DASWATI.ID — Data terbaru menunjukkan bahwa persentase desa/kelurahan di Provinsi Lampung yang mengalami konflik massal mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2024.
Berdasarkan hasil Pendataan Potensi Desa (Podes) 2024, yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung dalam laporannya “Statistik Kemanan Provinsi Lampung 2024” pada Jumat (12/12/2025), perkelahian massal yang paling sering terjadi di Lampung didominasi oleh perkelahian yang melibatkan pelajar atau mahasiswa.
Dikutip dari laporan BPS tersebut, secara umum, fenomena perkelahian massal di Provinsi Lampung menunjukkan pola yang fluktuatif dalam periode 2018 hingga 2024.
Pada tahun 2018, persentase desa/kelurahan yang mengalami perkelahian massal tercatat sebesar 1,66 persen.
Angka tersebut sempat menurun tajam pada tahun 2021 menjadi hanya 0,23 persen, menandakan adanya perbaikan kondisi keamanan di tingkat lokal.
Namun, pada tahun 2024, kondisi tersebut kembali memburuk dengan persentase desa/kelurahan yang mengalami perkelahian massal meningkat menjadi 1,02 persen.
Kenaikan ini mengindikasikan bahwa dinamika sosial di masyarakat membutuhkan perhatian yang lebih serius.
Baca Juga: Rukun Sama Teman: Mitigasi Konflik Pelajar Lampung
Dominasi Perkelahian Pelajar
Pada tahun 2024, jenis kejadian perkelahian massal yang paling sering terjadi di Provinsi Lampung adalah perkelahian yang melibatkan pelajar/mahasiswa, dengan persentase desa/kelurahan terdampak mencapai 0,72 persen.
Jenis konflik massal lain yang juga tercatat meliputi perkelahian antarkelompok masyarakat sebesar 0,26 persen dan perkelahian kelompok masyarakat antar desa/kelurahan sebesar 0,23 persen.
Perkelahian massal dikategorikan sebagai suatu kondisi yang dapat mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat.
Apabila ditinjau dari sebaran wilayah, Kota Bandar Lampung mencatat jumlah kejadian konflik massal tertinggi, yakni di 6 kelurahan.
Posisi selanjutnya diduduki oleh Kabupaten Lampung Utara dengan 5 desa/kelurahan, diikuti Kabupaten Lampung Selatan dengan 4 desa/kelurahan yang mengalami perkelahian massal.
Sebaliknya, terdapat lima kabupaten yang relatif lebih kondusif dan tidak mencatat adanya kejadian perkelahian massal di desa/kelurahan mereka sepanjang tahun 2024, yaitu Kabupaten Lampung Barat, Tanggamus, Tulang Bawang, Pesawaran, dan Tulangbawang Barat.
Upaya Penyelesaian Konflik
Dalam penanganan perkelahian massal, inisiator penyelesaian konflik paling banyak berasal dari aparat keamanan dan aparat pemerintah, masing-masing dengan persentase 0,68 persen dari seluruh desa/kelurahan yang mengalami konflik.
Selain itu, tokoh masyarakat juga memainkan peran penting sebagai inisiator penyelesaian konflik dengan persentase 0,49 persen.
Kolaborasi antara aparat keamanan dan warga diharapkan dapat ditingkatkan untuk mencegah insiden perkelahian massal terulang kembali dan menyelesaikannya dengan cepat.
Pemerintah sendiri telah menyadari kerawanan konflik, yang dapat memicu perpecahan, sehingga Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial telah disahkan.
Hal ini menegaskan bahwa pemerintah dan negara memiliki kewajiban untuk memberikan rasa aman kepada seluruh rakyatnya, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Baca Juga: Kasus Kejahatan di Lampung Fluktuatif, Turun Jadi 12.918 Kasus pada Tahun 2024

