DASWATI.ID – Pemerintah pusat secara resmi memberlakukan kebijakan Larangan/Pembatasan (Lartas) impor tepung tapioka sebagai respons atas anjloknya harga singkong di tingkat petani.
Kebijakan strategis ini disambut baik oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, yang memberikan apresiasi tinggi kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal atas peran proaktifnya dalam mengadvokasi aspirasi para petani singkong.
“Sebagai wakil rakyat di DPRD Provinsi Lampung, saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur atas langkah cepat dan strategis dalam merespons aspirasi petani singkong di Provinsi Lampung,” kata dia saat dihubungi dari Bandar Lampung, Sabtu (20/9/2025) malam.
Keberhasilan langkah-langkah ini tidak terlepas dari peran Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung.
Pansus telah secara aktif menerima dan menindaklanjuti aspirasi para petani singkong, yang kemudian disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk diadvokasi lebih lanjut.
Menurut Budiman, kebijakan ini merupakan solusi konkret atas permasalahan yang telah lama meresahkan petani, di mana harga jual singkong sempat jatuh hingga Rp600-700 per kilogram, jauh di bawah biaya produksi yang mencapai sekitar Rp740 per kilogram.
“Langkah Gubernur Lampung yang secara proaktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat telah menghasilkan respons konkret dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto,” ujar dia.
Upaya advokasi tersebut melibatkan pertemuan antara Gubernur Lampung dengan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Hasilnya, kebijakan Lartas diumumkan dalam Rapat Perlindungan dan Penyelesaian Permasalahan Petani Ubi Kayu dan Tebu pada 19 September 2025, dengan tujuan utama melindungi petani lokal dan menjaga ketahanan pangan nasional.
Kebijakan Lartas ini mencakup beberapa poin penting, antara lain:
- Impor tepung tapioka hanya dapat dilakukan oleh produsen pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P).
- Proses impor diatur melalui sistem Neraca Komoditas (NK) dan memerlukan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perindustrian.
- Pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Sementara selama 200 hari.
- Penetapan harga acuan untuk singkong dan tepung tapioka.
- Standarisasi alat ukur timbangan dan kadar pati untuk memastikan keadilan dalam rantai perdagangan.
“Kebijakan ini bertujuan melindungi petani lokal dan menjaga ketahanan pangan nasional,” tambah Budiman.

Provinsi Lampung, sebagai sentra produksi singkong nasional dengan luas lahan mendekati 500 ribu hektare, diharapkan menjadi penerima manfaat utama dari kebijakan ini.
“Dengan meningkatnya penyerapan singkong lokal oleh industri dalam negeri, harga singkong diharapkan kembali stabil, sehingga petani dapat menikmati hasil yang lebih layak dan sejahtera,” kata dia.
Selain itu, usulan Gubernur Lampung untuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi tepung tapioka dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga di pasar.
Budiman AS juga menekankan bahwa pengendalian impor melalui Lartas adalah langkah krusial, karena harga singkong tidak hanya dipengaruhi oleh inisiatif kepala daerah, tetapi juga oleh dinamika pasar nasional dan global.
Ia berharap keberhasilan ini dapat menjadi teladan bagi kepala daerah lain di Lampung untuk merespons permasalahan masyarakat dengan cepat dan tepat.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk petani, pelaku industri, dan pemerintah daerah, untuk bersinergi dalam mendukung implementasi kebijakan ini demi kesejahteraan petani singkong dan keberlangsungan industri tepung tapioka di Provinsi Lampung,” tutup Budiman.
Lantas Impor Etanol dan Tapioka Lindungi Petani
Pemerintah pusat, atas instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, akan segera memberlakukan kebijakan larangan terbatas (Lartas) untuk impor etanol dan tepung tapioka.
Kebijakan strategis ini diambil sebagai respons atas aspirasi petani singkong yang diperjuangkan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dengan tujuan utama melindungi petani lokal dan menjaga ketahanan pangan nasional.
Pengumuman mengenai kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, setelah memimpin Rapat Perlindungan dan Penyelesaian Permasalahan Petani Ubi Kayu dan Tebu di Jakarta pada hari Jumat (19/9/2025).

Mentan Amran menegaskan bahwa langkah ini adalah arahan langsung dari Presiden untuk memastikan kedaulatan pangan.
“Khusus etanol, kita akan terbitkan Lartas, larangan terbatas impor. Kalau produksi dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan, impor ditiadakan. Begitu juga singkong, jika bisa dipenuhi, impor tepung tapioka tidak diperbolehkan,” ujar Amran.
Langkah ini diambil setelah melihat dampak negatif dari impor tepung tapioka terhadap perekonomian petani singkong.
Tepung tapioka, sebagai produk turunan singkong, memegang peranan penting. Ketika impor tapioka tinggi, industri dalam negeri cenderung beralih ke pasokan impor yang lebih murah, sehingga permintaan terhadap singkong dari petani lokal menurun drastis.
Fenomena ini menyebabkan harga singkong di tingkat petani jatuh, meskipun produksi sedang melimpah.
Dengan adanya Lartas, industri diharapkan akan kembali menyerap hasil panen singkong lokal.
Menanggapi keputusan tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan apresiasinya kepada Presiden.
Ia menyatakan bahwa kebijakan ini adalah buah dari perjuangan panjang yang dilakukan bersama para petani.
“Alhamdulillah, perjuangan panjang kita bersama petani akhirnya mendapat perhatian serius Presiden. Dengan kebijakan Lartas ini, harga singkong InsyaAllah akan kembali naik dan petani Lampung bisa lebih sejahtera,” ujar Gubernur Mirza.
Selain menyambut baik Lartas, Gubernur Mirza juga mengusulkan langkah lanjutan berupa penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk tepung tapioka.
Menurutnya, HET diperlukan untuk mengendalikan rantai perdagangan agar petani mendapatkan keuntungan yang lebih layak.
“Kita ingin harga tapioka di pasar terkendali, sehingga petani mendapatkan keuntungan yang lebih layak. Pemprov Lampung akan terus mengawal implementasi kebijakan pusat ini agar benar-benar dirasakan oleh petani,” tegas dia.
Rapat yang menjadi forum pengumuman kebijakan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, asosiasi petani, serta para pelaku usaha dari sektor singkong, tapioka, dan tebu.
Baca Juga: Empat Langkah Strategis Atasi Anjloknya Harga Ubi Kayu di Lampung