DASWATI.ID – Prof. Hamzah membedah paradoks “buta hukum” kepala daerah dalam kasus korupsi di Pekalongan dan Lampung yang merusak integritas mandat publik.
DALAM ARTIKEL:
- Hakikat Jabatan dan Mandat Publik
- Pilar Ignorantia Juris Non Excusat
- Teknik Netralisasi dan Realita Sosiologis
- Anatomi Korupsi Sistemik di Lampung
- Restorasi Integritas dan Solusi Strategis
- Kesimpulan
Pernyataan seorang kepala daerah yang mengaku “tidak paham hukum” atau “tidak paham birokrasi” saat terjerat kasus korupsi, sebagaimana terjadi dalam kasus Bupati Pekalongan, merupakan fenomena yang sangat menarik untuk dibedah secara akademis.
Secara hukum dan logika ketatanegaraan, pengakuan tersebut bukanlah alasan pemaaf, melainkan sebuah paradoks yang justru memperlihatkan kelemahan integritas pemimpin tersebut.
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Pekalongan Terkait Korupsi Outsourcing Rp46 Miliar
Hakikat Jabatan dan Mandat Publik
Jabatan kepala daerah secara filosofis merupakan sebuah Mandat Kepercayaan (Public Trust) dari rakyat.
Seseorang yang mencalonkan diri sebagai pemimpin memikul asumsi filosofis bahwa ia memiliki kapasitas untuk memahami aturan main (rule of the game) dalam organisasi yang ia pimpin.
Mengaku tidak paham hukum setelah menjabat, terlebih hingga dua periode, merupakan bentuk pengingkaran terhadap kontrak sosial antara pemimpin dan rakyat.
Jika ketidaktahuan hukum dijadikan dalih untuk membebaskan seseorang dari jerat pidana, maka keadilan akan runtuh dan menciptakan diskriminasi hukum yang tajam antara pejabat dan rakyat kecil.
Pilar Ignorantia Juris Non Excusat

Dunia hukum mengenal asas utama Ignorantia Juris Non Excusat, yang menegaskan bahwa ketidaktahuan hukum tidak memaafkan siapa pun.
Begitu sebuah peraturan perundang-undangan diundangkan dalam Lembaran Negara, setiap warga negara dianggap tahu (presumption iures de iure).
Kewajiban ini dipertegas dalam Pasal 67 huruf b UU No. 23 Tahun 2014 yang mewajibkan kepala daerah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara yuridis, sangat kontradiktif jika seorang kepala daerah yang bertugas menetapkan Perda dan Perkada justru mengaku tidak memahami produk hukum yang ia tandatangani sendiri.
Teknik Netralisasi dan Realita Sosiologis
Secara sosiologis, dalih “tidak paham” merupakan bentuk neutralization technique atau upaya pelaku untuk meminimalkan kesalahan moral mereka guna menarik simpati publik.
Fenomena ini menyingkap tabir masalah dalam sistem rekrutmen politik kita, di mana popularitas masih jauh lebih dominan daripada kompetensi birokrasi dan hukum.
Jika lembaga penegak hukum seperti KPK menerima alasan ini, maka legitimasi hukum di mata masyarakat akan merosot karena hukum dianggap sebagai instrumen yang bisa “dinegosiasikan” melalui dalih ketidaktahuan.
Anatomi Korupsi Sistemik di Lampung
Di Provinsi Lampung, tren Operasi Tangkap Tangan (OTT) seringkali berkaitan erat dengan pengadaan barang dan jasa serta suap jabatan.
Sebagian besar kasus melibatkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor mengenai benturan kepentingan dalam pengadaan.

Pola ini menunjukkan tindakan yang sistemik, terencana, dan berkelanjutan (seperti ijon proyek), sehingga argumen “tidak paham” menjadi gugur secara logika.
Akar masalahnya terletak pada High Cost Politics (politik biaya tinggi), lemahnya independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berada di bawah subordinasi kepala daerah, serta relasi patron-klien antara penguasa dan pengusaha.
Restorasi Integritas dan Solusi Strategis
Memutus rantai korupsi kepala daerah memerlukan langkah strategis yang komprehensif, mulai dari penguatan independensi APIP agar tidak bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah, hingga penerapan sistem merit yang ketat dalam birokrasi.
Selain itu, reformasi pembiayaan partai politik dan digitalisasi penuh melalui e-government (SIPD) harus segera diakselerasi untuk menutup celah intervensi manual.
Pendidikan antikorupsi berkelanjutan bagi calon kepala daerah juga menjadi krusial sebagai prasyarat kepemimpinan.
Kesimpulan
Fenomena rasuah di tingkat daerah, termasuk di Lampung, bukan terjadi karena para pemimpinnya “bodoh” secara hukum, melainkan karena mereka terjebak dalam lingkaran politik yang koruptif dan rusaknya integritas individu.
Sebagaimana pepatah Lampung menyatakan: “Mak nyadang kik mawat di khikik, mak hancukh kik mawat di haccakh” (Tidak akan rusak jika tidak dirusak, tidak akan hancur jika tidak dihancurkan).
Kehancuran karier pemimpin melalui OTT bukanlah faktor ketidaktahuan hukum, melainkan akibat dari keputusan sadar mereka merusak integritas demi mengikuti sistem yang koruptif. (*)
*Prof. Dr. HAMZAH, S.H., M.H. PIA–Guru Besar Ilmu Hukum FH Universitas Lampung

