DASWATI.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap adanya kegagalan sistemik dalam tata kelola pemeliharaan jalan di wilayah Lampung sepanjang tahun 2025.
Melalui kajian kebijakan terbaru, Ombudsman menemukan lima kelemahan mendasar yang memicu kerusakan infrastruktur berkelanjutan dan maraknya keluhan masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan dalam pemaparannya di Bandar Lampung, Selasa (27/1/2026), bahwa persoalan jalan bukan sekadar masalah teknis, melainkan lemahnya tata kelola.
“Hasil kajian Ombudsman menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ada Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeliharaan jalan yang jelas, sehingga pertanggungjawaban pelaksanaan di lapangan menjadi tidak terukur,” ujar Nur Rakhman dalam keterangannya.
Selain ketiadaan SOP, Ombudsman menyoroti minimnya transparansi karena tidak adanya publikasi rencana pemeliharaan jalan di awal tahun.
Temuan lain yang cukup serius adalah belum adanya uji laik fungsi jalan, yang berarti jalan-jalan yang digunakan masyarakat saat ini belum memiliki sertifikat laik fungsi.
“Lemahnya pengawasan serta tidak adanya standar pelayanan pengaduan di bidang infrastruktur semakin memperburuk kondisi tersebut,” jelas Nur Rakhman.
Aduan Infrastruktur Mendominasi Laporan
Temuan kajian tersebut sejalan dengan fakta di lapangan, di mana infrastruktur jalan rusak menjadi keluhan dominan masyarakat di samping masalah pertanahan dan air minum.
Sepanjang tahun 2025, Ombudsman Lampung menerima 229 laporan masyarakat.
“Sebanyak 229 laporan masyarakat menunjukkan persoalan pelayanan publik masih nyata dan berulang. Ini cerminan langsung kegagalan pelayanan yang dirasakan masyarakat,” tegas Nur Rakhman Yusuf.
Untuk menjangkau masyarakat lebih luas, Ombudsman melakukan 11 kegiatan Ombudsman On The Spot (OTS) serta investigasi atas prakarsa sendiri terhadap isu yang berdampak luas.
Meski menghadapi kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, Ombudsman Lampung tetap menunjukkan performa optimal dalam menangani aduan.
Dari 267 laporan yang ditangani, sebanyak 193 laporan atau 72,3% berhasil diselesaikan. Capaian ini melampaui target tahunan yang ditetapkan sebanyak 177 laporan, atau setara dengan tingkat penyelesaian 109%.
Nur Rakhman menekankan bahwa efisiensi anggaran bukan alasan untuk menurunkan kualitas pengawasan.
“Ombudsman berkomitmen terus mendorong perbaikan kebijakan dan kepatuhan standar pelayanan guna mencegah maladministrasi yang merugikan publik,” kata dia.
Sebagai bentuk akuntabilitas, pihaknya memastikan setiap hasil pengawasan dan penilaian disampaikan secara transparan kepada masyarakat melalui berbagai platform resmi.
Baca Juga: Ombudsman Lampung Wajibkan Kementerian PUPR Bayar Ganti Rugi Lahan Tol Rp20 Miliar

