DASWATI.ID — Ratusan anggota Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) bersama para Punyimbang Adat Tiyuh Langan Ratu Marga Way Semah menggelar aksi damai pada Rabu (17/12/2025) siang untuk menuntut pengakuan dan pengembalian tanah ulayat adat mereka.
Aksi ini berawal dari titik kumpul di Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, dan dilanjutkan menuju Kantor Gubernur Lampung di Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Fokus utama dari aksi ini adalah Tanah Ulayat Adat Tiyuh Langan Ratu di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, yang saat ini diklaim sepihak dan dimasukkan sebagai milik PTPN I Regional 7.
Aksi damai dipimpin oleh Abu Bakar Gelar Suntan Lama selaku Punyimbang Adat Tiyuh Langan Ratu, dan Ketua AMP Saprudin Tanjung.
Klaim Tanah Adat Masyarakat Tiyuh Langan Ratu
Abu Bakar menyatakan tanah Masyarakat Adat Tiyuh Langan Ratu dengan luas sekitar 988,28 hektare telah dikuasai dan dikelola oleh pihak PTPN I Regional 7, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
“Penguasaan lahan ini telah berlangsung sejak tahun 1981 hingga sekarang. Kami punya bukti yang memperkuat klaim kepemilikan atas tanah tersebut,” tegas dia.
Bukti kepemilikan historis dan legal yang dimiliki oleh Masyarakat Adat Tiyuh Langan Ratu di antaranya:
- Kuburan tua di Umbul Gunung Ratu yang telah ada sebelum kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 dan masih dipergunakan hingga saat ini.
- Kohir (bukti pembayaran pajak) dari tahun 1966.
- Identifikasi 10 umbulan (tempat berkumpulnya para sesepuh) yaitu Batu Hamparan, Palam Paman, Sekel Agung, Guruh Naning, Guruh Linggis, Gunung Khatu, Way Laga, Way Semah Ulu, Way Semah Ilir, dan Way Tegalih.
Masyarakat Adat Tiyuh Langan Ratu menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak mereka apabila tuntutan yang diajukan tidak dipenuhi.
Sebagai bentuk penegasan klaim atas tanah yang merupakan milik Masyarakat Adat Tiyuh Langan Ratu tersebut, komunitas tersebut menyatakan akan menduduki lahan pada hari ini.
“Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, Masyarakat Adat Tiyuh Langan Ratu tetap akan memperjuangkan hak kami. Dan hari ini, kami akan menduduki lahan karena tanah itu milik Masyarakat Adat Tiyuh Langan Ratu,” kata Abu Bakar.

Tuntutan Pengembalian Tanah Ulayat 1.011 Hektare
Dalam pernyataan sikap resminya, Masyarakat Hukum Adat Tiyuh Langan Ratu Marga Way Semah menyampaikan sejumlah tuntutan pokok kepada Pemerintah Provinsi Lampung:
1. Pengakuan Resmi: Menuntut pengakuan resmi atas keberadaan dan hak masyarakat adat Tiyuh Langan Ratu Marga Way Semah.
2. Pengembalian Tanah: Menuntut pengembalian tanah ulayat adat Tiyuh Langan Ratu kepada masyarakat adat. Secara spesifik, mereka menuntut agar Tanah Ulayat Adat seluas ± 1.011 hektare dikembalikan, yang selama ini diklaim masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 16 PTPN I Regional 7 Kebun Rejosari.
3. Penyelesaian Konflik: Menuntut penyelesaian konflik agraria secara adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat adat.
4. Peninjauan HGU: Meminta Pemerintah Daerah Provinsi Lampung untuk meninjau pemberian Izin HGU PTPN I Regional 7 karena dinilai bertentangan dengan peraturan yang mengatur tentang perkebunan.
“Wilayah adat yang berada di Desa Halangan Ratu sejak dahulu merupakan Tanah Ulayat yang memiliki nilai historis, sosial, budaya, dan spiritual yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat,” jelas Abu Bakar.
Masyarakat adat mengklaim bahwa mereka memiliki bukti-bukti kuat atas penguasaan tanah ulayat tersebut, termasuk sejarah lisan, situs adat, makam leluhur, bekas umbul/mata air, serta bukti pembayaran pajak masyarakat yang telah dilakukan sejak tahun 1960-an.
“Meskipun wilayah adat kami memiliki bukti kuat, hingga saat ini Tanah Ulayat Adat Tiyuh Langan Ratu belum mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang adil, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” kata Abu Bakar.
Dalam aksi ini, masyarakat adat berlandaskan pada Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), serta peraturan perundang-undangan terkait pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan pengaturan Hak Guna Usaha (HGU).

Permintaan kepada Pemerintah Provinsi Lampung
Masyarakat adat juga menyampaikan permohonan spesifik kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengambil langkah-langkah konkret berikut:
1. Pengakuan dan Perlindungan
Pemerintah diminta untuk mengakui dan melindungi keberadaan Masyarakat Hukum Adat Tiyuh Langan Ratu.
2. Fasilitasi Pengembalian
Pemerintah diminta memfasilitasi pengembalian serta pengakuan Tanah Ulayat Adat secara adil, bermartabat, dan berlandaskan hukum.
3. Pembentukan Tim Verifikasi
Masyarakat memohon pembentukan tim verifikasi dan klarifikasi yang melibatkan masyarakat adat, pemerintah daerah terkait, akademisi, serta lembaga yang berkompeten, guna menelusuri aspek sejarah, yuridis, dan fakta lapangan terkait sengketa ini.
4. Evaluasi HGU
Menuntut evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan HGU PTPN I Regional 7 di Provinsi Lampung, mengingat ditemukannya praktik lahan yang ditelantarkan, disewakan kepada pihak lain, atau dialihfungsikan dari peruntukannya, yang bertentangan dengan ketentuan hukum perkebunan.
5. Peningkatan Status Tanah
Pemerintah diminta memfasilitasi dan memberikan perlindungan hukum untuk meningkatkan status Tanah Ulayat Adat menjadi tanah adat yang diakui negara, termasuk dalam bentuk sertifikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aksi damai yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pesawaran dan masyarakat adat ini didukung oleh lembaga pendamping perjuangan tanah ulayat, termasuk Aliansi Masyarakat Pesawaran (Saprudin Tanjung), Forum Komunikasi Anak Lampung/FOKAL (Abzari Zahroni), Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran/FKW-KP (Feri Darmawan), dan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Pesawaran (Okvia Niza).
Baca Juga: Konflik Agraria di Anak Tuha: Masyarakat Klaim Tanah Adat dari Perusahaan Sawit

