DASWATI.ID – Bawaslu Kota Bandarlampung menggelar Apel Siaga Pemutakhiran Data Pemilih pada Senin (24/6/2024).
Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung M. Muhyi selaku PIC (Person In Charge) Pemutakhiran Data Pemilih mengatakan apel siaga ini sebagai bentuk kesiapan jajarannya mengawasi proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada Bandarlampung 2024.
“Ini membuktikan bahwa jajaran pengawas pemilu dari tingkat kecamatan sampai kelurahan siap untuk mengawasi proses Coklit,” ujar dia di Bandarlampung.
Muhyi menyampaikan jajarannya telah melakukan pengawasan sejak pengukuhan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih dilakukan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara).
“Jangan sampai nama-nama yang dilantik tidak ada dalam SK (Surat Keputusan),” kata dia.
Pengawasan ini, lanjut Muhyi, untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilakukan sesuai prosedur.
“Jadi setiap yang dilakukan jajaran KPU itu sesuai prosedur dan juknisnya,” ujar dia.
Dia menekankan kepada jajaran pengawas pemilu agar melakukan pengawasan melekat terhadap PPDP/Pantarlih selama Coklit berlangsung dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
“Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) telah dibekali alat kerja dari Bawaslu RI untuk mencatat setiap temuan dalam proses Coklit,” jelas Muhyi.
Dan sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024, PKD harus melakukan uji petik terhadap kinerja Pantarlih minimal 10 KK (Kepala Keluarga) per hari.
“Empat hari setelah Coklit, sesuai SE Nomor 89 harus melakukan uji petik terhadap 10 KK per hari, dan melakukan pemetaan potensi masalah pemilih di daerah perbatasan, kawasan pabrik dan kampus,” kata dia.
Selain itu, Panwaslu Kecamatan juga diimbau untuk membuka Posko Pengaduan Kawal Hak Pilih bagi masyarakat yang tidak terdata sebagai pemilih.