OPINI » Ironi Hukum Lampung: Cepat Menghukum, Lamban Mengayomi

Ironi Hukum Lampung: Cepat Menghukum, Lamban Mengayomi

oleh
Ironi Hukum Lampung: Cepat Menghukum, Lamban Mengayomi
Ilustrasi: Josua Napitupulu

Oleh: Prabowo Pamungkas–Kepala Divisi Advokasi YLBHI–LBH Bandar Lampung 

DASWATI.ID – Pergantian kepemimpinan di Kepolisian Daerah Lampung seharusnya tidak dimaknai sekadar sebagai rotasi jabatan rutin.

Kapolda Lampung yang sebelumnya dijabat oleh Irjen Pol Helmy Santika, kini digantikan oleh Irjen Pol Helfi Assegaf. Penunjukan ini merupakan bagian dari rotasi dan mutasi terhadap 60 perwira tinggi (Pati) Polri yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Momentum ini adalah kesempatan penting untuk mengoreksi wajah penegakan hukum yang masih jauh dari rasa keadilan rakyat.

Realitas di lapangan menunjukkan adanya sebuah ironi yang menyakitkan: aparat hukum tampak begitu cepat dan tegas dalam mengkriminalisasi rakyat kecil, tetapi mendadak lamban dan abai ketika harus menindak tegas pihak berkuasa atau mafia.

Harapan publik pasca-reformasi sangat besar agar Polri menjadi institusi yang profesional, independen, dan humanis setelah dipisahkan dari ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Namun, kenyataan di Lampung justru menampilkan “wajah buram penegakan hukum”.

Aparat yang seharusnya menjadi pelindung, justru kerap berubah menjadi instrumen represi terhadap kelompok yang paling rentan, seperti petani, buruh, dan masyarakat marjinal.

Kontras Kecepatan dan Keadilan

Ironi ini paling jelas terlihat dalam penanganan kasus yang melibatkan sengketa lahan.

Ambil contoh di Kabupaten Lampung Tengah, di mana delapan petani yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya terhadap klaim PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) langsung dikriminalisasi.

Kecepatan penanganan kasus mereka sungguh mencengangkan: kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kecepatan ini sangat kontras dengan lambannya aparat dalam menyelesaikan laporan rakyat.

LBH Bandar Lampung mencatat tujuh kasus yang mengalami undue delay—penundaan penyelesaian hukum secara berlarut-larut—bahkan salah satunya sudah berlangsung selama sebelas tahun tanpa kepastian.

Ketimpangan serius ini juga terlihat dalam konflik agraria di delapan desa Kabupaten Lampung Timur. Ratusan keluarga petani yang merasa amanahnya terancam oleh klaim mafia tanah telah berulang kali melapor ke Polda Lampung.

Namun, hingga saat ini, tidak ada kejelasan penyelesaian hukum. Konflik ini telah mengorbankan rasa aman dan penghidupan ratusan keluarga petani.

Inilah inti dari ironi hukum Lampung: cepat menghukum rakyat yang lemah, tetapi lamban mengayomi rakyat yang membutuhkan perlindungan dari kekuatan ekonomi dan politik.

Tanggung Jawab Moral dan Konstitusi

Kapolda Lampung yang baru memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk segera mengembalikan kepercayaan publik.

Prinsip “Polri untuk masyarakat” harus diwujudkan secara nyata, bukan sekadar jargon seremonial. Polri harus hadir sebagai pelindung, bukan penakut; sebagai pengayom, bukan penindas.

Mandat kepolisian, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 4, adalah menegakkan hukum dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Ini berarti setiap tindakan kepolisian harus berlandaskan prinsip keadilan dan kemanusiaan, dan tidak boleh tunduk pada tekanan kekuasaan atau kepentingan ekonomi kelompok tertentu.

YLBHI–LBH Bandar Lampung mendesak Kapolda baru untuk mengambil langkah konkret. Langkah tersebut termasuk menindak tegas mafia tanah di delapan desa Lampung Timur, serta menghentikan praktik kriminalisasi terhadap delapan petani di Lampung Tengah.

Selain itu, Kapolda baru dituntut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran di seluruh tingkat.

Banyak praktik penyalahgunaan wewenang dan tindakan represif yang selama ini memperburuk citra Polri.

Pengawasan internal harus diperkuat agar anggota kepolisian bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab kepada rakyat, bukan kepada kekuasaan.

Keadilan sejati (keadilan substantif) harus diprioritaskan di atas formalitas prosedural semata.

Kami percaya bahwa demokrasi hanya akan tumbuh subur jika kepolisian benar-benar menjunjung prinsip rule of law, dan bukan justru praktik rule by law yang hanya melayani kepentingan penguasa.

Kapolda baru memiliki peluang emas untuk membuktikan bahwa Polri dapat menjadi alat negara yang bekerja untuk keadilan, dan menolak menjadi alat kekuasaan yang menindas rakyat kecil. (*)

Baca Juga: Hibah Lancar, Hukum Jangan Tumpul ke Atas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *