Ekonomi » Badai Resign OJK: Wakil Ketua Mirza Adityaswara Juga Mundur

Badai Resign OJK: Wakil Ketua Mirza Adityaswara Juga Mundur

oleh
Badai Resign OJK: Wakil Ketua Mirza Adityaswara Juga Mundur
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, mengumumkan pengunduran dirinya pada Jumat (30/1/2026). Dokumentasi OJK

DASWATI.ID – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari badan pengawas industri keuangan Indonesia pada Jumat (30/1/2026).

Langkah ini memperpanjang daftar panjang pejabat teras OJK yang mundur secara bertubi-tubi di hari yang sama.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner I.B. Aditya Jayaantara juga telah menyatakan mundur dari jabatan mereka.

Baca Juga: Tiga Pejabat Tinggi OJK Mundur Serentak Demi Pemulihan Sektor Keuangan

Tanggung Jawab Moral dan Pemulihan Industri

Aksi korporasi massal ini bermula sejak Jumat pagi setelah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan mundur.

Mahendra Siregar menegaskan bahwa keputusan kolektif untuk meninggalkan jabatan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral.

Hal tersebut dilakukan guna memberikan ruang penuh bagi langkah-langkah pemulihan yang saat ini sangat dibutuhkan oleh sektor pasar modal dan industri keuangan.

OJK Pastikan Operasional Tetap Stabil

Meskipun terjadi transisi kepemimpinan yang mendadak, OJK menjamin stabilitas sektor jasa keuangan nasional tidak akan terganggu.

OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini sama sekali tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, maupun kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi industri keuangan.

Seluruh operasional tetap berjalan sesuai mandat undang-undang demi melindungi kepentingan masyarakat dan pelaku industri.

Untuk menjaga kelancaran organisasi, pelaksanaan tugas Wakil Ketua Dewan Komisioner akan dialihkan sementara waktu.

Tugas tersebut akan dijalankan oleh pelaksana tugas yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh kebijakan dan pelayanan jasa keuangan tetap berjalan efektif tanpa hambatan selama masa transisi.

Baca Juga: Reformasi Pasar Modal Indonesia Menuju Standar Global MSCI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *