Hukum dan Kriminal » Akhir Kiprah Ketua LSM Pemeras di Lampung

Akhir Kiprah Ketua LSM Pemeras di Lampung

oleh
Akhir Kiprah Ketua LSM Pemeras
Ketua LSM, WYD (kiri), bersama anggotanya FJR (kanan), dengan barang bukti sejumlah uang di atas meja tertangkap tangan aparat (tengah) di sebuah minimarket di Bandar Lampung, Minggu (21/9/2025). Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Kiprah seorang ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Lampung dalam dugaan pemerasan berakhir di tangan aparat kepolisian.

Ketua LSM berinisial WYD bersama seorang anggotanya, FJR, ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga memeras salah satu pejabat Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Pemprov Lampung.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin (22/9/2025).

Menurutnya, operasi ini dilakukan sebagai respons atas laporan dari masyarakat mengenai adanya tindak pemerasan yang dilakukan oleh sebuah LSM terkait proyek pembangunan di rumah sakit tersebut.

“Jadi memang benar, kemarin kami merespons laporan masyarakat terkait adanya pemerasan,” kata Indra di Mapolda Lampung.

Penangkapan kedua pelaku berlangsung pada Minggu (21/9/2025) di sebuah minimarket di Bandar Lampung.

Anggota Jatanras yang melakukan OTT berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 20 juta di dalam kendaraan yang digunakan oleh WYD dan FJR.

Uang tersebut diduga merupakan hasil dari pemerasan yang mereka lakukan terhadap pejabat RSUDAM.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari enam orang saksi untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

“Saat ini masih dalam pemeriksaan, kemudian terkait saksi-saksi sudah ada enam orang dimintai keterangan,” ujar Indra.

Seiring berjalannya penyelidikan, Kombes Indra Hermawan juga mengimbau kepada masyarakat atau instansi lain yang mungkin pernah menjadi korban pemerasan oleh kedua pelaku untuk tidak segan melapor ke Polda Lampung.

Hal ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan memperkuat proses hukum terhadap para tersangka.

Baca Juga: Sengkarut Kontrak di Kebun Nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *