DASWATI.ID – Adukan jalan rusak ke LBH Bandarlampung. Lembaga bantuan hukum (LBH) ini membuka Posko Pengaduan Jalan Rusak.
“Posko ini menerima pengaduan dari masyarakat yang mengalami kerugian dari jalan rusak di daerahnya,” ujar Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi, Jumat (17/5/2024).
Adukan jalan rusak ke LBH Bandarlampung. Pengaduan dapat disampaikan secara daring (dalam jaringan) maupun luring (luar jaringan).
Pengaduan daring melalui WhatsApp 082182222070 dan email bantuanhukumlampung@gmail.com.
Untuk pengaduan luring, masyarakat dapat mendatangi Kantor LBH Bandarlampung di Jalan Samratulangi Gang Mawar I Nomor 7, Kelurahan Gedong Air, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.
“Pengadu membawa identitas diri, foto jalan, alamat jalan/ruas jalan, dan kronologi jalan rusak,” kata Indra.
Indra menyampaikan jalan rusak di Provinsi Lampung sudah sangat memprihatinkan.
“Meskipun terdapat 17 ruas jalan yang sudah diperbaiki melalui APBN, namun masih banyak ruas jalan rusak yang belum diperbaiki hingga saat ini,” ujar dia.
Berdasarkan data dari Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang kondisi jalan tahun 2023.
Provinsi Lampung menempati peringkat ketiga kategori Provinsi dengan jalan Kabupaten/Kota rusak berat terbanyak.
“Hal ini menunjukkan bagaimana Pemerintah Provinsi Lampung tidak serius memperbaiki jalan selama puluhan tahun,” kata Indra.
Baca Juga: Banyak Laporan Jalan Rusak di Lampung, Efek Bima?
Terbaru, warga Desa Poncowarno Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, menggelar aksi protes jalan rusak di ruas Jalan Padang Ratu – Kalirejo, Senin (13/5/2024) lalu.
Mereka melakukan protes dengan menyampaikan aspirasi melalui poster, aksi mandi di kubangan jalan, dan menanam pisang di jalan sebagai wujud kritik dan protes kepada pemerintah.
Baca Juga: Warga Poncowarno Lampung Tengah Protes Jalan Rusak