DASWATI.ID – Pandangan di kalangan elit pengambil kebijakan di Indonesia yang meyakini bahwa cara kerja perusahaan perkebunan besar secara inheren lebih unggul dibandingkan petani kecil merupakan sebuah mitos yang perlu dibongkar.
Pandangan ini, yang mendorong negara untuk menyerahkan pengelolaan lahan kepada korporasi bermodal besar demi mencapai produktivitas dan kemakmuran tinggi, ternyata memiliki sejumlah kelemahan faktual.
Menurut akademisi Universitas Lampung, Fuad Abdulgani, narasi korporasi sering menonjolkan penerapan Good Agricultural Practices, penggunaan tenaga sarjana, dan kepemilikan berbagai sertifikasi internasional. Narasi ini secara implisit menyatakan bahwa mustahil bagi petani kecil untuk mencapai standar serupa.
“Jadi, negara punya pandangan kalau kita mau produktif, untung, dan membawa kemakmuran, operasinya diserahkan saja kepada perkebunan. Mereka juga punya modal besar,” kata Fuad dalam sebuah diskusi publik yang digelar YLBHI-LBH Bandar Lampung, Selasa (25/11/2025) sore.
Implikasi dari cara pandang elit ini adalah keyakinan bahwa pemberian konsesi lahan skala besar akan secara otomatis membawa keuntungan dan kemakmuran bagi masyarakat.
Namun, hasil berbagai penelitian dan fakta di lapangan membantah sejumlah mitos utama mengenai perusahaan perkebunan besar.
Baca Juga: LBH: Kapolda Lampung Mempertontonkan Keberpihakan pada Korporasi
Tiga Mitos Utama tentang Keunggulan Perkebunan Besar
1. Mitos Penciptaan Lapangan Kerja yang Masif
Fuad Abdulgani menegaskan mitos bahwa perkebunan besar menciptakan banyak lapangan kerja terbukti salah. Penelitian menunjukkan serapan tenaga kerja di perkebunan sawit sangat rendah, hanya berkisar 4 hingga 5 orang per hektare.
“Kemudian, kalau kita lihat operasi perkebunan di daerah Lampung bagian utara, misalnya perkebunan tebu, itu pekerjanya bukan dari warga setempat, memang ada sebagian tapi perusahaan sering memanfaatkan pekerja migran dari Jawa Barat dan Jawa Timur karena upahnya murah,” ungkap dia.
“Bahkan sebenarnya kita punya fakta yang melawan mitos produktivitas petani di perkebunan,” lanjut Fuad.
2. Mitos Produktivitas Korporasi Lebih Tinggi
Fakta menunjukkan bahwa produktivitas petani kecil (smallholders) justru sering kali lebih tinggi daripada perkebunan korporasi. Hal ini terlihat jelas pada komoditas kopi dan karet.
Saat ini, hampir semua perkebunan kopi korporasi tidak lagi bertahan, dan perkebunan karet korporasi terus menyusut, beralih sepenuhnya ke pengelolaan petani kecil dengan tingkat produktivitas yang tinggi.
“Pada masa kolonial, komoditas karet dan kopi diproses lewat mekanisme di perkebunan. Tapi transisi yang berkembang sekarang nggak ada lagi perusahaan perkebunan kopi. Perkebunan karet juga makin kurang yang milik korporasi. Semua sudah bergeser ke smallholders atau petani kecil, dan produktivitas petaninya tinggi,” jelas Fuad.
3. Mitos Membawa Kemakmuran Bagi Wilayah Sekitar
Keyakinan bahwa perkebunan besar membawa kemakmuran bagi wilayah sekitar juga terbantahkan.
Fuad Abdulgani mengungkap wilayah-wilayah di sekitar perkebunan sering mengalami kerusakan jalan, kondisi lingkungan yang gersang dan panas, serta pelayanan publik yang buruk.
Surplus ekonomi yang dihasilkan perkebunan cenderung mengalir ke kantor manajerial di kota besar.
