DASWATI.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan massal yang terjadi secara bertahap di wilayah hukum Polsek Tanjungkarang Barat.
Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial PYH, warga Gulakgalik Telukbetung Utara, berhasil menjerat 450 orang korban dengan modus janji pinjaman fiktif.
“Sebagian besar warga Kota Bandar Lampung, tapi ada juga yang dari Pesawaran,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat ungkap kasus pada Jumat (10/10/2025).
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/283/X/2025/SPKT/SEK TKB/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG, yang dilaporkan pada tanggal 6 Oktober 2024 oleh pelapor atas nama Tri Darmiati binti Daud.
Modus Operandi Kredit Fiktif
Tersangka, PYH (31 tahun), yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, melancarkan aksinya sejak Agustus 2025 dengan mengaku sebagai karyawan PT Exa yang bekerja sebagai marketing Bank My BCA yang bekerja sama dengan Bank Astra.
“Tersangka menjanjikan kepada para korban pinjaman uang dengan besaran mulai dari Rp3.000.000 hingga Rp8.000.000,” ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, para korban disyaratkan untuk menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) guna didata dan dibuatkan rekening online Bank BCA.
“Selain itu, korban juga diwajibkan membayar uang administrasi,” tambah Alfret.
Adapun uang administrasi tersebut sebesar Rp30.000 untuk pinjaman sebesar Rp3.000.000, dan Rp500.000 untuk pinjaman sebesar Rp15.000.000.
“Selain iming-iming pinjaman, tersangka PYH juga menjanjikan insentif berupa uang sebesar Rp750.000 per bulan selama 12 bulan bagi para korban yang berhasil membawa 100 orang peminjam, dan orang tersebut akan dijadikan leader,” kata Alfret.
Kerugian dan Penangkapan Tersangka
Kapolresta Bandar Lampung menyampaikan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini diketahui terjadi secara bertahap atau lebih dari satu kali (jo 64 KUHPidana), yang berlangsung sejak 4 Agustus 2025 hingga 4 Oktober 2025.
Korban terdata mencapai 450 orang, termasuk pelapor Tri Darmiati binti Daud dan 449 korban lainnya.
Bukti-bukti yang berhasil disita oleh kepolisian yaitu 127 fotokopi KK dan KTP korban, dua buah buku tulis yang berisi nama para korban, dan satu unit ponsel yang berisi aplikasi rekening DANA sekitar Rp2 juta, serta print out struk penerimaan uang dari korban.
“Namun, setelah para korban menyerahkan uang administrasi dan data diri, tersangka PY H tidak pernah memberikan uang pinjaman sebagaimana yang dijanjikan,” jelas Alfret.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa janji tersangka adalah fiktif dan PYH sama sekali tidak pernah tahu menahu tentang Bank Astra.
“Uang yang diterima dari para korban digunakan tersangka untuk keperluan pribadi dan telah habis,” kata Alfret.
Tersangka PYH diamankan oleh personil Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Karang Barat pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah pelapor di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Gedong Air.
“Penangkapan dilakukan saat terjadi keributan karena PYH sedang dimintai pertanggungjawaban oleh para korban terkait pinjaman yang dijanjikan,” tutur Alfret.
Saat ini, tersangka PYH dijerat dengan Pasal 378 jo 64 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan berlanjut dan/atau Pasal 372 jo 64 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan berlanjut. Tersangka terancam hukuman pidana 4 tahun penjara.
Sementara itu, PYH mengaku uang yang diperolehnya dari korban digunakan untuk kebutuhan hidup keluarga. “Untuk biaya anak-anak, bayar kost, dan rental mobil,” kata dia.
Baca Juga: Disperkim Bandar Lampung Ultimatum Provider: Bongkar Infrastruktur Tak Terpakai

