Libur Nataru 2025/2026: Semua Moda Transportasi Diskon

oleh
KMP Dalom 1 Resmi Berlayar di Lintas Sumatra–Jawa
Pemprov Lampung meluncurkan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Dalom 1 di Dermaga Eksekutif Bakauheni, Lampung Selatan, pada Jum’at (14/11/2025). Foto: Istimewa

DASWATI.ID — Pemerintah secara resmi meluncurkan program stimulus diskon tarif transportasi untuk masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026).

Kebijakan ini merupakan langkah nyata yang bertujuan untuk menggerakkan ekonomi nasional sekaligus memastikan bahwa masyarakat terlayani dengan baik selama arus Nataru.

Program stimulus kini mencakup seluruh moda transportasi, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keterjangkauan layanan transportasi selama puncak libur Nataru.

Kebijakan ini diluncurkan atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

“Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah meluncurkan program stimulus Natal dan Tahun Baru 2025/2026 sebagai langkah nyata untuk menggerakkan ekonomi nasional sekaligus memastikan rakyat terlayani dengan baik selama arus Nataru ini,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi di Jakarta, Kamis (20/11/2025), dikutip dari laman Kemenhub RI.

Dudy mengajak masyarakat untuk menggunakan dan mengoptimalkan stimulus ekonomi ini.

Ia menyebutkan bahwa program ini dirancang untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran arus transportasi, serta agar masyarakat dapat bepergian dengan biaya yang lebih ringan tanpa mengurangi aspek keselamatan dan kualitas layanan.

“Stimulus diskon tarif ini diberikan agar masyarakat dapat bepergian dengan biaya yang lebih ringan tanpa mengurangi aspek keselamatan dan kualitas layanan,” kata Dudy.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut menegaskan arahan Presiden untuk memastikan mobilitas masyarakat tetap terjangkau.

“Mobilitas masyarakat merupakan komponen yang sangat penting dan berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Karenanya perlu dioptimalkan selama masa Libur Nataru 2025/2026 melalui penyediaan layanan transportasi yang lebih terjangkau,” ujar Airlangga.

Pengaturan Kebijakan dan Jadwal Pemberlakuan

Stimulus diskon tarif Nataru 2025/2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri/Kepala Badan, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara.

SKB tersebut mengatur penugasan kepada BUMN sektor transportasi untuk memberikan diskon tarif pada angkutan laut, penyeberangan, dan kereta api.

Secara umum, stimulus diskon tarif ini diberlakukan serentak mulai 21 November 2025 pukul 00.01.

Untuk angkutan kereta api dan penyeberangan, diskon berlaku pada perjalanan tanggal 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Kemudian untuk angkutan laut, masa pemberlakuan dimulai lebih awal, yakni pada perjalanan 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, menyesuaikan kebutuhan operasional pelayaran.

Sementara itu, kebijakan diskon untuk angkutan udara sudah diberlakukan lebih dahulu sebagai program lanjutan, berupa penurunan tarif tiket pesawat sebesar 13–14 persen yang mulai berlaku sejak akhir Oktober 2025.

Kebijakan angkutan udara ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk jasa angkutan udara.

Rincian Diskon per Moda Transportasi

1. Angkutan Kereta Api:

  • Pemerintah menetapkan diskon 30 persen untuk tiket kereta ekonomi komersial;
  • Diskon ini mencakup 156 perjalanan reguler dan 26 perjalanan tambahan;
  • Kebijakan ini menargetkan 1.509.080 penumpang.
  • Diskon ini diharapkan dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi serta meningkatkan minat masyarakat menggunakan moda berbasis rel yang aman, teratur, dan efisien.

2. Angkutan Laut:

  • Pemerintah memberikan diskon 20 persen dari tarif dasar, yang setara potongan 16–18 persen dari total harga tiket;
  • Stimulus ini menyasar 405.881 penumpang kelas ekonomi di berbagai rute antarpulau;
  • Diskon ini terutama ditujukan untuk akses utama mobilitas masyarakat pesisir dan kawasan 3T.

3. Angkutan Penyeberangan:

  • Pemerintah memberikan diskon berupa 100 persen tarif jasa kepelabuhanan;
  • Potongan ini setara dengan potongan rata-rata 19 persen dari tarif terpadu;
  • Kebijakan ini mencakup 8 lintasan di 16 pelabuhan, dengan target 227.560 penumpang dan 491.776 kendaraan;
  • Stimulus penyeberangan dinilai strategis mengingat tingginya mobilitas masyarakat lintas pulau selama periode Nataru.

4. Angkutan Udara:

  • Penurunan tarif tiket sebesar 13–14 persen;
  • Targetnya adalah 3,59 juta penumpang dapat menikmati diskon tarif angkutan udara.

Menhub Dudy menyatakan kesiapan seluruh operator untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini.

Baca Juga: Tol Sumatra Siap H-10 Nataru, Hutama Karya Targetkan Perjalanan Aman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *