Aryanto Yusuf: kampanye tidak harus mahal

oleh
Herman HN Jadi Juru Kampanye Eva-Deddy di Pilkada Bandarlampung
Tim Kampanye Eva Dwiana – Deddy Amarullah mengedukasi peserta kampanye tatap muka cara mencoblos surat suara Pilkada Bandarlampung 2024 di Kelurahan Sukamaju, Telukbetung Timur, Rabu (25/9/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Aryanto Yusuf selaku Liaison Officer (LO) atau Tim Penghubung Pasangan Calon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah mengatakan pihaknya berupaya menerapkan kampanye yang efektif dan efisien di Pilkada Bandarlampung 2024.

“Saya sampaikan di KPU Kota Bandarlampung, kemarin, kondisi perekonomian sedang tidak baik, maka bagaimana caranya agar pesta demokrasi ini bisa efektif, efisien, dan biaya semurah mungkin,” ujar dia di Bandarlampung, Rabu (25/9/2024).

Baca Juga: KPU Bandarlampung Himpun Masukan untuk Kampanye Pilkada 2024

Aryanto Yusuf mengatakan pihaknya menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Eva-Deddy kepada KPU Kota Bandarlampung melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) pada Selasa (24/9/2024) sebesar Rp300 juta.

“Kemarin, kami sudah membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Dalam LADK yang kami sampaikan kepada KPU sebesar Rp300 juta. Ini murni sumbangan pasangan calon (paslon),” tutur Aryanto.

Ia menjelaskan paslon Eva-Deddy tidak menerima sumbangan dari partai politik, dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat dari perseorangan atau badan hukum swasta.

“Partai politik kan bukan perusahaan profit, jadi tidak punya anggaran itu. Kemudian, kami tidak menggunakan sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat karena proses pembuktiannya nanti susah,” kata dia.

“Jadi kami mendorong pendanaan kampanye dari sumbangan paslon. Tentu, kami juga mengukur kemampuan pasangan calon, tidak melebihi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara),” lanjut Aryanto.

KPU Bandarlampung Himpun Masukan untuk Kampanye Pilkada 2024
Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye serta Persiapan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon di Aula KPU Kota Bandarlampung, Sukarame, Sabtu (21/9/2024). Foto: Josua Napitupulu

Aryanto Yusuf usulkan plafon dana kampanye Eva-Deddy sebesar Rp8 miliar.

Aryanto yang juga Sekretaris Karang Taruna Kota Bandarlampung 2022-2027 mengatakan selain menyampaikan LADK, pihaknya juga mengusulkan plafon dana kampanye Eva-Deddy kepada KPU Kota Bandarlampung sebesar Rp8 miliar.

“Itu bukan dalam bentuk uang. Kalau plafon maksimalnya kami mengusulkan Rp8 miliar. Tapi mungkin tidak sampai segitu pemakaiannya,” kata dia.

Berdasarkan hitungan matematis yang disampaikan Aryanto, biaya kampanye Eva-Deddy per kecamatan maksimal sekitar Rp400 juta.

“Kemungkinan, kami hanya akan menggunakan 50 persennya sekitar Rp200 juta untuk biaya konsumsi bagi 150 orang dikalikan tiga titik lokasi kampanye, termasuk biaya bahan kampanye yang dibagikan kepada warga. Rata-rata pengeluaran kami mungkin sekitar di angka Rp3 miliar,” jelas dia.

Baca Juga: Herman HN Jadi Juru Kampanye Eva-Deddy di Pilkada Bandarlampung

Kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung di 126 kelurahan dan 20 kecamatan se-Kota Bandarlampung selama 60 hari sejak 25 September hingga 23 November 2024.

Aryanto memastikan seluruh penggunaan dana kampanye akan transparan dan akuntabel.

“Laporan dana kampanye ini berbasis teknologi informasi, jadi transparan, semua harus bisa dibuktikan. Ini juga menjadi kampanye edukasi kepada masyarakat bahwa pesta demokrasi tidak mesti mahal,” tegas dia.

Transparansi dan akuntabilitas dana kampanye, lanjut dia, untuk menepis pandangan masyarakat umum bahwa setelah selesai pilkada, pihak yang menang harus mengembalikan modal.

“Kami mencegah pandangan masyarakat itu, dan politik uang, dengan mendorong transparansi anggaran. Nanti akan dibuktikan hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU terkait proses penggunaan dana kampanye dan sumbernya dari mana, dengan alat bukti yang jelas,” pungkas Aryanto.

Paslon Wajib Lapor Dana Kampanye Pilkada Sebelum 25 September 2024
Ketua dan Anggota KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi (kanan) dan Robiul (kiri) dalam Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye serta Persiapan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon di Aula KPU Kota Bandarlampung, Sukarame, Sabtu (21/9/2024). Foto: Josua Napitupulu

Plafon dana kampanye disepakati Rp10 miliar.

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi saat dihubungi DASWATI.ID mengatakan KPU bersama kedua paslon, Reihana-Aryodhi dan Eva-Deddy, sepakat batas pengeluaran dana kampanye Pilkada Bandarlampung 2024 sebesar Rp10 miliar.

“Usulan dari Paslon 1 Reihana-Aryodhi sebesar Rp10 miliar, dan Paslon 2 Eva-Deddy sebesar Rp8 miliar. Jadi kami ambil pagu tertinggi Rp10 miliar,” kata dia.

Dedy Triyadi menjelaskan plafon dana kampanye Rp10 miliar mempertimbangkan masa kampanye 60 hari ke depan dengan masing-masing paslon melakukan semua metode kampanye seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, rapat umum, kampanye di media sosial, dan media daring. Serta membuat alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye.

Terkait LADK Reihana-Aryodhi yang disampaikan kepada KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triyadi menyampaikan KPU akan mengumumkan pada waktunya. “Nanti ada jadwal pengumuman,” pungkas dia.

Sementara, Calon Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 1 Reihana belum bersedia memberikan keterangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *