DASWATI.ID – Gelombang pengunduran diri melanda pucuk pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (30/1/2026).
Langkah besar ini menyusul pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) yang terjadi pada pagi hari di tanggal yang sama.
Baca Juga: Direktur Utama BEI Iman Rachman Mundur Demi Pasar
Tiga petinggi yang meletakkan jabatan tersebut adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara.
Wujud Tanggung Jawab Moral
Dalam pernyataannya, Mahendra Siregar menegaskan bahwa keputusan kolektif ini merupakan bentuk tanggung jawab moral pimpinan lembaga untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang diperlukan di sektor keuangan.
Baca Juga : Reformasi Pasar Modal Indonesia Menuju Standar Global MSCI
Pengunduran diri ini telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperkuat oleh UU P2SK (Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan).
Stabilitas Operasional dan Pelayanan Publik
Meskipun terjadi transisi kepemimpinan yang signifikan, OJK menjamin bahwa stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga.
Lembaga pengawas ini menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur serta mengawasi industri keuangan.
Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ketiga pejabat tersebut akan dijalankan sesuai dengan ketentuan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri.
OJK berkomitmen penuh untuk menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses kelembagaannya.
Baca Juga: Badai Resign OJK: Wakil Ketua Mirza Adityaswara Juga Mundur

