Lampung » Janji Keadilan Agraria dari Pemprov Lampung

Janji Keadilan Agraria dari Pemprov Lampung

oleh
Janji Keadilan Agraria dari Pemprov Lampung
Wakil Gubenur Lampung Jihan Nurlela (tengah) didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan dan anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi menyampaikan pembentukan Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Agraria di Provinsi Lampung kepada para petani yang berunjuk rasa pada Hari Tani Nasional, Rabu (24/9/2025) siang. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.IDPemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung merespons tuntutan para petani dan aktivis dengan mengumumkan pembentukan Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Agraria, Rabu (24/9/2025).

Langkah ini diambil setelah audiensi dengan perwakilan massa aksi dari Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), yang menyoroti berbagai sengketa lahan berkepanjangan dan menuntut kesejahteraan bagi petani di daerah tersebut.

Petani dari dari berbagai kabupaten seperti Pringsewu, Lampung Selatan, Tanggamus, Pesawaran, Tulangbawang, Way Kanan, dan Lampung Timur, serta didukung oleh buruh, masyarakat kota, dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (NGO), berunjuk rasa di Pemprov Lampung dalam rangka Hari Tani Nasional 2025.

Baca Juga: Gugatan Petani di Hari Tani

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyatakan bahwa pembentukan tim ini merupakan jawaban atas harapan masyarakat yang menginginkan kehadiran pemerintah dan keberpihakan pada keadilan agraria.

“Atas izin dan arahan Pak Gubernur, setelah pertemuan ini kami akan membentuk Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Agraria di Provinsi Lampung,” ujar Jihan dalam pertemuan di Ruang Abung, Gedung Balai Keratun, yang turut dihadiri oleh Sekda Provinsi Lampung Marindo Kurniawan dan anggota DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi.

Jihan menambahkan, Pemprov akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait tugas dan kewenangan tim tersebut.

Selain itu, pihaknya akan mempelajari model penyelesaian konflik yang telah berhasil diimplementasikan di daerah lain sebagai rujukan untuk diterapkan di Lampung.

Janji Keadilan Agraria dari Pemprov Lampung
Aksi unjuk rasa Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) memeringati Hari Tani Nasional 2025 di Pemprov Lampung, Rabu (24/9/2025) siang. Foto: Josua Napitupulu

Akar Masalah: Rentetan Konflik dan Tuntutan Petani

Keputusan pembentukan tim ini dipicu oleh aksi unjuk rasa di mana perwakilan massa menyerahkan dokumen berisi potret sejumlah konflik agraria yang belum terselesaikan kepada Wakil Gubernur.

Koordinator PPRL, Yohanes Joko Purwanto, menjelaskan bahwa dokumen tersebut merinci sengketa-sengketa utama yang dihadapi masyarakat.

Beberapa konflik agraria yang menjadi sorotan utama antara lain:

1. Sengketa Register 1 Way Pisang: Melibatkan 3.222 Kepala Keluarga di tujuh desa definitif di Lampung Selatan seluas 3.946,58 hektare yang diklaim masuk kawasan hutan. Meskipun berbagai upaya advokasi telah ditempuh sejak 2015, penyelesaiannya dinilai lamban dan tidak memihak masyarakat.

2. Sengketa di Tulangbawang: Warga transmigrasi dari program tahun 1986 menuntut pembatalan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) dan pengembalian tanah seluas 1.500 hektare.

3. Sengketa di Gunung Sari, Bandar Lampung: Masyarakat yang sebagian memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) kerap diancam penggusuran oleh PT KAI yang mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan Groundkaart tahun 1913.

4. Sengketa di Way Kanan: Petani penggarap merasa dirugikan oleh program kemitraan sepihak dengan PT Inhutani Persero V yang mewajibkan iuran tanpa kejelasan hak dan kewajiban.

PPRL dan KPA menegaskan bahwa konflik agraria terus terjadi akibat perampasan tanah dan kebijakan yang lebih berpihak pada korporasi daripada rakyat kecil, jauh dari cita-cita Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.

“Kami menuntut pemerintah segera menyelesaikan seluruh konflik, membatalkan HGU bermasalah, menghentikan kriminalisasi terhadap petani, serta mengakui desa-desa yang diklaim masuk kawasan hutan,” tegas Joko. 

Janji Keadilan Agraria dari Pemprov Lampung
Koordinator Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL), Yohanes Joko Purwanto (kiri), bersama akademisi Universitas Lampung Fuad Abdulgani (kanan), saat aksi unjuk rasa memeringati Hari Tani Nasional 2025 di Pemprov Lampung, Rabu (24/9/2025) siang. Foto: Josua Napitupulu

Tuntutan Kesejahteraan Petani

Selain penyelesaian konflik lahan, para petani juga menyuarakan tuntutan untuk peningkatan kesejahteraan secara umum.

Salah satu peserta unjuk rasa, Ketua Serikat Petani Lampung Selatan (SPLS), Agus Triono, menyoroti beberapa isu krusial yang dihadapi petani di wilayahnya.

Pertama, stabilisasi harga panen. Ia mengatakan petani merasa terjajah karena harga sering jatuh saat panen raya, diperparah oleh kebijakan impor.

Kedua, stop impor pangan. Kebijakan impor jagung, beras, hingga tapioka dianggap sebagai “pembunuh kesejahteraan petani”.

Ketiga, akses permodalan dan subsidi. Petani menuntut kemudahan akses modal dan meminta pemerintah menjadikan subsidi pupuk, benih berkualitas, serta alat mesin pertanian (alsintan) sebagai prioritas utama.

Keempat, pengawasan ketat. Institusi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK diharapkan mengawasi dengan ketat program pertanian agar tidak menjadi ladang korupsi.

Kelima, redistribusi lahan. Agus mengungkap bahwa banyak petani gurem hanya memiliki lahan di bawah 0,5 hektare.

“Kami menuntut agar tanah-tanah HGU yang habis masanya, seperti perkebunan tebu Indo Lampung, dibagikan kepada petani melalui sistem plasma atau program Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI),” pungkas dia. 

Pembentukan tim fasilitasi ini menjadi ujian atas janji pemerintah daerah untuk mewujudkan keadilan agraria.

Keberhasilannya akan diukur dari kemampuan tim dalam mengurai benang kusut sengketa lahan yang telah mengakar dan menjawab tuntutan kesejahteraan yang disuarakan oleh para petani Lampung.

Baca Juga: Mencari Titik Terang Konflik Agraria: Urgensi Pengadilan Khusus dan Kebijakan Satu Peta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *