Politik » Perempuan dan Palu Kekuasaan: Dilema AKD antara Kualifikasi dan Otoritas Pimpinan Partai

Perempuan dan Palu Kekuasaan: Dilema AKD antara Kualifikasi dan Otoritas Pimpinan Partai

oleh
Perempuan dan Palu Kekuasaan: Dilema AKD antara Kualifikasi dan Otoritas Pimpinan Partai
Proses PAW DPRD Provinsi Lampung, Abdul Aziz (kiri) menggantikan Yus Bariah yang dipecat PKB. Abdul duduk sebagai anggota dewan meskipun suaranya kalah dengan dua kader PKB yang juga dipecat yaitu Binti Amanah (17.886 suara) dan Noverisman Subing (17.004 suara), Senin (21/4/2025). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Upaya penguatan keterwakilan perempuan dalam kancah politik nasional masih menghadapi tantangan struktural, khususnya terkait penetapan posisi strategis di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Penempatan perempuan di AKD, saat ini, masih terperangkap dalam dilema antara kualifikasi dan kepentingan politik internal, yang sering kali didominasi oleh otoritas pimpinan partai politik.

Keterwakilan Formalitas dan Biaya Politik Tinggi

Menurut Darmawan Purba, pakar politik dari Universitas Lampung, keterwakilan perempuan selama ini masih bersifat formalitas belaka.

“Rivalitas dalam sistem pemilu proporsional terbuka bertumpu pada individu figur tertentu, bukan pada program yang dikelola partai untuk menjamin terpenuhinya keterwakilan perempuan,” kata Darmawan di Bandar Lampung, Selasa (4/11/2025). 

Selain faktor figur, masalah klasik yang menghambat adalah persoalan pendanaan. Biaya politik yang tinggi menyulitkan tokoh-tokoh perempuan potensial untuk bersaing.

Calon legislatif (caleg) perempuan yang direkrut partai di daerah pemilihan (dapil) sering kali memang sudah “tidak dikompetisikan” sejak awal.

“Dari awal, memang tidak ada situasi yang kompetitif. Biaya politik yang tinggi menyulitkan tokoh-tokoh perempuan yang potensial untuk bersaing dengan kondisi tersebut,” ujar dia.

Untuk menciptakan kompetisi yang lebih berfokus pada substansi atau kualitas, Darmawan mengusulkan adanya opsi sistem pendanaan pemilu yang lebih kompetitif, termasuk skema pembiayaan kampanye oleh negara dan pengaturan teknis kampanye yang terbatas.

“Selama ini, siapa yang kuat, dia yang menang. Caleg perempuan dengan anggaran yang besar, bisa sosialisasi seluas-luasnya, sebanyak-banyaknya, semasif-masifnya. Sehingga tidak ada ruang yang kompetitif,” kata dia.

Otoritas Partai vs Kualifikasi Anggota

Dilema krusial terjadi dalam penentuan posisi di alat kelengkapan dewan (AKD). Saat ini, penunjukan AKD merupakan otoritas pimpinan partai politik.

“Penunjukan ini sering dipengaruhi oleh seberapa dekat anggota legislatif perempuan tersebut dengan pimpinan partai, dan didasarkan pada kepentingan, bukan sesuai kualifikasi,” jelas Darmawan. 

Baca Juga: AKD DPRD Lampung Belum Proporsional Tanpa Yus Bariah

Padahal, tokoh-tokoh perempuan dinilai memiliki potensi besar untuk memperbaiki sistem politik, memiliki basis konstituen, dan juga memiliki kecakapan atau kemampuan yang lebih untuk urusan publik.

“Oleh karena itu, komitmen partai politik sangat penting dalam memberdayakan perempuan politik dengan memberikan akses yang sama untuk mengembangkan potensi mereka,” harap Darmawan.

Ke depan, Darmawan Purba menekankan perlunya sistem seleksi terbuka untuk perempuan yang ingin duduk di AKD, guna memberikan kesempatan yang sama melalui sebuah mekanisme.

Kamuflase Paslon Tunggal di Pilkada Bandarlampung 2024
Pakar politik dari FISIP Universitas Lampung Darmawan Purba. Foto: Josua Napitupulu

Mandat Konstitusi untuk Pemerataan dan Keseimbangan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pleno pengucapan Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024 terkait AKD, pada Kamis (30/10/2025), menegaskan bahwa politik hukum keterwakilan perempuan telah menjadi bagian dari sistem demokrasi Indonesia, sebagaimana termaktub dalam ketentuan minimal 30 persen keterlibatan perempuan dalam pendirian dan kepengurusan partai politik.

MK sepakat bahwa kehadiran perempuan (politics of presence) pada setiap AKD akan memberikan sumbangsih pemikiran dengan perspektif perempuan yang khas (politics of ideas).

Penempatan anggota DPR perempuan dengan prinsip perimbangan dan pemerataan dipandang sebagai bagian dari agenda penguatan keterwakilan perempuan dalam politik nasional.

Selain itu, MK juga menegaskan pentingnya afirmasi dalam Susunan dan Pimpinan AKD. Mahkamah berpendapat bahwa ketiadaan ketentuan kuota paling sedikit 30 persen perempuan untuk mengisi posisi pimpinan AKD adalah inkonstitusional.

Tanpa ketentuan tersebut, implementasi keterwakilan perempuan justru semakin terabaikan, dan musyawarah mufakat dapat menimbulkan peluang kondisi perempuan didominasi laki-laki.

Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, pengaturan mengenai seluruh AKD—termasuk anggota Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, dan lainnya—harus memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi.

Mekanisme Konkret untuk Distribusi Adil

Untuk memastikan keterwakilan perempuan dalam AKD, Mahkamah menekankan perlunya mekanisme dan langkah konkret, baik secara kelembagaan maupun politik.

Hal ini relevan mengingat fakta bahwa saat ini, anggota perempuan cenderung lebih banyak ditempatkan di komisi bidang sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan, sehingga ada komisi lain yang minim perempuan.

Terdapat dua hal yang dapat dipraktikkan:

1. Aturan Internal Fraksi: DPR dapat menerapkan aturan internal yang tegas (seperti Tata Tertib DPR) agar setiap fraksi menugaskan anggota perempuan sesuai dengan kapasitasnya.

Apabila suatu fraksi memiliki lebih dari satu perwakilan di AKD, minimal 30% di antaranya harus perempuan. Fraksi memegang peranan penting dan dapat menerapkan kebijakan internal afirmatif gender.

2. Pemerataan Rotasi dan Distribusi: Fraksi harus memperhatikan keseimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan di tiap komisi.

Anggota perempuan tidak boleh hanya ditempatkan di bidang sosial, tetapi juga harus didistribusikan ke bidang-bidang strategis lainnya seperti ekonomi, hukum, energi, dan pertahanan.

Selain itu, Badan Musyawarah (Bamus) DPR memiliki peranan penting untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap komposisi AKD dan memberikan rekomendasi penyesuaian jika terjadi ketimpangan gender antar-fraksi atau antar-komisi.

Penataan menyeluruh dari proses rekrutmen caleg hingga penempatan di AKD diupayakan agar memiliki keterkaitan dengan kapasitas yang dibutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *