Nasional » Mudik 2026: Beda Kendaraan, Beda Pelabuhan Penyeberangan

Mudik 2026: Beda Kendaraan, Beda Pelabuhan Penyeberangan

oleh
Mudik 2026: Beda Kendaraan, Beda Pelabuhan Penyeberangan
Ribuan kendaraan memadati Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan pada saat arus balik Lebaran 2025, Sabtu (5/4/2025) sore pukul 18.00 WIB. Dokumentasi Istimewa

DASWATI.ID – Kemenhub menerapkan sistem tunda dan pembagian pelabuhan di Merak-Bakauheni guna mengurai macet serta penumpukan kendaraan Mudik 2026.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menyiapkan strategi khusus untuk mengatur arus mudik Lebaran 2026 di lintas Merak-Bakauheni.

Strategi khusus di lintas Merak-Bakauheni ini mencegah penumpukan kendaraan yang sering terjadi di area pelabuhan setiap tahunnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa Pelabuhan Merak merupakan barometer utama keberhasilan pengelolaan mudik secara nasional.

Pembagian Tugas di Tiga Pelabuhan

Pemerintah menerapkan pembagian pelabuhan berdasarkan jenis kendaraan untuk memperlancar arus lalu lintas.

Selama masa mudik tanggal 13-29 Maret 2026, Pelabuhan Merak hanya melayani penumpang, sepeda, kendaraan kecil (mobil pribadi), dan bus.

Mudik 2026: Beda Kendaraan, Beda Pelabuhan Penyeberangan

Sementara itu, pengendara sepeda motor dan angkutan logistik golongan V serta VIb harus menyeberang melalui Pelabuhan Ciwandan.

Untuk truk besar golongan VII hingga IX, Kemenhub mengarahkan operasionalnya ke Pelabuhan BBJ Bojonegara.

“Kesalahan pengelolaan di pelabuhan ini akan berakibat mengganggu arus lalu lintas jalan dan menimbulkan kemacetan,” ujar Aan Suhanan saat pemaparan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (12/3/2026).

Sistem Tunda dan Kantong Parkir

Selain pembagian pelabuhan, Kemenhub juga menjalankan strategi delaying system atau sistem tunda untuk mengatur ketibaan kendaraan.

Petugas akan memperlambat laju kendaraan di jalan tol maupun jalan arteri jika kondisi pelabuhan sudah sangat padat.

Titik penyekatan di jalan tol berada di KM 13A, 43A, dan 68A, sedangkan di jalur arteri meliputi Cikuasa Atas dan JLS Ciwandan.

Fasilitas buffer zone atau kantong parkir sementara juga telah tersedia dengan kapasitas besar di kedua sisi penyeberangan.

Di sisi Merak, area parkir mampu menampung hingga 13.811 kendaraan kecil, sementara di sisi Bakauheni tersedia ruang untuk 7.318 kendaraan kecil.

Mudik 2026: Beda Kendaraan, Beda Pelabuhan Penyeberangan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (12/3/2026). Dokumentasi Kementerian Perhubungan

Area itu berfungsi sebagai tempat istirahat sekaligus ruang tunggu bagi kendaraan sebelum diizinkan masuk ke dermaga.

Kesiapan Arus Balik dan Fleksibilitas Aturan

Pengaturan serupa juga akan berlaku di Pelabuhan Bakauheni saat arus balik pada 23-29 Maret 2026.

Aan berharap seluruh pihak terkait membantu menyebarkan informasi ini agar masyarakat tidak bingung saat melakukan perjalanan.

Strategi ini diharapkan mampu mengurai kemacetan panjang yang biasanya terjadi di titik-titik krusial tersebut.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Robert Rouw, mengapresiasi kesiapan pemerintah namun memberikan catatan penting terkait pelaksanaan di lapangan.

Ia meminta agar aturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tidak diterapkan secara kaku demi kenyamanan pemudik.

“Jika ada penumpukan kendaraan di satu pelabuhan, maka kendaraan dapat dialihkan ke pelabuhan lainnya yang masih kosong,” pungkas Robert.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *