DASWATI.ID – DPR RI dan Pemerintah menyepakati jaminan layanan kesehatan bagi seluruh peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap berjalan normal selama tiga bulan masa transisi perbaikan data.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pasien penyakit kronis tidak boleh ditolak oleh rumah sakit meskipun proses pembenahan kepesertaan sedang berlangsung.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI (Komisi VIII, Komisi IX, Komisi XI) bersama Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/ Kepala Bappenas, Kepala BPS dan Direktur Utama BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Komisi V DPR dengan agenda “Membahas Perbaikan Ekosistem tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi” pada Senin (9/2/2026).
Langkah cepat ini diambil untuk merespons keluhan publik terkait penonaktifan kepesertaan.
Pemerintah berkomitmen menanggung sepenuhnya iuran PBI selama masa transisi agar masyarakat miskin dan rentan tidak kehilangan hak layanan kesehatan akibat persoalan administratif.
“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” tegas Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat tersebut yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube DPR RI.
Baca Juga: Kemensos dan BPS Ground Check Akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Perlindungan Khusus Pasien Penyakit Berat
Kesepakatan tersebut memberikan perlindungan bagi pasien dengan kebutuhan perawatan berkelanjutan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjamin pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal, kanker, dan jantung tetap mendapatkan layanan tanpa hambatan status kepesertaan.
Menteri Sosial yang akrab disapa Gus Ipul menekankan bahwa mekanisme reaktivasi cepat disiapkan bagi pasien terdampak.
“Untuk penyakit kronis seperti cuci darah, otomatis tidak boleh ditolak rumah sakit dan pembiayaannya langsung ditanggung pemerintah,” ujar Gus Ipul.

Transformasi Data Menuju Sasaran Tepat
Masa transisi tiga bulan ini digunakan pemerintah untuk memutakhirkan data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Langkah ini penting untuk menekan angka kesalahan sasaran (inclusion dan exclusion error), yakni memastikan bantuan hanya diterima oleh mereka yang benar-benar berhak.
Pemerintah melakukan realokasi kepesertaan dari kelompok masyarakat relatif mampu (desil 6–10) kepada kelompok paling miskin (desil 1–5).
Sepanjang tahun 2025, tercatat 13,5 juta peserta telah dinonaktifkan karena dinilai sudah mampu secara mandiri atau telah dibiayai oleh APBD melalui skema Universal Health Coverage.
Gus Ipul menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan pengurangan kuota, melainkan pemerataan bantuan.
“Tidak ada yang dikurangi, tapi dialihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria sesuai alokasi yang kita miliki,” kata dia.
Transparansi dan Kanal Pengaduan
DPR RI turut mendesak BPJS Kesehatan agar lebih proaktif dalam memberikan sosialisasi dan notifikasi kepada masyarakat terkait perubahan status kepesertaan.
Hal ini penting agar warga tidak mendadak kehilangan hak layanan medis tanpa penjelasan yang memadai.
“BPJS Kesehatan harus aktif memberikan pemberitahuan kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan,” tegas Dasco.
Sebagai solusi jangka panjang, integrasi data lintas lembaga menuju satu data tunggal akan terus diperkuat.
Saat ini, cakupan JKN telah menjangkau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia dan berhasil menurunkan beban biaya pengobatan langsung masyarakat secara signifikan.
Untuk memantau status kepesertaan, warga dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos, sistem SIKS-NG di tingkat desa, atau menghubungi Call Center 021-171.
Baca Juga: Merajut Nadi Kesehatan Rakyat Lampung

