DASWATI.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendesak Direktur Utama PT Wahana Raharja, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Lampung, untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tunggakan upah buruh.
LBH Bandar Lampung menuding bahwa pelanggaran hak pekerja di perusahaan tersebut adalah buah dari pembiaran struktural dan menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan BUMD menjadi mesin perampasan hak buruh.
Kuasa Hukum Buruh Wahana Raharja dari LBH Bandar Lampung, Ahmad Khudori, menyatakan bahwa PT Wahana Raharja dihukum untuk membayar sebesar Rp326.087.940 (tiga ratus dua puluh enam juta delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) sebagai tunggakan gaji dan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada tujuh orang buruh.
“Putusan majelis hakim secara tegas menghukum PT Wahana Raharja untuk membayar tunggakan gaji dan kompensasi PHK kepada tujuh orang buruh,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).
Putusan MA Kuatkan Tuntutan Buruh
Putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), bermula dari Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk yang dibacakan pada 18 Desember 2024, dan dikuatkan oleh putusan kasasi MA Nomor 497K/PDT.SUS-PHI/2025 pada tanggal 30 April 2025.
“Majelis hakim secara tegas menghukum BUMD tersebut untuk melunasi seluruh kewajibannya,” tegas Ahmad.
Menurut dia, putusan kasasi ini sekaligus membantah dalih manajemen perusahaan.
“Hakim menegaskan bahwa hubungan kerja para buruh dengan PT Wahana Raharja adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” tutur Ahmad.
Dengan demikian, lanjut dia, tidak ada alasan hukum yang dapat membenarkan praktik pemutusan sepihak dan penelantaran pembayaran upah buruh yang telah mengabdi bertahun-tahun.
BUMD Berselimut Impunitas
Ahmad Khudori menyebutkan bahwa terdapat ironi besar di balik kasus ini. Perusahaan daerah yang seharusnya menjadi contoh ketaatan hukum dan menjunjung prinsip keadilan sosial justru menjelma menjadi pelaku pelanggaran hak-hak dasar pekerja.
“PT Wahana Raharja, yang seharusnya menjadi pilar pembangunan ekonomi daerah, justru memperlihatkan wajah asli BUMD yang dikelola buruk: mengabaikan hak pekerja, merampas upah, dan berselimut impunitas atas nama kepemilikan daerah,” sesal dia.
LBH Bandar Lampung menekankan bahwa buruh penggugat bukan sekadar angka.
Mereka adalah manusia yang bekerja dengan loyalitas penuh, tetapi dibalas dengan perlakuan sewenang-wenang berupa PHK tanpa kompensasi layak.
“Tunggakan gaji yang menumpuk tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga merampas hak hidup buruh dan keluarganya,” tambah Ahmad.
Beban moral dan hukum kini bertumpu pada Direktur Utama PT Wahana Raharja, di mana menunda atau menghindar dari pelaksanaan putusan dinilai sama dengan memperpanjang penderitaan buruh.
Baca Juga: Menanti Gebrakan Duet Direksi Baru PT Wahana Raharja dan PT Lampung Jasa Utama
Kegagalan Pengawasan Pemerintah Provinsi dan DPRD
YLBHI–LBH Bandar Lampung menilai bahwa kasus ini juga menunjukkan kegagalan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai pemilik saham mayoritas untuk mengawasi BUMD.
Kealpaan pemerintah dalam memastikan BUMD berjalan sesuai hukum menunjukkan bahwa pelanggaran hak buruh bukan semata kesalahan manajemen, tetapi merupakan buah dari pembiaran struktural.
“Bagaimana sebuah perusahaan daerah bisa menelantarkan pekerjanya sedemikian rupa tanpa ada teguran, evaluasi, atau langkah korektif dari pemegang kendali,” ujar Ahmad.
Demikian pula, DPRD Provinsi Lampung dinilai harus bertanggung jawab melalui fungsi pengawasannya.
“DPRD tidak boleh menutup mata terhadap pelanggaran hak buruh di perusahaan milik daerah, apalagi setelah putusan pengadilan telah menegaskan kewajiban hukum yang jelas,” kata dia.
LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa perjuangan buruh PT Wahana Raharja merupakan gambaran nyata perjuangan kelas pekerja melawan praktik perampasan upah yang dilegalkan oleh kelalaian negara.
“Situasi ini harus menjadi alarm keras bagi semua pihak, sebab jika perusahaan milik daerah saja bisa mengingkari hukum dan mengabaikan hak buruh, hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait pengawasan terhadap perusahaan swasta,” jelas Ahmad.
Tiga Desakan Utama
Terkait situasi ini, YLBHI–LBH Bandar Lampung mendesak tiga poin berikut:
- Direktur Utama PT Wahana Raharja segera melaksanakan putusan PHI dan membayar seluruh hak buruh tanpa syarat dan tanpa penundaan.
- Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengambil langkah tegas, mengevaluasi manajemen PT Wahana Raharja, serta menjamin hak buruh terpenuhi sesuai putusan hukum.
- DPRD Provinsi Lampung menggunakan fungsi pengawasannya dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan BUMD yang terbukti gagal menjamin kesejahteraan buruh.
Baca Juga: Ganti Rupa Aturan Lampung: Empat Dicabut, Sembilan Disiapkan

