Oleh: Sumaindra Jarwadi—Direktur LBH Bandar Lampung
DASWATI.ID – Konflik agraria di Lampung, khususnya yang melanda masyarakat tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah—yakni Kampung Bumi Aji, Kampung Negara Aji Tua, dan Kampung Negara Aji Baru—dengan PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA), secara terang benderang menjadi potret kegagalan negara dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Anak Tuha, sebagai episentrum konflik agraria di Lampung Tengah, telah tumbuh menjadi simbol kegagalan tata kelola agraria negara.
Peristiwa ini, alih-alih menemukan penyelesaian yang adil, justru semakin menyingkap tragedi panjang yang dialami oleh rakyat di tengah hegemoni korporasi dan keberpihakan negara yang disinyalir.
Elegi Tanah: Ratapan atas Keadilan yang Terampas
Sejarah mencatat bahwa masyarakat dari ketiga kampung tersebut telah lama menggarap lahan sengketa sebelum terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.
Namun, sejak tahun 1972, lahan garapan mereka secara perlahan dialihkelola oleh korporasi, hingga akhirnya PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) mengklaim HGU atas sekitar 807 hingga 955 hektare.
Ironisnya, fakta menunjukkan bahwa hingga sebelum tahun 2022, PT BSA hanya mengelola dan menanami sekitar 60–65 hektare sawit, sementara sisa lahan luasnya tetap dikuasai oleh petani penggarap yang telah kembali menguasai lahan sejak 2014.
Perjuangan masyarakat untuk mempertahankan hak atas tanah leluhur mereka telah berulang kali menemui jalan buntu.
Gugatan hukum yang diajukan oleh masyarakat ditolak dengan alasan cacat formil, sebuah indikasi bahwa ranah hukum gagal memberikan keadilan substantif.
Lebih jauh, penerbitan HGU yang diklaim PT BSA oleh negara tidak pernah melibatkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dari masyarakat; tidak ada proses dialog yang berarti atau pengakuan atas eksistensi penggarapan rakyat.
Negara, dalam hal ini melalui Badan Pertanahan Nasional dan jaringan birokrasi daerah, secara sepihak mengakui dan melegitimasi kepemilikan perusahaan atas tanah yang sejatinya telah dikelola oleh rakyat. Inilah akar dari krisis agraria yang terus berlanjut hingga hari ini.
Puncak kekerasan dan ketidakadilan terjadi pada September 2023, ketika kekerasan eskalatif berlangsung.
Aparat gabungan bersama PT BSA menggelar penggusuran paksa, mengerahkan hingga 1.500 personel TNI, Polri, dan Satpol PP, meratakan lahan, serta menangkap dan mengkriminalisasi warga, termasuk tujuh orang yang dianggap sebagai provokator perlawanan.
Eksekusi ini bukan hanya menunjukkan keberpihakan telanjang negara kepada perusahaan, tetapi juga secara brutal mempertontonkan brutalitas struktural terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.
Warga mengalami intimidasi, pemanggilan, hingga penahanan, dengan rasa takut yang kini menjadi hantu baru di tanah yang dahulu menjadi tempat hidup yang damai.
Semua ini adalah sebuah elegi, ratapan pilu atas tanah dan keadilan yang direnggut dari tangan rakyat kecil.
Di Bawah Bayang Negara yang Buta: Ketimpangan Kekuasaan dan Ketiadaan Keadilan
Tragedi Anak Tuha secara gamblang menyoroti kegagalan dan keberpihakan negara dalam menjalankan fungsinya sebagai pelindung dan penjamin keadilan bagi rakyatnya.
Berikut adalah manifestasi nyata dari “bayang negara yang buta” yang meliputi konflik ini:
1. Pendekatan Simbolik Tanpa Solusi Konkret
Kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ke Lampung pada 29 Juli 2025, yang seharusnya menjadi momentum titik balik reformasi agraria yang berpihak, kembali menunjukkan potret kegagalan negara.