“Itu sebabnya kenapa ada satu grup perusahaan perkebunan di Lampung yang bisa membuka retail terbesar, buka rumah sakit dan mal. Semua berlokasi bukan di wilayah produksi perkebunan, tapi di kota,” tegas dia.
Strategi Perlawanan dan Regulasi
Menyikapi temuan-temuan ini, kelompok masyarakat sipil dan gerakan petani didorong untuk mengkampanyekan penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) serta menolak pemberian konsesi baru kepada perusahaan perkebunan.
Fuad mengatakan para petani selama ini cenderung menggunakan pola perlawanan yang bersifat lokal dan terpencar, jarang mencapai konsolidasi nasional atau regional yang kuat.
Ia menuturkan studi yang dilakukan oleh Prof. Ward Berenschot dkk. dalam buku “Kehampaan Hak: Masyarakat vs Perkebunan Sawit di Indonesia” yang menganalisis lebih dari 200 konflik agraria.
Dalam bukunya, Prof. Ward Berenschot menyebut fenomena “rightless resistance” atau perlawanan yang hampa hak.
Meskipun hak-hak masyarakat tertulis secara hukum, dalam praktiknya hak tersebut kosong dan tidak dapat dijalankan, memaksa petani menggunakan strategi-strategi alternatif daripada mengandalkan klaim hak formal.
“Tesisnya ini beranjak dari temuan bahwa sebagian besar kasus-kasus petani melawan perusahaan perkebunan itu tidak menggunakan klaim hak warga, tetapi lewat strategi-strategi yang lain, alih-alih hak,” kata Fuad.
Ia pun menyimpulkan bahwa yang dibutuhkan adalah “resistance to rightlessness” atau perlawanan terhadap kehampaan hak itu sendiri.
Sasaran utama perlawanan ini adalah pemerintah, agar menciptakan regulasi yang benar-benar berpihak kepada masyarakat yang paling dirugikan oleh operasi perusahaan perkebunan besar.
Menurut Fuad, masa perpanjangan HGU menjadi celah regulasi yang dapat dimanfaatkan, khususnya kewajiban FPIC (Free, Prior, and Informed Consent).
“Pada masa perpanjangan HGU ada celah regulasi yang bisa dimanfaatkan sebagai titik tekan, misalnya terkait dengan FPIC atau persetujuan dari masyarakat terhadap proyek atau kegiatan yang dapat memengaruhi mereka atau wilayah mereka,” ujar dia.
Namun, proses FPIC seringkali dibajak oleh elit lokal, di mana tanda tangan satu atau dua orang dianggap mewakili seluruh masyarakat.
“Oleh karena itu, konsolidasi dan pendidikan petani jauh hari sebelum proses perpanjangan HGU dimulai dinilai sangat penting,” kata Fuad.
Dampak Intergenerasional dan Interseksional
Selain masalah hak penguasaan tanah, tambah Fuad, operasi perkebunan besar selama puluhan tahun telah melakukan “pencurian masa depan”.
Pengalaman masyarakat terdampak PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) menunjukkan bahwa anak-cucu generasi yang berkonflik pada era 1980-an kini tidak lagi tertarik pada pertanian.
“Mereka beralih menjadi buruh serabutan berupah rendah di pabrik, transportasi perkebunan, atau sektor informal lainnya,” ujar Fuad.
Akhirnya, isu konflik agraria perlu diwacanakan secara interseksional. Konflik ini tidak hanya menyangkut penguasaan tanah dan hak kepemilikan, tetapi juga penghidupan layak, pemenuhan pangan bernutrisi bagi generasi muda, serta dampak buruk monokultur skala besar terhadap perubahan iklim yang telah terbukti secara ilmiah.
“Model perkebunan monokultur yang memanfaatkan lahan yang sangat luas, sudah jelas secara scientific tidak bagus untuk mitigasi perubahan iklim,” pungkas Fuad.

