Lampung » Ironi di Register 45 Mesuji: Kisah SP Anak 6 Tahun yang Dirantai Orangtua karena dianggap ‘Pecicilan’

Ironi di Register 45 Mesuji: Kisah SP Anak 6 Tahun yang Dirantai Orangtua karena dianggap ‘Pecicilan’

oleh
Ironi di Register 45 Mesuji: Kisah Sonia, Anak 6 Tahun yang Dirantai Orangtua karena dianggap 'Pecicilan'
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela bersama korban SP (6). Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Sebuah kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan terjadi di Pemukiman Karya Tani Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, setelah seorang anak perempuan berusia 6 tahun, yang diidentifikasi berinisial SP, ditemukan dalam kondisi dirantai kakinya oleh orangtuanya sendiri.

Insiden yang terjadi pada Sabtu (18/102025), ini menyoroti kompleksitas masalah sosial, ekonomi, dan perlindungan anak di kawasan Register 45 Mesuji tersebut.

Kronologi Penemuan Korban Dirantai

Kepolisian Resor Mesuji, melalui Kasatreskrim AKP M. Prenata Al Ghazali, dalam keterangannya menuturkan peristiwa memilukan ini terungkap pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 10.30 WIB.

“Pelapor, Made Suwija, menerima telepon dari tetangga korban yang mengabarkan bahwa SP sedang dirantai di dalam rumah,” ujar Prenata. 

Prenata mengatakan Made Suwija segera mendatangi lokasi di Pemukiman Karya Tani Register 45.

Setelah mendobrak pintu rumah, pelapor menemukan SP dalam kondisi kaki sebelah kanan dirantai menggunakan rantai besi dan digembok.

“Pelapor dibantu masyarakat sekitar kemudian melepas rantai yang mengikat kaki korban, sebelum melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mesuji,” ungkap Prenata. 

Polisi Tetapkan Terlapor dan Ungkap Motif ‘Pecicilan’

Polres Mesuji telah menetapkan Teguh Suwito Bin Hadi, seorang Petani/Pekebun yang merupakan ayah tiri korban, sebagai terlapor dalam kasus ini.

Berdasarkan hasil interogasi, terjadi perbedaan keterangan terkait pihak yang melakukan perantaian pada tanggal 18 Oktober 2025.

“Terlapor, Teguh Suwito, menerangkan bahwa pemasangan rantai pada pergelangan kaki kanan SP dan digembok dilakukan oleh istrinya, Emi Susanti, pada pukul 04.00 WIB, dengan persetujuan Teguh,” tutur Prenata. 

Alasan utama perantaian pada insiden tanggal 18 Oktober 2025 adalah agar SP tidak bermain ke sungai (“lungo neng kali”) atau jalan raya sembarangan.

Hal itu dilakukan karena Teguh dan istrinya bersiap-siap pergi ke Rumah Sakit Harapan Bunda di Kabupaten Lampung Tengah untuk mengantar anak mereka yang nomor 2, yang berinisial T, yang menderita disabilitas dari lahir.

“Namun, Teguh juga mengakui bahwa peristiwa perantaian sudah terjadi sebanyak dua kali,” tambah Prenata.

Ironi di Register 45 Mesuji: Kisah Sonia, Anak 6 Tahun yang Dirantai Orangtua karena dianggap 'Pecicilan'
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela bersama korban SP (6). Foto: Istimewa

Peristiwa pertama terjadi pada 16 Oktober 2025, di mana Teguh sendiri yang merantai kaki SP karena ia kesal melihat tingkah laku Sonia yang dianggap “pecicilan” (aktif).

Teguh merantai pergelangan kaki SP agar ia bisa diam dan tidak ke mana-mana.

“Setelah merantai SP, ia dan istrinya meninggalkan makanan dan minuman di dekat SP yang masih tidur dalam keadaan terkunci di dalam rumah,” ujar Prenata.

Atas dugaan kekerasan ini, polisi menerapkan Pasal 80 jucto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Usai mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara), pihak kepolisian membawa korban untuk visum, dan berkoordinasi dengan Dinas PPPA dan Sosial Kabupaten Mesuji guna dilakukan asesmen laporan sosial dan konseling terhadap korban.

Intervensi Cepat Wakil Gubernur Lampung dan Kompleksitas Keluarga Korban

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, merespons cepat peristiwa ini dengan mengunjungi rumah korban pada Senin (20/10/2025).

Wagub Jihan Nurlela menjelaskan bahwa level masalah yang dialami keluarga tersebut sangat kompleks.

Ibu korban (Emi Susanti) diketahui menikah pada usia 14 tahun dengan suami pertamanya (ayah kandung SP), yang kemudian meninggal.

Baca Juga: Fenomena Fatherless di Bandar Lampung: Dampak Kompleks dan Krisis Perlindungan Anak

“Mereka berdua memiliki latar belakang pendidikan yang rendah (tidak lulus SD),” ujar Jihan dikutip dari media sosial Instagramnya @jihanchalim. 

“Keluarga ini menghadapi kesulitan ganda, sebab anak kedua mereka, ananda T usia 2 tahun, menderita penyakit jantung bawaan, labiopalatoschizis, dan mengalami stunting dengan berat badan saat ini hanya 5,3 kg. Keluarga ini juga tinggal menumpang di kawasan Register 45, yang membuat mereka sulit mengakses bantuan pemerintah,” lanjut Jihan.

Wagub mengakui bahwa meskipun merantai anak tidak dibenarkan, tindakan itu didorong oleh inisiatif orangtua yang khawatir SP akan hanyut atau bermain sembarangan saat mereka harus fokus membawa adiknya T berobat, sementara suaminya harus bekerja sebagai buruh tani harian agar keluarga mereka bisa makan.

Rencana Tindak Lanjut Komprehensif

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Wakil Gubernur fokus pada pendampingan terhadap anak-anak.

Sebagai rencana tindak lanjut, ananda SP dan T akan dijemput untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh mengenai kondisi kesehatan mereka, termasuk asesmen persiapan operasi untuk penyakit T, dan segera dilakukan intervensi gizi.

Sementara itu, pihak kepolisian akan melanjutkan proses penyidikan dengan interogasi terhadap Emi Susanti (Ibu Korban) dan korban, berkoordinasi dengan dinas terkait, dan melaksanakan gelar perkara.

Baca Juga: Rantai Anak di Mesuji: Dilema Hukum dan Jerat Kemiskinan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *