DASWATI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Tim Satgas Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bandar Lampung, Senin (15/12/2025).
Sidak yang diinisiasi atas arahan Gubernur Lampung melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan ini bertujuan memastikan ketersediaan stok BBM dan kepatuhan SPBU terhadap standar operasional prosedur (SOP) distribusi menjelang lonjakan kebutuhan Nataru.
Tim gabungan yang terdiri dari Pemprov Lampung, Pertamina, tim pengawasan BBM dan LPG, serta Polda Lampung, menargetkan tujuh SPBU dan menemukan dua masalah utama, yaitu kekosongan stok BBM non-subsidi dan pelanggaran SOP penggunaan barcode BBM subsidi.
Stok Dexlite dan Dex Kosong di Sejumlah SPBU
Fokus utama pengawasan tim gabungan adalah ketersediaan solar non-subsidi, khususnya Dexlite dan Pertamina Dex.
Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Lampung, Sopan Sopian Atiek, menyampaikan bahwa dari enam SPBU yang diperiksa, ditemukan adanya SPBU yang tidak menjual Pertamina Dex.
“Dari enam SPBU yang kami datangi, ada SPBU yang tidak menjual Pertamina Dex, dan dua SPBU kehabisan stok Dex dan Dexlite, termasuk SPBU di Jalan Soekarno-Hatta, Tanjung Senang. Informasinya, pasokan baru masuk pada 17 Desember,” ujar Sopan di Bandar Lampung.
Ia mengakui bahwa distribusi Pertamina Dex dan Dexlite memang belum merata, baik di Kota Bandar Lampung maupun di kabupaten/kota lainnya di Lampung.
Sementara itu, pihak Pertamina Patra Niaga, melalui Sales Branch Manager (SBM) Lampung II, Reiner, menjelaskan bahwa kelangkaan Dex dan Dexlite tersebut disebabkan oleh keterlambatan kapal dan proses bongkar muat.
Meskipun demikian, Pertamina mengklaim telah melakukan distribusi tambahan sekitar 96 kiloliter Dex dan 240 kiloliter Dexlite pada tanggal 13–14 Desember, dengan memprioritaskan SPBU di Bandar Lampung dan rest area.
“Hingga 14 Desember 2025, realisasi penyaluran BBM subsidi di Lampung tercatat Pertalite sebesar 629.277 kiloliter dan Bio Solar 741.646 kiloliter,” kata Reiner.
Pelanggaran SOP Barcode BBM Subsidi Ditemukan
Selain masalah ketersediaan stok, tim gabungan juga menemukan pelanggaran SOP pengisian BBM subsidi terkait penggunaan barcode. Di salah satu SPBU, ditemukan praktik pemindaian barcode yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pelanggaran spesifik yang ditemukan adalah adanya jalur khusus dan barcode yang dipegang oleh petugas dari salah satu perusahaan minimarket dengan jabatan general affair (GA).
Sesuai SOP Pertamina, jelas Sopan, setiap kendaraan wajib membawa barcode sendiri dan pemindaian harus dilakukan oleh operator SPBU.
“Jika tidak dijalankan, berpotensi terjadi penyalahgunaan kuota. Temuan ini sudah kami tegur langsung bersama Polda Lampung,” ujar dia.
Tindak Lanjut dan Ancaman Sanksi
Pemprov Lampung akan menyampaikan seluruh hasil temuan pelanggaran SOP kepada Pertamina untuk ditindaklanjuti. Pemprov mengusulkan pemberian sanksi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga surat peringatan.
Menanggapi hal tersebut, pihak Pertamina menegaskan bahwa sanksi terhadap SPBU yang melanggar SOP akan didalami sesuai dengan kontrak kerja sama yang berlaku.
Dari sisi penegakan hukum, Kanit Tipiter Ditkrimsus Polda Lampung, Ipda Apriyudi, memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan adanya unsur pidana.
Apriyudi menambahkan, jika pelanggaran yang terjadi hanya terkait SOP administrasi, hal itu menjadi ranah Pertamina, tetapi jika terdapat unsur niaga dan keuntungan, proses pidana akan dilakukan.
Sidak ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Lampung dan Satgas Nataru untuk memastikan distribusi BBM berjalan aman, lancar, dan sesuai aturan demi kenyamanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.
Untuk mengantisipasi peningkatan konsumsi, di mana produk gas oil diperkirakan naik 3 persen dan gasoline hingga 9,1 persen selama Nataru, Pertamina memastikan stok BBM di Lampung dalam kondisi aman hingga akhir tahun.
Sementara itu, guna mengantisipasi kepadatan antrean, operasional penjualan Bio Solar di SPBU dalam Kota Bandar Lampung diberlakukan pengaturan waktu, dibagi dua sesi, yakni pukul 10.00–15.00 WIB dan dilanjutkan pukul 19.00 WIB hingga SPBU tutup.
Baca Juga: Kemenhub dan Polri Sinergi Amankan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

