Oleh: Hariyadi Sudibyo—Penggiat LDS (Lab for Democracy Studies)
DASWATI.ID — Dalam diskursus politik kontemporer, kemunduran demokrasi tidak lagi ditandai oleh guncangan tiba-tiba seperti kudeta militer, melainkan melalui proses yang bertahap dan inkremental.
Pola ini sering kali dijalankan oleh aktor politik yang terpilih secara sah, yang menggunakan kerangka kerja legal dan prosedural untuk mempersempit ruang demokrasi secara perlahan di bawah kedok otoritarianisme.
Fenomena inilah yang kini membayangi transisi politik di Indonesia, di mana terjadi pergeseran paradigma dari demokrasi partisipatif kembali menuju kontrol elite yang sentralistik.
Kesinambungan Logika Kekuasaan
Masalah ini mengemuka melalui benang merah kebijakan antara dua rezim. Di era Presiden Joko Widodo, publik menyaksikan penunjukan 271 Penjabat (Pj) kepala daerah pada tahun 2022–2023 yang menciptakan anomali berupa “demokrasi tanpa pemilihan”.
Kebijakan ini tidak berhenti di sana, melainkan tampak akan diteruskan dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui wacana pengembalian Pilkada ke mekanisme pemilihan lewat DPRD.
Fenomena ini menunjukkan adanya power continuity atau kesinambungan kekuasaan, di mana pergantian kepemimpinan tidak membawa perubahan pada struktur kekuasaan.
Baik penunjukan Pj di era Jokowi maupun wacana Pilkada DPRD di era Prabowo, keduanya berakar pada logika yang sama: penguatan kontrol elite dan pelemahan partisipasi rakyat dengan dalih stabilitas dan efisiensi.
Secara substantif, hal ini menggeser sumber legitimasi dari rakyat ke negara administratif, yang pada akhirnya meningkatkan kapasitas negara untuk mengatur warga namun menurunkan kapasitas warga untuk memengaruhi negara.
Jebakan Prosedural dan Alibi Politik Uang
Meskipun pemilihan melalui DPRD secara konstitusional dapat dibenarkan melalui Pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945, mekanisme ini berisiko menjadi jebakan demokrasi prosedural.
Dalam skema ini, Pilkada bukan lagi menjadi ajang pertarungan ide bagi jutaan rakyat, melainkan sekadar arena negosiasi elite terbatas. Akuntabilitas pemerintah daerah pun bergeser dari masyarakat luas menjadi hanya tertuju kepada DPRD.
Baca Juga: Evaluasi Partai Politik Lebih Mendesak Daripada Ubah Mekanisme Pilkada
Narasi pemerintah yang menggunakan pemberantasan politik uang sebagai alasan utama mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah sebuah alibi kekuasaan.
Faktanya, biaya politik yang fantastis—mencakup ongkos pra-pencalonan, kampanye, elektoral informal, hingga pasca-terpilih—tetap akan ada.
Menghilangkan pemilih langsung tidak berarti menghilangkan uang; kebijakan ini justru hanya akan memindahkan lokasi transaksi dari ruang publik ke ruang elite, sehingga korupsi menjadi lebih efisien, tertutup, dan terkonsentrasi.
Menuju Otokrasi Elektoral
Implikasi jangka panjang dari kesinambungan kebijakan ini adalah lahirnya demokrasi elitis-administratif atau otokrasi elektoral.
Dalam kondisi ini, prosedur formal seperti pemilu dan partai politik tetap ada, namun substansi kedaulatan rakyat telah dikosongkan.
Rakyat hanya diposisikan sebagai objek yang harus dikelola dan pemberi legitimasi elektoral, sementara kebijakan publik lebih responsif terhadap kepentingan oligarki ekonomi akibat tingginya biaya politik.
Untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia dari penyimpangan cita-cita Reformasi, diperlukan kembalinya demokrasi substansial.
Kedaulatan harus ditempatkan kembali sebagai milik bersama warga negara yang tidak dapat dipindahkan atau dibagi untuk kepentingan kelompok tertentu.
Pembatasan kekuasaan tidak boleh hanya bergantung pada prosedur formal, melainkan pada partisipasi aktif warga sebagai subjek politik yang merumuskan hukum dan mengawasi jalannya kekuasaan secara kolektif. (*)
Baca Juga: Pilkada Lewat DPRD: Karpet Merah Industri Ekstraktif