Kehadiran Menteri tanpa membawa langkah konkret terhadap penyelesaian konflik di Anak Tuha mencerminkan pendekatan simbolik yang jauh dari keadilan substantif.
Tanpa “lompatan struktural” kunjungan pejabat tinggi hanya akan menjadi simbol kosong bagi rakyat yang mendambakan keadilan riil.
2. Legitimasi Sepihak Kepemilikan Korporasi
Sumber-sumber mengindikasikan bahwa negara, melalui Badan Pertanahan Nasional dan jaringan birokrasi daerah, secara sepihak mengakui dan melegitimasi kepemilikan perusahaan atas tanah yang sejatinya telah dikelola oleh rakyat. Hal inilah yang dianggap sebagai akar krisis yang berkepanjangan.
3. Keberpihakan pada Korporasi
LBH Bandar Lampung secara tegas memandang bahwa konflik agraria ini adalah manifestasi dari struktur kekuasaan yang timpang, di mana negara lebih banyak berfungsi sebagai alat pemulus ekspansi kapital dibanding sebagai penjamin keadilan.
Hal ini semakin diperkuat oleh fakta bahwa perusahaan yang gagal menyediakan kewajiban 20% lahan plasma tetap mendapatkan perpanjangan HGU, sehingga legitimasi kebijakan agraria dipertanyakan.
4. Gagal dalam Implementasi Kebijakan dan Penegakan Hukum
Pernyataan Menteri ATR/BPN mengenai ketidakpatuhan korporasi dalam memenuhi kewajiban plasma mencerminkan kegagalan implementasi kebijakan agraria yang diamanatkan dalam UU No. 5/1960.
Respons negara terhadap desakan masyarakat untuk penyelesaian konflik dan pencabutan HGU tetap pasif.
Janji pertemuan, audiensi, dan mediasi yang dikemukakan oleh pemerintah daerah hingga kini tidak menunjukkan perubahan mendasar terhadap struktur kepemilikan lahan yang timpang tersebut. Ini menunjukkan bahwa negara telah kalah dengan korporasi yang dianggap bagian dari oligarki.
5. Kebuntuan Keadilan Substantif
Masyarakat tiga kampung tetap kukuh terhadap pendirian mereka untuk meminta HGU PT BSA dicabut, lahan seluas ribuan hektare dikembalikan ke rakyat, dan proses mediasi disertai keadilan hukum, bukan represi.
Namun, ketimpangan antara seruan evaluasi HGU di tingkat pusat dan provinsi dengan kelambatan pemerintah daerah dalam membuka ruang dialog inklusif, menegaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar soal lahan tetapi pertarungan antara “hukum administratif” dan keadilan substantif bagi masyarakat adat dan petani kecil.
Kesimpulan
Konflik agraria di Anak Tuha tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan sengketa kepemilikan lahan antara perusahaan dan warga; ini adalah manifestasi dari struktur kekuasaan yang timpang.
Rakyat di Anak Tuha tidak hanya membutuhkan kebijakan administratif, melainkan keadilan riil atas tanah, penghidupan, dan masa depan yang telah mereka yakini dan perjuangkan secara turun-temurun.
Oleh karena itu, penyelesaian konflik agraria di Anak Tuha dapat menjadi laboratorium perubahan apabila negara bersedia melakukan mediasi terbuka, audit lapangan partisipatif, dan pencabutan HGU yang terbukti cacat hukum atau mengabaikan hak masyarakat lokal.
Tanpa “lompatan struktural” tersebut, “bayang negara” akan terus menutupi “mata keadilan”, dan elegi tanah di Anak Tuha akan terus berkumandang, meratapi janji keadilan yang tak kunjung tiba.
Baca Juga: Jeritan Tanah yang Terampas: Drama Ketidakpastian Petani Lampung Timur

