DASWATI.ID – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Lampung dipangkas Rp600 miliar untuk bayar utang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan pemangkasan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk efisiensi Belanja Daerah untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang yang tertunda dan menindaklanjuti regulasi pemerintah pusat.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBD Tahun 2025.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terkait anggaran transfer daerah tahun anggaran 2025.
“Dari kebijakan transfer ini, ada efisiensi dalam penetapan transfer yang sebelumnya diberikan kepada kami. Kemudian, dilakukan pengurangan,” ujar Fredy usai rapat yang digelar hari ini, Selasa (11/2/2025).
Fredy menambahkan, Pemprov Lampung telah melakukan efisiensi di berbagai sektor belanja, antara lain:
- Alat tulis kantor dipangkas 90%;
- Makan dan minum rapat serta tamu dikurangi 80%;
- Cetak, cover, dan penggandaan dipotong 70%;
- Perjalanan dinas dikurangi 60%;
- Pemeliharaan dipangkas 75%;
- Modal peralatan dan perlengkapan kantor dipotong 95%;
- Sewa gedung/hotel/ruang pertemuan dikurangi 95%;
- Honorarium dipangkas 50%;
- Konsultan dikurangi 50%;
- Kursus/pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, serta pendidikan dipotong 75%;
- Belanja pendukung dan operasional lainnya juga mengalami efisiensi.
“Kami sudah melakukan rapat hari ini. Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kami kurangi tanpa terkecuali. Efisiensi ini kami lakukan pada kegiatan-kegiatan yang tidak prioritas, tetapi kami tetap bekerja seperti biasa,” tegas Fredy.
Fredy juga menegaskan bahwa Pemprov Lampung belum menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA).
Namun, ia mengimbau agar penggunaan listrik dan AC dimatikan jika tidak diperlukan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyebutkan bahwa pemangkasan anggaran juga dilakukan karena adanya pengurangan dana transfer dari Kementerian Keuangan sebesar Rp113 miliar.
“Dana transfer ini seharusnya menjadi hak Pemprov, tapi karena ada pemangkasan dari Kementerian Keuangan, Rp113 miliar itu tidak masuk,” jelas Marindo.
Marindo menambahkan, efisiensi ini dilakukan untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada pihak ketiga yang belum terlunasi pada APBD Tahun Anggaran 2024.
“Efisiensi ini selain memenuhi ketentuan regulasi, juga untuk membayar utang yang tertunda. Dengan mekanisme ini, mudah-mudahan semua kewajiban bisa terpenuhi,” ujar dia.
APBD Lampung dipangkas Rp600 miliar diharapkan dapat membantu Pemprov Lampung memenuhi kewajiban keuangan sekaligus menjaga stabilitas anggaran di tengah tantangan fiskal yang dihadapi.
Baca Juga: Soal Jalan Rusak, Mirza: sorry to say APBD Lampung jauh tertinggal