Lampung » Arah Kebijakan Pengembangan Infrastruktur Lampung Menuju 2030

Arah Kebijakan Pengembangan Infrastruktur Lampung Menuju 2030

oleh
Arah Kebijakan Pengembangan Infrastruktur Lampung Menuju 2030
Menara Siger Lampung. Foto: Istimewa

DASWATI.IDPemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung periode 2025-2029.

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung pada Jumat, 11 Juli 2025 lalu.

Dokumen strategis ini memuat analisis proyeksi kebutuhan sarana dan prasarana Provinsi Lampung untuk lima tahun ke depan, dengan tujuan merencanakan kebijakan pembangunan yang optimal guna menunjang kebutuhan penduduk.

Analisis proyeksi kebutuhan didasarkan pada proyeksi penduduk yang dinamis di Provinsi Lampung hingga tahun 2030.

Berdasarkan data, jumlah penduduk diproyeksikan mencapai 10.000.470 jiwa pada tahun 2029, yang menjadi basis bagi perencanaan seluruh sektor layanan dasar.

Transisi Energi dan Ketahanan Daerah

Sektor energi menjadi fokus utama, meliputi jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi serta ketenagalistrikan.

Pemerataan pelayanan kebutuhan listrik diusahakan semaksimal mungkin, mengingat terpenuhinya kebutuhan penerangan/listrik merupakan salah satu indikator berkembangnya suatu wilayah.

Meskipun pemanfaatan energi saat ini masih didominasi oleh energi fosil, arah transisi menuju energi bersih dan berkelanjutan menunjukkan tren positif.

Baca Juga: Permata Alam Lampung: Visi Strategis SDA dalam RPJMD 2025-2029

Peran Energi Baru Terbarukan (EBT) dinilai sangat strategis untuk mewujudkan ketahanan energi daerah.

Rencana pengembangan energi mencakup pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan, penerapan jaringan cerdas (smart grid), dan adopsi teknologi penyimpanan energi.

Pemerintah menargetkan porsi EBT dalam Bauran Energi Primer akan meningkat dari 36,00% pada tahun 2025 menjadi 38,7% pada tahun 2030.

Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah mendorong penyelesaian kendala pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Rajabasa dan PLTP Suoh-Sekincau, serta mendorong pemanfaatan EBT skala kecil seperti biogas/PLTS, termasuk PLTS Atap di lingkungan pemerintah.

Selain itu, terdapat rencana pembangunan infrastruktur Sistem Jaringan Transmisi Listrik 500 Kv Kalianda-Merak (Interkoneksi 500 Kv Sumatera-Jawa).

Baca Juga: Empat Proyek Andalan Lampung Jaring Modal Asing

Peningkatan Mutu Layanan Pendidikan dan Kesehatan

RPJMD 2025-2029 juga memprioritaskan kualitas sumber daya manusia melalui penyediaan fasilitas pendidikan yang memadai.

Proyeksi kebutuhan fasilitas pendidikan hingga 2029 menunjukkan perlunya penambahan 583 unit sekolah untuk PAUD/TK, serta masing-masing 37 unit untuk SD/MI, SMP/MA, dan SMA/SMK/MAN.

Strategi pengembangan diarahkan pada pemenuhan infrastruktur menuju pendidikan berbasis digital, termasuk penambahan sekolah baru tingkat Menengah Atas di kawasan afirmasi (Pesisir Barat Lampung).

Di sektor kesehatan, proyeksi kebutuhan fasilitas menyesuaikan dengan rasio pemenuhan yang ditetapkan, yaitu 1 Rumah Sakit (RS) dengan 1 tempat tidur untuk 1.000 Penduduk dan 1 Puskesmas untuk 20.000 Penduduk.

Untuk menopang proyeksi penduduk tahun 2029 (10.000.470 jiwa), diperlukan 92 unit RS dan 500 unit Puskesmas.

Strategi yang diusung meliputi peningkatan fungsi RS tipe C dan B di kabupaten/kota, pengembangan layanan unggulan spesialis (ibu-anak, kanker, jantung, stroke), dan peningkatan tipe Rumah Sakit dari tipe C ke tipe B di kawasan afirmasi (Pesisir Barat Lampung).

Pengelolaan Lingkungan dan Layanan Publik

Meningkatnya aktivitas penduduk berdampak pada timbulan sampah, yang diproyeksikan mencapai 4.908,89 ton per hari pada tahun 2029. Isu utama adalah belum memadainya sarana dan prasarana pengelolaan persampahan terpadu.

Guna mengatasi hal ini, target persentase Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah diproyeksikan meningkat tajam dari 24% pada 2025 menjadi 42% pada 2030.

Rencana konkret mencakup Pembangunan TPST Regional dan PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah), serta peningkatan layanan pengumpulan sampah, yang ditargetkan mencapai 31,57% rumah tangga pada 2030.

Di sektor Air Bersih (SPAM), target Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan diproyeksikan meningkat dari 18,72% pada tahun 2025 menjadi 31,57% pada tahun 2030.

Rencana utama adalah Pengembangan SPAM Regional, seperti SPAM Regional I Zona 1 (Way Sabu) yang melayani Pesawaran dan Kota Bandar Lampung.

Sementara itu, di sektor Sanitasi (Air Limbah Domestik), Akses Sanitasi Layak diproyeksikan mencapai 95,87% pada tahun 2029.

Target untuk Akses Sanitasi Aman (air limbah domestik layak dan aman) juga ditingkatkan dari 5% pada 2025 menjadi 15% pada 2030.

Strategi mencakup Pembangunan dan pemeliharaan sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALd) dan Pengembangan SPAL Regional Perkotaan Bandar Lampung.

Penyediaan Perumahan dan Penanganan Kawasan Kumuh

RPJMD juga memfokuskan pada penyediaan hunian layak dan penanganan perumahan.

Target utama lima tahun ke depan adalah penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), di mana persentasenya diproyeksikan meningkat dari 66,29% pada 2025 menjadi 67,95% pada 2030.

Selain itu, penanganan Kawasan Kumuh (10–15 Ha) ditargetkan meningkat signifikan dari 2,00% pada 2025 menjadi 12,00% pada 2030.

Strategi mencakup pembangunan rumah murah bersanitasi bagi pekerja, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Gen Z, dan milenial di Kawasan Perkotaan Bandar Lampung, serta fasilitasi Penyediaan Perumahan Terintegrasi dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

Klik untuk mengunduh PERDA RPJMD PROVINSI LAMPUNG 2025-2029

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *