Nasional » Hutama Karya Ingatkan Batasan Angkutan Barang Mudik Lebaran 2026

Hutama Karya Ingatkan Batasan Angkutan Barang Mudik Lebaran 2026

oleh
Hutama Karya Ingatkan Batasan Angkutan Barang Mudik Lebaran 2026
Dokumentasi PT Hutama Karya (Persero)

DASWATI.ID – Hutama Karya mengingatkan pembatasan truk di tol pada masa angkutan Lebaran 2026 sejak tanggal 13–29 Maret, untuk kelancaran, keamanan, dan kenyamanan perjalanan mudik.

PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan para pengguna jalan mengenai kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama masa Mudik Lebaran 2026.

Kebijakan ini mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri guna menjamin kelancaran, keamanan, dan kenyamanan masyarakat yang sedang pulang kampung.

Jadwal dan Ruas Tol yang Dibatasi

Pemerintah memberlakukan pembatasan ini secara terus-menerus mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Aturan tersebut berlaku di jalan tol maupun jalan non-tol (arteri). Khusus di jalan tol kelolaan Hutama Karya, pembatasan hanya menyasar beberapa ruas tertentu.

“Pembatasan operasional angkutan barang hanya diberlakukan pada ruas-ruas tertentu yang telah ditetapkan,” ujar Plt. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, dalam keterangannya pada Kamis (19/3/2026).

Puncak Mudik 18 Maret: Volume Tol Terpeka Naik 88% dari Normal
Gerbang Tol Kayu Agung. Dokumentasi PT Hutama Karya (Persero)

Adapun ruas tol yang dimaksud adalah Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Betung–Tempino–Jambi Segmen Bayung Lencir–Simpang Ness, Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, serta jalan tol yang berada di Pulau Jawa yaitu Tol JORR Seksi S dan Tol Akses Tanjung Priok.

Jenis Kendaraan yang Terkena Aturan

Kendaraan yang dilarang melintas meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Meski begitu, truk dua sumbu masih boleh beroperasi mengangkut barang umum, kecuali jika membawa material seperti pasir, batu, semen, atau kayu.

Pengecualian dan Syarat Operasional

Pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi angkutan yang membawa kebutuhan mendesak, seperti BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, dan bahan pokok.

Syaratnya, kendaraan tersebut tidak boleh melebihi kapasitas muatan yang diizinkan dan harus memiliki surat muatan resmi dari pemilik barang.

Pengemudi wajib menempelkan surat tersebut pada kaca depan sebelah kiri agar mudah diperiksa petugas.

Panduan Mudik Aman 2026
Sumber: Mudikpedia Lebaran 2026 Kementerian Komdigi

Imbauan Keselamatan bagi Pengguna Jalan

Hutama Karya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan mandiri pengelola tol, melainkan hasil koordinasi dengan pemerintah dan kepolisian.

Hamdani meminta seluruh pengemudi angkutan barang mematuhi aturan ini demi ketertiban bersama.

Ia juga mengingatkan para sopir untuk selalu mengecek kondisi kendaraan agar laik jalan dan tidak melebihi batas muatan.

Masyarakat dapat memantau informasi terkini melalui akun media sosial @HutamaKaryaTollroad atau situs resmi perusahaan.

“Jika terjadi keadaan darurat, pengguna jalan bisa segera menghubungi call centre pada masing-masing ruas tol untuk mendapatkan bantuan,” pungkas Hamdani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *