DASWATI.ID – Bawaslu Bandarlampung bekali Panwaslu Kecamatan teknik PSAP (Penyelesaian Sengketa Antarpeserta) Pemilu 2024.
“Tahapan kampanye sudah berjalan di hari keempat. Saya yakin dan percaya teman-teman dalam melakukan kerja-kerja pengawasan kampanye pemilu ini bersikap aktif dan profesional,” ujar Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Apriliwanda.
Hal itu disampaikan dalam sambutannya saat membuka Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Tahapan Kampanye di Kota Bandarlampung, 2-3 Desember 2023, di Novotel Lampung.
“Potensi pelanggaran dan sengketa akan sangat besar terjadi sampai dengan 10 Februari 2024,” kata dia.
Baca Juga: Kampanye Pemilu 2024 di Bandarlampung Kondusif
Bawaslu Bandarlampung bekali Panwaslu Kecamatan teknik PSAP.
Apriliwanda meminta peserta kegiatan dalam melakukan pengawasan tahapan kampanye berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023.
“Sehingga, di kala terjadi hal-hal berupa gugatan dan pelanggaran undang-undang, maka seluruh pihak yang terlibat dapat melakukan penyelesaian sesuai tupoksi masing-masing,” ujar dia.
Ia berharap Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Tahapan Kampanye bisa menambah pengetahuan dan wawasan pengawas pemilu.
Kegiatan tersebut dihadiri KPU Kota Bandarlampung, Polresta Bandarlampung, perwakilan media massa, Ketua Panwaslu Kecamatan, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kota Bandarlampung.
Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triyadi, dalam pemaparannya menyampaikan kegiatan kampanye Pemilu 2024 bisa dilakukan dengan berbagai metode sesuai jadwal dan tahapan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Tahapan kampanye dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Metode kampanye yang diatur dalam peraturan KPU tersebut di antaranya pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; penyebaran bahan kampanye kepada umum; pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum; debat pasangan calon presiden dan wakil presiden; dan media sosial.
“Untuk kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring mulai 21 Januari 2024 – 10 Februari 2024,” kata dia.
Baca Juga: Bawaslu Pantau Kampanye dan Iklan Kampanye di Media Sosial
Dalam setiap metode kampanye, jelas Dedy, peserta pemilu wajib mematuhi aturan dalam berkampanye.
Mulai dari jadwal kampanye, peserta kampanye, penyebaran bahan kampanye, hingga pemasangan alat peraga kampanye.
Bahan kampanye pemilu ini dapat berbentuk selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peserta pemilu mencetak bahan kampanye dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang. Dimana setiap bahan kampanye memiliki nilai paling tinggi Rp100.000, jika dikonversikan dalam bentuk uang,” ujar dia.
Larangan terkait bahan kampanye pemilu ini diatur lebih lanjut pada Pasal 70, sementara larangan pemasangan alat peraga kampanye diatur dalam Pasal 71.
Kemudian larangan bagi pelaksana, peserta, tim kampanye diatur pada Pasal 72 ayat 1, dan larangan bagi pelaksana dan/atau tim kampanye di Pasal 72 ayat 4.
“Peserta pemilu yang terbukti melanggar dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya,” pungkas Dedy.
Baca Juga: Bawaslu Optimalisasi Pengawasan Kampanye dengan Siwaskam