Politik » Koalisi Masyarakat Sipil Desak Reformasi Total Sistem Pemilu dan Partai Politik

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Reformasi Total Sistem Pemilu dan Partai Politik

oleh
KPU Lampung Mulai Pencermatan DCT Anggota Legislatif
Sekretariat KPU Provinsi Lampung di Jalan Gajah Mada, Tanjungagung Raya, Kedamaian, Kota Bandarlampung. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu mengeluarkan desakan untuk dilakukannya reformasi mendesak terhadap sistem pemilihan umum (pemilu) dan tata kelola partai politik di Indonesia.

Desakan ini muncul sebagai respons atas gelombang demonstrasi dan kekecewaan publik terhadap kinerja wakil rakyat, yang dinilai merupakan akibat dari desain pemilu dan lemahnya demokrasi internal partai politik.

Dalam pernyataan resminya pada 15 September 2025, koalisi menilai bahwa sistem pemilu yang ada saat ini telah gagal menghasilkan lembaga legislatif (DPR) dan pemerintahan yang mampu menjalankan mekanisme checks and balances secara efektif.

Sebaliknya, sistem yang berlaku justru menumbuhkan kroni politik yang cenderung saling melindungi untuk mempertahankan kekuasaan.

Revisi undang-undang pemilu yang rutin dilakukan setiap lima tahun pun dianggap tidak pernah menyentuh akar persoalan, melainkan hanya berfokus pada aspek untung-rugi elektoral semata.

Di sisi lain, partai politik sebagai aktor utama dalam demokrasi dinilai belum mampu mencerminkan nilai-nilai demokrasi dalam organisasinya.

Proses rekrutmen calon anggota legislatif dan eksekutif sering kali dilakukan secara tertutup, pragmatis, dan transaksional, yang pada akhirnya berdampak pada rendahnya kualitas calon peserta pemilu yang dihasilkan.

Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi ternama seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Konstitusi (Pusako) FH Universitas Andalas, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol), Indonesia Corruption Watch (ICW), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan beberapa lembaga lainnya.

Poin-Poin Kunci Reformasi yang Diusulkan

Untuk mengatasi persoalan tersebut, koalisi mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengambil langkah-langkah reformasi konkret, yang mencakup beberapa area utama:

1. Revisi Total Undang-Undang Pemilu

Koalisi menuntut agar revisi UU Pemilu segera dilakukan dengan penyusunan naskah akademik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok minoritas.

Proses pembahasan di DPR juga harus berjalan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta mengimplementasikan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu dan Pilkada.

2. Perubahan Sistem Pemilu dan Alokasi Kursi

Diusulkan penerapan sistem pemilu campuran varian mixed member proportional (MMP) untuk meningkatkan keterwakilan sekaligus efektivitas pemerintahan.

Selain itu, koalisi mendesak pembentukan daerah pemilihan dan alokasi kursi khusus luar negeri untuk pemilihan DPR RI serta penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk menghindari terbuangnya suara pemilih.

Syarat pencalonan presiden dan kepala daerah juga diusulkan berada di rentang 0% hingga 30% dukungan partai politik.

3. Demokratisasi Internal Partai Politik

Ini menjadi salah satu fokus utama, dengan sejumlah tuntutan spesifik, antara lain:

  • Mekanisme pencalonan anggota legislatif dan eksekutif yang terbuka dan partisipatif melalui pemilu pendahuluan atau konvensi;
  • Syarat minimal keanggotaan partai selama tiga tahun dan telah mengikuti kaderisasi bagi para calon;
  • Kewajiban pemenuhan minimal 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon;
  • Transparansi rekam jejak calon dan pengelolaan keuangan partai yang diaudit secara rutin setiap tahun;
  • Mekanisme pemilihan pimpinan partai yang demokratis dan penyelesaian sengketa internal yang melibatkan pihak eksternal independen.

4. Penguatan Penyelenggara dan Penegakan Hukum Pemilu

Koalisi mendesak penghapusan proses fit and proper test di DPR untuk seleksi penyelenggara pemilu agar independensi mereka terjamin.

Selain itu, dituntut pula kewajiban 30% keterwakilan perempuan di jajaran penyelenggara pemilu, desain institusi penegakan hukum yang lebih efektif, dan sanksi diskualifikasi bagi peserta pemilu yang tidak jujur dalam melaporkan dana kampanye.

5. Modernisasi dan Efisiensi Proses Pemilu 

Untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi, koalisi mendorong penerapan sistem informasi berbasis data terbuka di setiap tahapan pemilu serta penggunaan sistem rekapitulasi elektronik (e-recap) untuk mempercepat penghitungan suara dan menjamin akurasi.

Tahapan pemilu juga diusulkan untuk disederhanakan dengan durasi maksimal satu tahun.

Melalui desakan ini, koalisi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal agenda reformasi ini demi terwujudnya penguatan demokrasi dan kedaulatan rakyat di Indonesia.

Baca Juga: Masyarakat Sipil Oposisi Tanpa Ketergantungan Partai Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *