Awasi Gerak-gerik Petahana dan Penjabat Kepala Daerah

oleh
Awasi Gerak-gerik Petahana dan Penjabat Kepala Daerah
Abdullah Dahlan dari Nara Integrita. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Abdullah Dahlan dari Nara Integrita meminta Bawaslu untuk mengawasi petahana dan penjabat kepala daerah di Provinsi Lampung.

Petahana dan penjabat kepala daerah diharapkan tidak mempolitisasi kebijakan dan birokrasi selama pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024.

“Ada norma aturan pemilu yang harus dipatuhi. Dia tidak bertindak menguntungkan atau merugikan salah satu pihak,” ujar Abdullah di Bandarlampung, Kamis (20/6/2024).

Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat ini mengatakan petahana dan penjabat kepala daerah harus tunduk pada norma hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (UU Pilkada).

“Norma undang-undang mengatur itu, baik bagi penjabat kepala daerah maupun kepala daerah yang masih menjabat atau petahana,” lanjut dia.

Pasal 70 ayat 3 (b) UU Pilkada menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Pasal 71

(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Abdullah Dahlan mengatakan politisasi kebijakan dan birokrasi oleh petahana dan penjabat kepala daerah harus menjadi isu prioritas bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan.

“Ini harus menjadi isu prioritas yang juga dilakukan pengawasan oleh pengawas pemilu. Termasuk isu netralitas ASN dan money politics. Itu kenapa aturan tersebut muncul,” ujar dia.

“Jadi bukan hanya soal curi start kampanye atau pemasangan baliho yang berseliweran,” lanjut mantan peneliti bidang korupsi politik Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Baca Juga: Petahana Sulit Tertandingi Penantang Baru di Pilkada 2024

“Saya kira Bawaslu sudah melakukan pencegahan dengan mengirimkan surat imbauan agar kontestasi pilkada berjalan dengan fair,” pungkas Abdullah Dahlan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *