Hukum dan Kriminal » Taktik Zina di Balik Utang: Jerat Tekanan untuk Lany Mariska

Taktik Zina di Balik Utang: Jerat Tekanan untuk Lany Mariska

oleh
Taktik Zina di Balik Utang: Jerat Tekanan untuk Lany Mariska
Chandra Bangkit Saputra selaku Penasihat Hukum Lany Mariska. Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Lany Mariska, melalui tim penasihat hukumnya, tengah menghadapi serangkaian proses hukum yang kuat diduga sebagai kriminalisasi terstruktur yang diawali dari isu utang perusahaan.

Rangkaian kasus ini, yang bermula dari Laporan Polisi (LP) terkait kerugian perusahaan, kini disinyalir semakin diperberat dengan pelaporan dugaan tindak pidana perzinaan yang diduga kuat merupakan upaya sistematis untuk memberikan tekanan psikologis.

Awal Mula Kasus: Klaim Utang dan Aliran Dana

Lany Mariska melalui penasihat hukumnya, Chandra Bangkit Saputra, menuturkan dugaan kriminalisasi ini berawal dari serangkaian LP yang menargetkan Lany Mariska.

“Kronologi peristiwa mencurigakan ini dimulai pada 31 Mei 2024, ketika Icsan Hanafi membuat LP/B/239/V/2024/SPKT/PoldaLampung,” ujar Chandra, Kamis (4/12/2025) malam. 

Dalam laporan ini, Icsan Hanafi mengklaim telah mengirimkan uang senilai Rp3,3 miliar kepada Lany Mariska, yang bersumber dari PT BBP, untuk digunakan membayar utang kepada Dewi Wulandari dan kawan-kawan.

Rangkaian LP berlanjut ketika pada 17 Agustus 2024, Randica Jaya Darma membuat LP/B/354/VIII/2024/SPKT/PoldaLampung, menuduh Lany Mariska melakukan penggelapan atau penipuan uang perusahaan PT BBP senilai Rp4,6 miliar.

Puncaknya, pada 29 November 2024, Lany Mariska ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan nomor LP/B/354/VIII/2024/SPKT/PoldaLampung.

“Namun, yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah dugaan penipuan dan atau penggelapan uang milik perusahaan PT ASP dengan nilai Rp3.933.462.000,” kata Chandra.

Lany Mariska juga menegaskan bahwa ia tidak pernah bekerja atau masuk dalam perusahaan PT ASP tersebut.

Penetapan Tersangka dan Isu Perzinaan Terselubung

Tim penasihat hukum menyoroti kejanggalan bahwa dalam LP yang menjadi dasar penetapan tersangka (LP/B/354/VIII/2024/SPKT/PoldaLampung), isu yang dibahas tidak hanya seputar aliran uang, tetapi juga menyangkut perzinaan.

“Selain kejanggalan materi LP, Lany Mariska juga mengungkapkan adanya tekanan selama masa penahanan,” ungkap Chandra.

Lany Mariska ditahan di Polda Lampung pada bulan Mei 2025. Menurut pengakuannya, selama 7 hari pertama, ia ditahan di sel sendirian di lantai 2 tanpa adanya air dan lampu penerangan. Setelah total 45 hari ditahan, pada bulan Juli 2025, Lany Mariska ditangguhkan atau dibebaskan dengan keterangan yang tidak jelas.

Jerat Tekanan: Laporan Perzinaan dari Suami

“Dugaan tekanan terhadap Lany Mariska semakin nyata setelah kasus perusahaan mulai dipertanyakan,” lanjut Chandra. 

Ia menuturkan pada tanggal 6 November 2025, suami Lany Mariska, saudara Rommy Dharma Satryawan, melaporkan istrinya dengan nomor LP/B/814/XI/2025/Res.1.11/2025/SPKT/PoldaLampung, terkait dugaan tindak pidana perzinaan yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Chandra menduga bahwa pelaporan perzinaan ini merupakan upaya menekan kliennya.

“Sebagai bentuk perlawanan terhadap tekanan psikologis tersebut, Lany Mariska telah membuat laporan balik terkait kasus perzinahan yang diduga dilakukan oleh suaminya, Romi, dan saudari Natalia, kepada PPA Bareskrim Polri,” jelas Chandra. 

Langkah Tegas Menuntut Keadilan dan Transparansi

Untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan serta melawan dugaan kriminalisasi ini, Lany Mariska mengambil langkah-langkah hukum tegas dengan mengajukan pengaduan ke lembaga-lembaga pengawas negara:

1. Pengaduan Propam dan Paminal Mabes Polri: Dilakukan terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani LP yang menjeratnya.

2. Lembaga Pengawas: Mengajukan pengaduan resmi ke Ombudsman RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawasi potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan akuntabilitas proses penyidikan.

3. Pengawasan Legislatif: Meminta perhatian dari Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Kepolisian terkait dugaan kriminalisasi yang dialami oleh warga negara.

“Kami mendesak semua pihak terkait, terutama Polda Lampung, untuk segera menghentikan kriminalisasi ini,” tegas Chandra.

Mereka juga mendesak dilakukannya audit forensik menyeluruh terhadap aliran dana dari PT BBP dan PT ASP.

“Lany Mariska akan terus berjuang melalui jalur hukum, termasuk melalui upaya Praperadilan, untuk membuktikan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah dan didasarkan pada rekayasa fakta,” kata Chandra. 

Kompolnas, Ombudsman, LPSK, dan lembaga terkait juga diminta untuk menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan demi memastikan Lany Mariska mendapatkan perlindungan hukum yang adil.

Baca Juga: Tsunami Hukum 2026: Aparat Belum Siap Hadapi KUHP Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *