DASWATI.ID — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) mencatat ketegasan signifikan dalam fungsi penegakan hukum sepanjang periode Januari hingga September (Triwulan III) 2025.
Dalam upaya menjaga perlindungan masyarakat serta pengamanan keuangan negara, Bea Cukai Sumbagbar berhasil melakukan 841 penindakan di wilayah kerja Provinsi Lampung dan Provinsi Bengkulu.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumbagbar, Agus Yulianto, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen instansi tersebut dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, sejalan dengan fungsi perlindungan masyarakat.
“Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni rutin, tetapi merupakan manifestasi kinerja nyata Bea Cukai dalam perang melawan peredaran rokok ilegal,” kata dia.
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter MMEA menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan Bea Cukai berdampak nyata terhadap penerimaan negara, perlindungan masyarakat, dan keberlangsungan industri legal.
Rincian Penindakan Barang Ilegal
Hasil dari 841 penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sumbagbar, bersama dengan Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung dan Kantor Bea dan Cukai Bengkulu, menunjukkan penyitaan barang ilegal dalam jumlah masif.
Barang hasil penindakan tersebut yakni:
- 40,3 juta batang rokok ilegal;
- 15,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA);
- Narkotika dan obat terlarang, termasuk 59,9 kg Methamphetamine, 50,5 kg Ganja, 14 gram Tembakau Gorilla, 250 butir Ekstasi, dan 280 butir Psikotropika.
Untuk memastikan integritas dan efektivitas tindakan tersebut, Bea Cukai Sumbagbar bersinergi erat dengan berbagai instansi penegak hukum lain.
“Dalam upaya menjaga integritas dan efektivitas penindakan, Bea Cukai Sumbagbar bersinergi erat dengan Kejaksaan Tinggi, Polri, TNI, BNN Provinsi, serta Pemerintah Provinsi Lampung dan Provinsi Bengkulu untuk memastikan setiap langkah dilakukan secara profesional dan terukur sebagai bagian dari fungsi perlindungan masyarakat serta pengamanan keuangan negara,” ungkap Agus.
Pemusnahan dan Akuntabilitas Publik
Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas hasil pengawasan, Bea Cukai Sumbagbar melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Pemusnahan ini dilakukan serentak di dua lokasi, yaitu di Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar di Bandar Lampung dan Kantor Pelayanan Bea Cukai di Bengkulu.
Barang-barang yang dimusnahkan mencakup hasil penindakan sejak September 2024 hingga Oktober 2025. Total barang yang dihancurkan memiliki nilai fantastis, mencapai Rp74,95 miliar, yang mencakup 29,18 juta batang rokok ilegal; 53,5 kilogram tembakau iris; 13,4 ribu liter MMEA.
Pemusnahan ini dilakukan di bawah pengawasan aparat penegak hukum untuk memastikan barang hasil pelanggaran tidak kembali beredar di masyarakat. Melalui kegiatan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp29,78 miliar.
Agus Yulianto menegaskan kegiatan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter MMEA menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan Bea Cukai berdampak nyata terhadap penerimaan negara, perlindungan masyarakat, dan keberlangsungan industri legal.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Bea Cukai untuk menjaga iklim usaha yang sehat, mendorong kepatuhan pelaku industri, dan melindungi masyarakat dari risiko kesehatan serta dampak sosial akibat barang ilegal.
Kinerja Penerimaan Negara Melejit 171 Persen
Di samping penegakan hukum, Bea Cukai Sumbagbar juga mencatat kinerja positif dalam fungsi penerimaan negara hingga Triwulan III 2025, yang bertepatan dengan momentum satu tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih.
Realisasi penerimaan negara sepanjang periode Januari hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,76 triliun, menunjukkan peningkatan tajam 171,94% (YoY) dibandingkan tahun sebelumnya.
Kontribusi terbesar terhadap penerimaan ini didominasi oleh Bea Keluar, yang mencapai Rp1,51 triliun, mencerminkan peningkatan aktivitas ekspor komoditas unggulan di Provinsi Lampung dan Bengkulu. Selain itu, Bea Masuk menyumbang Rp227 miliar dan Cukai sebesar Rp14 miliar.
Pencapaian kinerja positif ini, baik di sektor penerimaan maupun pengawasan, sejalan dengan Asta Cita ke-7, yaitu peningkatan pendapatan negara sebagai fondasi kebijakan fiskal yang menopang program peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Bea Cukai bertekad untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas.
Baca Juga: Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp37,8 M

