DASWATI.ID – Di tengah gelombang optimisme percepatan proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Lampung, nasib guru honorer kategori R4 masih terkatung-katung dalam kesunyian penantian regulasi pusat.
Realitas ini menciptakan kontras tajam antara kemajuan yang dicapai satu kelompok dan ketidakpastian yang membayangi kelompok lainnya.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela Chalim dalam taklimat media pada Selasa (8/7/2025) menyampaikan sejak satu bulan terakhir, Gubernur Lampung telah aktif mendorong Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung untuk segera merampungkan seluruh proses administrasi terkait pengangkatan PPPK yang lulus seleksi tahap satu tahun 2024.
“Pak Gubernur sejak satu bulan lalu sudah mendorong BKD untuk segera menyelesaikan administrasi paling lambat akhir bulan ini,” ujar Jihan kepada awak media di Lobi Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung.
Proses yang diharapkan dapat selesai paling lambat pada akhir Juli 2025 ini berfokus pada validasi data calon-calon PPPK yang akan menerima Surat Keputusan (SK).
Jihan menyampaikan koordinasi intensif antara BKD Provinsi Lampung dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi kunci dalam tahapan validasi ini.
Ia menegaskan bahwa proses pengangkatan PPPK ini tidak terlambat.
Hal ini merujuk pada arahan resmi dari BKN yang menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki tenggat waktu hingga 1 Oktober 2025 untuk melantik PPPK.
“Artinya, Lampung masih dalam koridor dengan waktu yang diberikan BKN. Jumlah total calon PPPK yang akan diangkat mencapai 5.469 orang,” kata Jihan.
Namun, di balik geliat proses pengangkatan PPPK ini, suasana sunyi masih menyelimuti harapan guru honorer kategori R4 yang tidak lulus pada seleksi tahap dua.
Meskipun Pemerintah Provinsi Lampung berjanji akan terus mendorong percepatan penyelesaian status mereka pada bulan ini, status honorer kategori R4 saat ini masih menunggu arahan dan regulasi resmi dari pemerintah pusat, khususnya dari BKN, yang hingga saat ini belum diterbitkan.
“Status honorer R4 ini menunggu arahan dari pusat. Itu belum ada regulasi atau arahan dari BKN,” ungkap Jihan.
Kondisi ini menyoroti bahwa meskipun ada dorongan lokal untuk menyelesaikan masalah kepegawaian, ketergantungan pada regulasi pusat masih menjadi hambatan utama bagi kelompok honorer R4.
“Makanya Pak Gubernur dan saya mendorong untuk memberikan atensi harus diselesaikan bulan ini,” pungkas Jihan.
Adapun jumlah honorer Pemerintah Provinsi Lampung yang lulus seleksi PPPK tahap dua sebanyak 1.122 orang.
Baca Juga: Pelita yang Padam di Ujung Pengabdian: Ratapan Guru Honorer R4

