Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pungut Hitung Suara

oleh
Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pungut Hitung Suara
Jajaran pengawas pemilu se-Provinsi Lampung mengikuti Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024 Provinsi Lampung di Lapangan Korpri Pemprov Lampung, Bandarlampung, Minggu (11/2/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Ribuan jajaran pengawas pemilu se-Provinsi Lampung mengikuti apel siaga pengawasan masa tenang dan pungut hitung suara Pemilu 2024 yang dipusatkan di Kota Bandarlampung, Minggu (11/2/2024).

Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024 Provinsi Lampung berlangsung serentak di 15 kabupaten/kota.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar dalam amanatnya menyampaikan kegiatan ini dalam rangka optimalisasi pengawasan tahapan masa tenang Pemilu 2024.

“Kami berharap dengan adanya apel siaga kita semua dapat memaknai penyelenggaraan pemilu secara utuh, dan berlangsung secara jurdil dan luber sesuai regulasi yang berlaku,” kata dia.

Masa tenang akan berlangsung selama tiga hari, 11-13 Februari 2024.

Pada masa tenang ini, lanjut Iskardo, peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye dengan metode apapun.

“Hal-hal yang dapat mengarah pada dugaan pelanggaran baik secara administratif maupun pidana akan diproses dan ditindak oleh jajaran Bawaslu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas dia.

Sanksi terbesar secara administratif yaitu pembatalan sebagai calon anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan pidana jika terbukti melakukan tindak pidana kepemiluan.

“Maka sangat penting bagi kita semua untuk meningkatkan komitmen dan menjaga kondusifitas keamanan, kedamaian, dan kegembiraan penyelenggaraan pemilu,” ujar Iskardo.

Baca Juga: Bawaslu Optimalkan Peran Sentra Gakkumdu di Momen Krusial Pemilu

Bawaslu Lampung mengajak peran serta masyarakat secara partisipatif melakukan pemantauan dan pengawasan, maupun berpartisipasi melaporkan segala dugaan pelanggaran demi terwujudnya pemilu di Lampung yang demokratis dan bermartabat.

“Pengawas pemilu menyadari secara penuh bahwa dalam melaksanakan pengawasan secara universal dengan jumlah personel yang kurang memadai, maka dukungan dari semua pihak sangat kita harapkan,” kata dia.

Terutama pemantauan dan pengawasan terhadap salah satu racun demokrasi yang sudah menjamur yakni politik uang atau serangan fajar di masa tenang dan menjelang pemungutan suara.

“Tentu kita tidak ingin mencari kambing hitam, namun Bawaslu Provinsi Lampung berharap kita semua bisa menjadi pionir dan garda terdepan menyuarakan pemilu tanpa politik uang, hoaks, ujaran kebencian, dan SARA,” ujar Iskardo.

Persiapan menuju apel siaga pengawasan masa tenang dan pungut hitung suara.

Pada apel siaga pengawasan masa tenang dan pungut hitung suara, Iskardo mengatakan jajaran Bawaslu Provinsi Lampung di 15 kabupaten/kota telah melakukan sejumlah persiapan menuju masa tenang dan hari pemungutan penghitungan suara.

“Dalam rangka penyamaan persepsi untuk tahapan masa tenang berlangsung tertib, Bawaslu Lampung telah menerbitkan instruksi kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan surat imbauan kepada seluruh peserta pemilu, dengan harapan semua peserta pemilu ikut menertibkan secara mandiri seluruh APK, serta tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun yang mengarah pada ajakan memilih guna terbinanya pemilu yang terbuka, adil, dan berkepastian hukum,” kata dia.

Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pungut Hitung Suara
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi didampingi forkopimda setempat, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, dan Ketua KPU Lampung Erwan Bustami melepas Patroli Masa Tenang di Lapangan Korpri Pemprov Lampung, Bandarlampung, Minggu (11/2/2024). Foto: Josua Napitupulu

Selain itu, lanjut Iskardo, Bawaslu telah melakukan identifikasi kerawanan, baik kerawanan pada masa tenang, kerawanan persiapan pemungutan suara, kerawanan pelaksanaan pemungutan suara, kerawanan persiapan penghitungan suara, kerawanan pelaksanaan penghitungan suara, dan kerawanan pasca penghitungan suara.

“Bahkan secara kolektif dan berjenjang Bawaslu juga telah melakukan identifikasi TPS rawan yang hasilnya hari ini dipublikasikan secara serentak se-Indonesia oleh Bawaslu RI/Provinsi/Kabupaten/Kota,” ujar dia.

Baca Juga: 678 TPS di Bandarlampung Rawan Penggunaan Hak Pilih

Pasca apel siaga, jelas Iskardo, jajaran Bawaslu di 15 kabupaten/kota akan melakukan Patroli Masa Tenang dalam rangka menertibkan APK.

“Kami mengharapkan dukungan penuh dari forkopimda untuk mengimbau dan menertibkan APK,” kata dia.

Guna terwujudnya pemilu yang berlandaskan Jujur dan Adil (JURDIL) serta. Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER).

Iskardo mengingatkan jajarannya untuk menjaga soliditas dan integritas serta meningkatkan pengawasan secara intensif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *