DASWATI.ID — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil sitaan periode Agustus hingga saat ini pada Selasa (18/11/2025) pagi di Kota Bandar Lampung.
Kegiatan ini menegaskan bahwa Provinsi Lampung kini menjadi area strategis yang dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan narkoba.
Kepala BNN Provinsi Lampung, Kombes Pol Sakeus Ginting, menyampaikan bahwa daerah Provinsi Lampung telah menjadi jalur perlintasan barang haram narkoba dan sekaligus menjadi wilayah pasar.
Kombes Ginting menekankan bahwa permasalahan narkoba saat ini merupakan ancaman serius terhadap seluruh aspek kehidupan.
Para pelaku peredaran gelap narkoba menjadikan Lampung sebagai target pasar karena mengetahui bahwa masyarakat Lampung memiliki daya beli yang cukup tinggi.
“Daerah Provinsi Lampung telah menjadi tempat yang sangat strategis dan dimanfaatkan para pelaku tindak pidana narkoba sebagai jalur perlintasan barang haram narkoba. Sebagai wilayah pasar, para pelaku peredaran gelap narkoba mengetahui masyarakat Lampung memiliki daya beli yang cukup tinggi,” jelas Ginting.
Baca Juga: Narkoba Memicu 70% Kasus Cerai di Lampung
Peningkatan Kasus dan Tekad Perlawanan
Ginting mengungkap penyalahgunaan narkoba di Provinsi Lampung menunjukkan tren kenaikan.
Hal ini terlihat dari data permohonan asesmen terhadap penyalahgunaan narkoba yang mengalami peningkatan setiap tahunnya, dipengaruhi oleh peredaran narkoba yang semakin marak.
“Oleh karena itu, melalui pengungkapan kasus ini, BNN setidaknya tengah melakukan upaya untuk menghambat atau mengurangi peredaran gelap narkotika,” kata dia.
Menghadapi ancaman ini, BNN mengajak seluruh unsur pemerintahan maupun masyarakat untuk bersatu mewujudkan “Lampung Bersih Narkoba”.
“Upaya ini diwujudkan melalui gerakan “Bersinar” (Bersih Narkoba). Gerakan ini dipimpin langsung oleh Gubernur Lampung sebagai motor penggerak di daerah, bersama Forkopimda, stakeholder, dan masyarakat,” ujar Ginting.
Gerakan Bersinar adalah bentuk tekad dan komitmen untuk menyatakan perlawanan dan perang terhadap narkoba, yang diharapkan akan semakin menguatkan semangat, sinergi, dan kolaborasi seluruh unsur di Provinsi Lampung dalam memerangi narkoba.
“Peredaran narkoba saat ini tidak hanya marak di perkotaan tetapi juga telah meluas ke wilayah pedesaan,” tambah Ginting.
Rincian Barang Bukti dan Pelaku
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari operasi pengungkapan jaringan sindikat narkoba oleh BNN Provinsi Lampung yang dilaksanakan di wilayah Provinsi Lampung dan sekitarnya.
Total berat barang bukti narkotika yang dimusnahkan, setelah dilakukan penyisihan untuk pengujian di laboratorium dan pembuktian perkara di pengadilan, yakni:
1. Sabu sebanyak 11.235,51 gram.
2. Ganja sebanyak 770 gram.
3. Ekstasi sebanyak 14 butir.
Pengungkapan kasus ini melibatkan sejumlah tersangka, termasuk pengedar dan bandar narkoba, dengan inisial yang berbeda-beda.
Kasus yang diungkap melibatkan pengedar berinisial (S) dan (A) dengan barang bukti sabu seberat 68,58 gram; pengedar (N) dengan barang bukti ganja seberat 770 gram; pengedar (DE) dengan sabu seberat 8,71 gram; serta bandar dan pengedar berinisial (CS), (JR), (ZA), (HT), (DS), (EV), dan (MS) dengan barang bukti sabu seberat 11.158,22 gram.
Ancaman Hukuman dan Metode Pemusnahan
Terhadap para tersangka, ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah hukuman mati.
Tersangka dengan barang bukti sabu dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka dengan barang bukti ganja dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti narkotika yang disita tersebut dimusnahkan menggunakan insinerator. Barang haram itu dimasukkan ke dalam alat tersebut dan dibakar sampai habis tak bersisa dengan suhu 1000° C selama 45 hingga 90 menit.
Baca Juga: BNN Lampung Gempur Sarang Narkoba, Aparat Disambut Lemparan Batu

