Antisipasi Kerawanan Pemungutan dan Penghitungan Suara

oleh
Antisipasi Kerawanan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda (kiri) didampingi Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Hasanuddin Alam (kanan) pada acara Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu dan Non Perbawaslu “Persiapan Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024” di Grand Anugerah Bandarlampung, Rabu (31/1/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Bawaslu Kota Bandarlampung antisipasi kerawanan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

Antisipasi kerawanan ini dilakukan dengan meningkatkan pemahaman regulasi kepemiluan tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu antara Bawaslu dan partai politik peserta Pemilu 2024.

Kesinergisan pengawasan partisipatif ini dibangun dalam Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu dan Non Perbawaslu “Persiapan Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024.”

Kegiatan ini berlangsung di Grand Anugerah Bandarlampung, Rabu (31/1/2024), diikuti partai politik peserta Pemilu 2024 dan jajaran Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Panwaslu Kecamatan.

“Kami mengundang 18 partai politik dan kami sinergikan dengan HPPH,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung, Hasanuddin Alam.

Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu dan Non Perbawaslu ini diharapkan bisa membangun pemahaman bersama pengawas pemilu dengan peserta pemilu.

“Teman-teman HPPH Panwaslu Kecamatan, nantinya, punya kewajiban menyampaikan materi hari ini kepada Panwaslu Kelurahan dan Pengawas TPS,” kata dia.

“Agar pemahamannya sama antara partai politik dengan pengawas pemilu terkait langkah-langkah teknis di TPS pada hari H, 14 Februari 2024,” lanjut Hasanuddin.

Bawaslu Kota Bandarlampung mengedepankan pencegahan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).

“Apa yang harus dipersiapkan, dilakukan, dan langkah yang diambil. Itu poin pentingnya. Pasca kegiatan ini, kami akan mengundang parpol di level kecamatan untuk dibekali secara teknis,” jelas dia.

Pemahaman regulasi secara umum yang terbangun dalam kegiatan sosialisasi selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam forum bersama terkait teknis pengawasan di TPS.

Saksi pemilu akan mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) dari Bawaslu Bandarlampung, termasuk penggunaan aplikasi Siwaslu (Sistem Pengawasan Pemilihan Umum) bagi Pengawas TPS.

“Nanti teknis akan di-follow up kembali di bimtek. Siwaslu akan dibahas secara teknis di bimtek pada Kamis dan Jumat oleh teman-teman Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas,” pungkas Hasanuddin.

Antisipasi kerawanan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024 menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda mengatakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara menjadi concern pengawasan jajarannya.

“Kami tidak mau pada hari pemungutan dan penghitungan suara terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar dia saat membuka kegiatan sosialisasi.

Namun, lanjut Apriliwanda, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat termasuk partai politik peserta pemilu.

“Ini menjadi tugas kita bersama, bukan hanya tugas Bawaslu semata,” kata dia.

Kerawanan pemungutan dan penghitungan suara di Bandarlampung.

Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan (IKP) 2024 yang diluncurkan Bawaslu RI pada Jumat (16/12/2022) lalu di Jakarta.

Kota Bandarlampung masuk dalam 15 besar kabupaten/kota di Indonesia yang Rawan Tinggi akan Penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan skor 92,89.

  1. Kabupaten Jayawijaya (100);
  2. Kabupaten Nabire (100);
  3. Kabupaten Intan Jaya (100);
  4. Kabupaten Timor Tengah Selatan (100);
  5. Kota Banjarbaru (100);
  6. Kabupaten Bojonegoro (100);
  7. Kabupaten Purworejo (98,14);
  8. Kabupaten Sarmi (97,33);
  9. Kabupaten Yalimo (97,22);
  10. Kabupaten Pidie (94,92);
  11. Kabupaten Temanggung (94,53);
  12. Kabupaten Sleman (94,11);
  13. Kabupaten Lebak (93,86);
  14. Kabupaten Brebes (93,30);
  15. Kota Bandarlampung (92,89).

Sementara, pada tingkat provinsi, Provinsi Lampung berada di posisi ke-9 nasional dalam IKP 2024 untuk Penyelenggaraan Pemilu dengan skor 81,13.

  1. Kalimantan Timur (100);
  2. Sumatra Utara (94,29);
  3. DKI Jakarta (92,36);
  4. Jawa Tengah (91,67);
  5. Sulawesi Utara (91,60);
  6. Banten (89,43);
  7. Maluku Utara (86,48);
  8. Jawa Barat (83,38);
  9. Lampung (81,13);
  10. Sulawesi Tenggara (80,48).

Pemetaan potensi kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 ini dilakukan berdasarkan empat Dimensi, 12 Subdimensi, dan 61 Indikator.

Dimana Pelaksanaan Pemungutan Suara salah satu Subdimensi penyusunan Dimensi Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Empat Dimensi dan 12 Subdimensi tersebut yakni:

1. Konteks Sosial Politik: Keamanan; Otoritas Penyelenggara Pemilu; Otoritas Penyelenggara Negara.

2. Penyelenggaraan Pemilu: Hak Memilih; Pelaksanaan Kampanye; Pelaksanaan Pemungutan Suara; Ajudikasi dan Keberatan Pemilu; Pengawasan Pemilu.

3. Kontestasi: Hak Dipilih; Kampanye Calon.

4. Partisipasi: Partisipasi Pemilih; Partisipasi Kelompok Masyarakat.

Secara umum, tingkat kerawanan masing-masing dimensi di Kota Bandarlampung adalah sebagai berikut:

  • Konteks Sosial Politik: Rawan Sedang
  • Kontestasi: Rawan Tinggi
  • Partisipasi Politik: Rawan Sedang
  • Penyelenggaraan Pemilu: Rawan Tinggi.

Baca Juga: Eva Dwiana Bentuk Tim Desk Pemilu Kota Bandarlampung 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *