DASWATI.ID – Upaya hukum Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Wahyu Indarto dalam menggugat media Tempo.co berakhir buntu di meja hijau.
Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena cacat formil.
Hakim menegaskan bahwa perselisihan terkait pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Keputusan hukum ini menuai respons positif dari Dewan Pers sebagai garda terdepan penjaga kemerdekaan pers.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa putusan pengadilan ini telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
“Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena mengandung cacat formil. Hal ini didasarkan pada pertimbangan hukum bahwa sengketa tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Komaruddin Hidayat melalui siaran persnya, Jumat (6/2/2026).
Sengketa Etik dan Pelaksanaan Rekomendasi
Persoalan ini bermula dari konten visual berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang ditayangkan Tempo.co.
Dewan Pers melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor: 3/PPR-DP/VI/2025 tertanggal 17 Juni 2025, sebelumnya telah memutuskan bahwa konten tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Tempo.co dinilai melanggar Pasal 1 karena ketidakakuratan yang melebih-lebihkan, serta Pasal 3 karena mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Meski Tempo.co mengeklaim telah menjalankan rekomendasi, pihak Kementan menyatakan ketidakpuasannya atas teknis pelaksanaan Hak Jawab tersebut.
Dewan Pers menilai saat ini masih terjadi perbedaan pandangan atau sengketa pelaksanaan antara kedua belah pihak.
Oleh karena itu, Dewan Pers meminta Tempo.co proaktif berkomunikasi dan berharap pihak Wahyu Indarto membuka ruang diskusi yang konstruktif demi pemulihan martabat dan akurasi informasi.
Kronologi Sengketa: Dari Berita hingga Gugatan Rp200 Miliar
Berdasarkan publikasi Tempo.co: “Duduk Perkara Gugatan Amran Sulaiman Rp200 Miliar ke Tempo” berikut adalah perjalanan lengkap sengketa tersebut:
16 Mei 2025: Tempo menerbitkan artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah” dengan ilustrasi poster media sosial berjudul “Poles-poles Beras Busuk”;
19 Mei 2025: Wahyu Indarto dari Kementan mengadukan poster tersebut ke Dewan Pers;
4 Juni 2025: Mediasi dilakukan di Dewan Pers. Pihak Kementan mempersoalkan kata “busuk”, namun kesepakatan gagal tercapai sehingga kasus berlanjut ke tahap PPR;
17-18 Juni 2025: Dewan Pers menerbitkan PPR yang memerintahkan Tempo memperbaiki judul, memoderasi komentar, dan meminta maaf;
19 Juni 2025: Tempo menjalankan rekomendasi dengan mengubah judul menjadi “Main Serap Gabah Rusak” dan mengunggah permintaan maaf;
2 Juli 2025: Di luar mekanisme pers, Menteri Pertanian Amran Sulaiman resmi menggugat Tempo ke PN Jakarta Selatan dengan nilai gugatan mencapai Rp200 miliar;
7 Agustus-4 September 2025: Mediasi di pengadilan dinyatakan gagal karena ketidakhadiran penggugat dalam lima kali pertemuan;
3 November 2025: Sidang memasuki pemeriksaan saksi ahli diwarnai demonstrasi komunitas wartawan yang menilai gugatan ini sebagai ancaman terhadap kebebasan pers;
17 November 2025: PN Jakarta Selatan memutus gugatan tidak dapat diterima;
2 Januari 2026: Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama, mengembalikan sengketa ke mekanisme Dewan Pers.
Hingga saat ini, Dewan Pers menyatakan akan terus melakukan pengawasan intensif untuk memastikan sengketa pelaksanaan rekomendasi ini diselesaikan dengan penuh tanggung jawab oleh kedua pihak.
Baca Juga: Pilkada Lampung: Suara Dominan di Tengah Rendahnya Kemerdekaan Pers

