DASWATI.ID – Akademisi hukum Universitas Lampung (Unila) Dr. Yusdiyanto mendorong Polda Lampung untuk mengungkap aktor di balik tambang galian C ilegal.
Yusdiyanto memberikan dukungan penuh atas langkah tegas Polda Lampung dalam menindak penambangan ilegal yang merusak bukit di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Ia memuji respons cepat Polda di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol. Helmy Santika yang peduli terhadap kerusakan lingkungan, isu yang sangat dikhawatirkan masyarakat setempat.
Dalam sebulan terakhir, Polda Lampung bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung telah menyegel enam lokasi tambang galian C ilegal.
Lokasi tersebut tersebar di Kelurahan Waylaga (dua lokasi), Campang Raya (tiga lokasi), dan Campang Jaya (satu lokasi).
Penyegelan ini menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi sumber daya alam dari eksploitasi tanpa izin.
“Saya sangat mengapresiasi Polda Lampung yang peka terhadap isu lingkungan. Penyegelan ini bukan hanya tindakan simbolis, tetapi bukti nyata perlindungan terhadap sumber daya alam,” ujar Yusdiyanto pada Senin (12/5/2025).
Tetapi, ia menegaskan bahwa penyegelan harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas agar memberikan efek jera.
“Penindakan tidak boleh berhenti pada penyegelan saja. Harus ada proses hukum yang menyeluruh hingga ke aktor di balik praktik ilegal ini,” tegas dia.
Yusdiyanto juga menyoroti pentingnya mengusut pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau terlibat dalam perizinan fiktif.
Menurutnya, pengungkapan jaringan pelaku adalah kunci agar penegakan hukum berjalan efektif dan tidak hanya menjerat pelaku kecil.
Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) aktif mengumpulkan alat bukti dan memetakan jaringan pelaku penambangan ilegal.
Mereka mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga diterapkan, dengan ancaman pidana hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
“Regulasi ini menjadi landasan kuat bagi Polda untuk menindak tegas pelaku penambangan ilegal,” jelas Yusdiyanto.
Lebih lanjut, ia mendorong Polda untuk memastikan pelaku wajib membayar ganti rugi sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup guna mendukung pemulihan lingkungan.
Kerusakan bukit akibat penambangan liar telah menghilangkan pohon-pohon resapan air, sehingga meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan longsor.
“Pemulihan lahan harus menjadi prioritas utama. Kerusakan lingkungan ini berdampak langsung pada masyarakat, seperti polusi debu, kerusakan jalan, dan ancaman longsor,” ujar dia.
Yusdiyanto menilai langkah Polda tidak hanya menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga memberikan keadilan bagi warga yang terdampak.
“Saya optimistis Polda mampu mengusut tuntas kasus ini, termasuk menyeret pelaku utama dan memastikan pemulihan lingkungan berjalan efektif,” kata dia.
Ia juga memuji sinergi antara Polda dan DLH dalam melakukan razia dan pengawasan, yang memperkuat upaya pemberantasan tambang ilegal.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Namun, Yusdiyanto mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada tahap penyegelan saja, dan aktor di balik tambang ilegal.
Melainkan terus berlanjut hingga tercapai keadilan bagi warga terdampak dan kelestarian alam dapat terjaga.
“Penegakan hukum yang adil dan pemulihan lingkungan adalah kunci utama untuk mencegah kerusakan lebih lanjut,” pungkas dia.
Baca Juga: Polda Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Bandar Lampung