DASWATI.ID – Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemkot Bandarlampung dilarang cawe-cawe di Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandarlampung, Lelawati.
“Sanksi pelanggaran netralitas ASN sudah ada. Dari sanksi Ringan, Sedang, Berat, sampai pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar dia di Bandarlampung, Rabu (9/10/2024).
ASN Pemkot Bandarlampung dilarang cawe-cawe di Pilkada 2024 selama masa kampanye pemilihan dari 25 September hingga 23 November mendatang.
“Kami terus menyerukan kepada ASN Pemkot Bandarlampung supaya menjaga netralitas dengan tidak berswafoto menunjukkan gerakan tangan yang mengarah kepada pasangan calon tertentu selama masa kampanye,” kata Lelawati.
“Termasuk bertemu atau terlibat secara langsung dalam aktivitas kampanye pasangan calon,” lanjut dia.
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak memihak kepada kepentingan calon tertentu dan bebas dari segala bentuk pengaruh manapun.
Oleh karena itu, Lelawati meminta ASN Pemkot Bandarlampung tidak terlibat dalam politik praktis untuk memastikan kualitas pelaksanaan birokrasi pelayanan publik tetap terjaga, meski terjadi pergantian kepemimpinan.
“Apabila diduga ada ketidaknetralan ASN, kami akan tindaklanjuti sesuai aturan yang ada bersama tim pengawas dari BKPSDM dan Inspektorat,” tegas dia.
Pengawasan Netralitas ASN
Sebelumnya, fungsi pengawasan netralitas ASN merupakan kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kemudian, beralih dari KASN ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Peralihan fungsi pengawasan ini berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 04 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara tertanggal 4 September 2024.
Baca Juga: Pengawasan Netralitas ASN Beralih ke Kemenpan RB dan BKN
Dikutip dari laman BKN, Instansi Pemerintah yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Netralitas dapat menyampaikan laporannya melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) pada laman sbt.bkn.go.id.
SBT merupakan kolaborasi pengelolaan data terintegrasi sebagai tindak lanjut Penandatanganan Keputusan Bersama antara BKN dengan Bawaslu, Kemenpan RB, KASN, dan Kemendagri.
Ada beberapa tahapan alur penanganan laporan pelanggaran netralitas ASN yang masuk melalui SBT hingga hasil pemeriksaannya menghasilkan sebuah rekomendasi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi.
Pertama, laporan pelanggaran netralitas ASN yang masuk akan diverifikasi bersama oleh Satgas Netralitas yang terdiri dari BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Bawaslu. Satgas memiliki waktu maksimal 7 hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut pada SBT;
Dua, Bawaslu kemudian melakukan proses kajian, verifikasi dan validasi maksimal 3 hari kerja;
Ketiga, BKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Bawaslu kepada PPK Instansi dan Auditor Manajemen ASN BKN melakukan pemantauan tindaklanjutnya oleh PPK Instansi; dan
Keempat, apabila PPK Instansi telah melakukan tindaklanjut, ASN tersebut akan dimasukkan ke dalam I’DIS (Integrated Discipline) BKN. Namun jika belum ditindaklanjuti, BKN akan melakukan tindakan pengendalian berupa peringatan/teguran dan pemblokiran data ASN tersebut pada SIASN BKN.