DASWATI.ID – Pemerintah Provinsi Lampung memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 untuk mengatur standar hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini dirancang guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, efektif, dan efisien dalam menghadapi perkembangan zaman.
Standardisasi Lima Hari Kerja
Melalui sosialisasi yang digelar di Gedung Pusiban, Senin (2/2/2026), Asisten Administrasi Umum, Sulpakar, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Dalam kebijakan terbaru ini, hari kerja instansi pemerintah ditetapkan sebanyak lima hari dalam seminggu, yakni dari Senin hingga Jumat.
Setiap ASN diwajibkan memenuhi total jam kerja minimal 37 jam 30 menit per minggu.
Pada hari reguler, jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB, kecuali hari Jumat yang berakhir pukul 16.30 WIB.
Sementara itu, terdapat penyesuaian khusus pada bulan Ramadan, di mana durasi kerja menjadi 32 jam 30 menit seminggu dengan waktu masuk pukul 08.00 WIB.
Fleksibilitas untuk Pelayanan Publik
Meskipun menetapkan standar jam kerja, Pemerintah Provinsi Lampung tetap mengedepankan kelancaran pelayanan masyarakat.
Perangkat daerah yang menjalankan fungsi pelayanan 24 jam atau dukungan operasional, seperti rumah sakit daerah, satuan pendidikan, dan Samsat, diberikan ruang fleksibilitas.
Unit-unit tersebut diperkenankan mengatur jadwal melalui sistem shift atau piket kantor.
Langkah ini diambil guna menjamin ketersediaan petugas dalam menangani situasi darurat maupun kebutuhan mendesak masyarakat tanpa terikat kaku pada jam kerja reguler.
Mendorong Profesionalisme ASN
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, melalui sambutan tertulisnya menekankan bahwa Pergub ini harus menjadi stimulus bagi ASN untuk meningkatkan disiplin dan inovasi.
Ia berpesan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengimplementasikan aturan ini tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Mari kita jadikan momentum ini untuk membuktikan bahwa ASN Lampung adalah aparatur yang profesional, adaptif, dan selalu berorientasi pada pelayanan terbaik,” kata Gubernur.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh jajaran Staf Ahli Gubernur, Kepala OPD, Direktur Rumah Sakit, hingga perwakilan bagian organisasi dari seluruh kabupaten/kota di Lampung secara luring maupun daring.
Baca Juga: BKN: fleksibilitas jam kerja ASN utamakan kualitas layanan

