DASWATI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dan Polresta Bandar Lampung mengambil langkah proaktif untuk memfasilitasi proses administrasi bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemkot Bandar Lampung mengumumkan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu tahun anggaran 2024.
Sejalan dengan itu, Polresta Bandar Lampung membuka layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setiap hari Sabtu dan Minggu untuk mengantisipasi membludaknya jumlah pemohon, terutama bagi mereka yang membutuhkan SKCK sebagai persyaratan pendaftaran PPPK.
Perpanjangan jadwal pengisian DRH dan usul penetapan NI PPPK paruh waktu ini dilakukan berdasarkan surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada 11 September 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, menjelaskan bahwa penyesuaian ini memberikan kesempatan lebih luas bagi para pelamar untuk menyelesaikan proses administrasi mereka.
Rincian jadwal terbaru untuk proses PPPK adalah sebagai berikut:
- Pengisian DRH: Batas akhir yang semula ditetapkan pada 15 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025 pukul 23.59 WIB.
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: Jadwal yang sebelumnya berakhir pada 20 September 2025, kini diperpanjang sampai 25 September 2025.
Meskipun terdapat perpanjangan untuk pengisian DRH dan usul penetapan NI, Iwan Gunawan menegaskan bahwa penetapan Nomor Induk (NI) PPPK tetap sesuai jadwal awal, yaitu paling lambat 30 September 2025.
Iwan Gunawan mengimbau para peserta untuk segera melengkapi berkas yang dibutuhkan dan tidak menunda pengisian hingga hari-hari terakhir guna menghindari risiko kendala teknis.
“Kami harap para peserta segera mengisi, jangan menunggu di hari terakhir,” jelas Iwan pada Sabtu (13/9/2025).
Proses pengisian DRH dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi BKN di https://sscasn.bkn.go.id.
Dengan adanya keputusan ini, jadwal yang tertera dalam Pengumuman Nomor 800/2002/IV.04/2025 secara resmi mengalami penyesuaian.
Layanan SKCK Buka Sabtu-Minggu
Menyikapi peningkatan kebutuhan SKCK akibat perpanjangan jadwal PPPK, Polresta Bandar Lampung mengambil langkah proaktif dengan membuka layanan penerbitan SKCK di hari libur, yakni setiap Sabtu dan Minggu.
Kapolresta Bandar Lampung, melalui Kasi Humas AKP Agustina Nilawati, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan mengantisipasi tingginya jumlah pemohon.
“Tentunya ini merupakan upaya kami untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mengantisipasi banyaknya pemohon, maka pelayanan SKCK tetap dibuka pada hari Sabtu dan Minggu,” ujar AKP Agustina Nilawati pada Jumat (12/9/2025).
Untuk mempercepat proses dan mengurangi antrean, Kasi Humas mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu mendaftar secara daring (online) melalui aplikasi Super Apps Polri Presisi yang tersedia di Play Store atau AppStore.
Setelah registrasi online selesai, pemohon dapat membawa bukti pembayaran dan pas foto ukuran 4×6 berlatar belakang merah ke bagian pelayanan SKCK.
AKP Agustina menuturkan bahwa selama dua hari pertama pelayanan SKCK di akhir pekan, pihaknya telah menerima sekitar 1.100 lebih berkas pemohon, dengan mayoritas didominasi oleh pemohon untuk persyaratan PPPK.
“Kami akan berusaha maksimal agar semua pemohon bisa mendapatkan SKCK sesuai ketentuan. Kami imbau masyarakat tetap tenang, tertib, dan bersabar dalam prosesnya,” tambah dia.
Langkah Polresta Bandar Lampung ini selaras dengan penyesuaian jadwal oleh BKN terkait perpanjangan waktu pengisian DRH serta usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Polresta Bandar Lampung Banjir Apresiasi Kapolda: Inovasi SKCK Mobile dan Klinik Kesehatan

