DASWATI.ID – Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Lampung dan seluruh pemangku kepentingan terkait akhirnya mencapai kesepakatan untuk mengatasi permasalahan harga ubi kayu yang telah berlangsung hampir setahun di Lampung.
Dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Rabu (17/9/2025), disepakati empat langkah strategis yang diharapkan menjadi solusi permanen bagi para petani dan industri terkait.
Permasalahan ini telah membelit para petani di 7 kabupaten di Lampung yang mengelola lahan seluas hampir 500 ribu hektare.
Selama hampir setahun terakhir, harga jual ubi kayu anjlok hingga Rp600-700 per kilogram, jauh di bawah biaya produksi petani yang mencapai sekitar Rp740 per kilogram.
Kondisi itu tidak hanya merugikan petani, tetapi juga industri hulu atau pabrik tepung tapioka yang ikut tertekan oleh rendahnya harga jual produk mereka.
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah pusat sejak awal tahun 2025, hasilnya dirasakan belum efektif.
Dugaan awal bahwa lonjakan impor tapioka dari Thailand dan Vietnam pada tahun 2024 menjadi penyebab utama tidak sepenuhnya terbukti.
Data menunjukkan impor sebesar 300 ribu ton hanya mencakup sekitar 22% dari total kebutuhan industri hilir yang mencapai 1.320 ribu ton per tahun, sehingga disimpulkan bahwa impor bukan satu-satunya masalah utama.
Menyikapi kebuntuan ini, pemerintah merespons cepat dengan menggelar Rakornis yang mempertemukan semua pihak.
Hadir dalam pertemuan tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, perwakilan dari Kemenko Pangan, Kemendag, Kemenkeu, Kementan, Kemenperin, KPPI, dan KADI.
Dari daerah, hadir Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, para bupati, serta perwakilan petani yang diwakili oleh Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Dasrul Aswin dan perwakilan industri hulu (PPTTI) serta industri hilir (GAPMMI, APKI, dan lainnya).

Pertemuan tersebut menghasilkan empat kesepakatan strategis yang menjadi inti dari solusi permasalahan ini:
1. Pembatasan Impor Tapioka
Pemerintah akan memberlakukan ketentuan Larangan/Pembatasan (Lartas) untuk importasi tepung tapioka.
Impor hanya dapat dilakukan oleh produsen pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) dan harus melalui sistem Neraca Komoditas (NK).
Selain itu, importir diwajibkan memiliki Persetujuan Impor (PI) dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
2. Penerapan Bea Masuk Tambahan
Untuk mengendalikan impor, akan diterapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau Safeguards.
Sebagai langkah percepatan, pemerintah akan memberlakukan BMTP Sementara selama 200 hari yang dikoordinasikan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Kemendag.
3. Penetapan Harga Acuan
Guna menjaga stabilitas dan kepastian harga, pemerintah akan menetapkan harga acuan. Harga ubi kayu akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian, sementara harga tepung tapioka akan diatur melalui Keputusan Menteri Perdagangan.
Kebijakan ini merupakan salah satu tuntutan utama dari Pemerintah Provinsi Lampung agar harga di tingkat petani dapat segera naik.
4. Standarisasi Alat Ukur
Untuk menjamin keadilan dalam penentuan timbangan dan kadar pati (aci), Kementerian Perdagangan akan membuat regulasi standarisasi untuk alat ukur timbangan dan metode pengukuran kadar aci.
Dalam pertemuan lanjutan, Menko Airlangga Hartarto menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk membantu petani sekaligus menjaga keberlangsungan industri tepung tapioka beserta industri hilirnya, yang merupakan pilar penting perekonomian Lampung.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyambut baik hasil kesepakatan tersebut dan menyampaikan terima kasih.
“Pemerintah Provinsi Lampung sangat mengharapkan, keputusan ini benar-benar menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan Petani Ubi Kayu ini, yang sudah cukup lama dihadapi Petani dan Industri di Lampung,” ujar dia.
Menko Airlangga menutup pertemuan dengan kembali menekankan peran penting ekonomi Lampung dalam menyangga perekonomian nasional dan berjanji akan segera mengoordinasikan implementasi kesepakatan ini dengan kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga: Singkong di Ambang Pilu: Sebuah Catatan dari Lumbung Harapan yang Terancam