DASWATI.ID – Konsep otonomi daerah yang mengamanatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk mandiri dalam mengatur “rumah tangganya” sendiri, termasuk kemandirian ekonomi, dinilai masih jauh dari kenyataan.
Praktiknya, sebagian besar Pemda masih sangat bergantung pada pendanaan dari pemerintah pusat.
Ketergantungan ini menimbulkan kekhawatiran serius, terutama di tengah wacana pemotongan dana transfer pusat yang dampaknya dikhawatirkan akan langsung terasa bagi daerah.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Lampung, Vincensius Soma Ferrer, menjelaskan bahwa hakikat otonomi daerah adalah memberikan kewenangan kepada Pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mengatur diri sendiri.
Hal ini tidak dapat dilepaskan dari kemandirian ekonomi daerah.
Namun, ia menyayangkan bahwa kondisi ideal tersebut “tidak semudah perencanaan,” dengan hampir seluruh Pemda masih mengandalkan pendanaan dari pusat.
“Dalam praktiknya, pencapaian kemandirian tersebut tidak semudah yang direncanakan. Sebagian besar pemerintah daerah masih sangat bergantung pada alokasi pendanaan dari pemerintah pusat,” kata Soma kepada Daswati.id saat dihubungi dari Bandar Lampung, Senin (15/9/2025).
Ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat ini, menurut Soma, disebabkan oleh beberapa faktor dominan.
Pertama, Pemda dinilai belum optimal dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka. Kedua, struktur ekonomi di daerah juga belum cukup kuat untuk menggerakkan otonomi secara keseluruhan.
“Meskipun ada batasan kewenangan yang bisa dikelola Pemda, dua hal inilah yang menjadi pemicu utama ketergantungan pada dana transfer pusat,” jelas dia.
Kekhawatiran semakin memuncak setelah beredar wacana pemotongan dana transfer pusat ke daerah pada tahun depan.
Meskipun Menteri Keuangan RI yang baru dilantik, Purbaya Yudhi Sadewa, telah menegaskan bahwa pemerintah belum berencana memotong dana transfer dan justru berencana menambah, kekhawatiran akan dampak pemotongan tetap ada.
“Pemotongan dana transfer itu akan menimbulkan dampak yang langsung terasa, terlebih bagi daerah-daerah yang sebagian besar menjalankan aktivitas pemerintahan, pelayanan publik, dari dana transfer pusat tersebut,” tambah Soma.
Untuk mencapai kemandirian fiskal, Pemda didorong untuk melakukan inovasi.
Soma menyarankan optimalisasi kerja sama dalam sektor ekonomi, seperti melalui optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan kegiatan yang melibatkan investor, namun tetap dalam koridor hukum.
Strategi ini diharapkan dapat menjadi “motor kemandirian fiskal”.
“Tantangannya adalah inovasi ini tidak boleh berhenti agar tidak menimbulkan kerugian, sehingga kolaborasi strategis yang melibatkan elemen antarpemerintah, swasta, dan akademisi menjadi kunci,” ujar dia.
Selain itu, dalam konteks tata kelola keuangan, otonomi daerah sebenarnya memberikan ruang bagi Pemda untuk berkreasi, terutama dalam mendukung fiskalnya.
“Beberapa daerah telah mencontohkan optimalisasi kewenangan otonomi ini dengan menaikkan nilai pajak dan retribusi yang menjadi hak kelola mereka,” tutur dia.
Baca Juga: Meringankan Beban Warga, PAD Bandar Lampung Berpotensi Tergerus Rp18 Miliar
Namun, ia memperingatkan bahwa kenaikan pajak dan retribusi daerah “bukan solusi jangka panjang” dan justru dapat “menimbulkan risiko sosial dan ekonomi yang tidak kecil.”
Soma menunjuk kasus penolakan masyarakat Kabupaten Pati yang menyebabkan aktivitas ekonomi terganggu sebagai contoh nyata.
Oleh karena itu, Pemda disarankan untuk lebih bijak, misalnya dengan memperbaiki data basis wajib pajak jika ingin memperluas pajak.
Secara perspektif kebijakan publik, tegas Soma, mengandalkan dana transfer pusat memang wajar, namun dalam konteks otonomi daerah, kebiasaan ini “tidak boleh dilama-lamakan”.
“Semakin lama daerah bergantung, maka akan semakin sulit juga untuk daerah itu benar-benar mandiri,” pungkas Soma menggarisbawahi urgensi bagi Pemda untuk segera menemukan jalan menuju kemandirian fiskal yang berkelanjutan.

