

