DASWATI.ID – Polsek Tanjungkarang Timur menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Chrisstian Verrel Suyanarta di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Rabu (4/2/2026).
Sebanyak 24 adegan diperagakan guna memperjelas peristiwa hukum yang menjerat Handi Sutanto (HS) sebagai tersangka.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menjelaskan bahwa seluruh adegan yang diperagakan mengambil keterangan dari dua belah pihak.
Rekonstruksi yang disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung dan penyidik ini bertujuan untuk mencocokkan laporan dengan fakta di lapangan.
“Dua versi reka ulang adegan dugaan penganiayaan semuanya diambil, baik dari pihak tersangka maupun korban. Semuanya sudah berjalan lancar dan sukses. Mudah-mudahan, ke depan, semuanya akan lebih jelas peristiwa hukumnya,” ujar Kompol Kurmen.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah memenuhi semua unsur pembuktian sesuai dengan laporan awal.
Perbedaan Versi Korban dan Tersangka
Di lokasi yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung, Edman Putra N, menyoroti adanya perbedaan keterangan yang signifikan antara Verrel dan HS.
Perbedaan tersebut menjadi fokus utama dalam pendalaman berkas perkara yang sedang diteliti oleh pihak kejaksaan.
“Peristiwa itu yang lagi digali. Kalau dari versi dari korban, dia dipukul, tapi dari versi tersangka itu saling pukul,” kata Edman.

Setelah proses rekonstruksi selesai, JPU akan menindaklanjuti berkas perkara dari penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara jika berkas dinyatakan lengkap.
“Tetapi kalau dimungkinkan restorative justice, kami lebih ke restorative justice, perdamaian,” harap Edman.
Awal Mula Kasus dan Dampak Luka
Perkara ini berawal dari laporan Chrisstian Verrel Suyanarta ke Polsek Tanjungkarang Timur pada 16 Desember 2025.
Verrel diduga menjadi korban pemukulan dan penabrakan yang mengakibatkan luka fisik serius, seperti jari tangan terluka, bibir pecah, gangguan rahang, hingga kerusakan kacamata.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan visum et repertum, Polsek Tanjungkarang Timur menetapkan HS sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. HS dijerat dengan Pasal 353 atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Meski proses hukum di Polsek sedang berjalan, HS mengajukan laporan balik terhadap Verrel ke Polda Lampung pada 18 Desember 2025 dengan tuduhan penganiayaan dan pengancaman.
Laporan balik ini memicu kritik keras karena dinilai memiliki objek, waktu, dan lokasi kejadian yang sama.
Ketua SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Provinsi Lampung, Donny Irawan, mendesak agar potensi kriminalisasi terhadap korban dihentikan demi menjaga integritas hukum.
Secara aturan, UU Nomor 31 Tahun 2014 memberikan perlindungan bagi pelapor atau korban agar tidak dituntut secara hukum atas laporan yang diberikan dengan itikad baik hingga perkara awal diputus secara inkrah.
Selain itu, prinsip ne bis in idem dan aturan internal Polri juga menekankan agar satu peristiwa pidana tidak ditangani secara tumpang tindih oleh kesatuan penyidik yang berbeda.
Baca Juga: Izin SMA Siger Ditolak Akibat Jam Belajar dan Masalah Aset

