DASWATI.ID – Bawaslu Bandarlampung buka pendaftaran Panwascam Pilkada 2024 mulai tanggal 5 – 7 Mei 2024.
Waktu penerimaan pendaftaran mulai pukul 09.00 – 17.00 WIB, dan untuk hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 WIB.
“Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya,” ujar Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Bandarlampung, Juwita.
Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung ini mengatakan dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Bandarlampung di Jalan Way Besai Nomor 1, Pahoman, Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung, Lampung, Kode Pos 35228.
Berkas pendaftaran juga dapat dikirim secara online melalui Email: sdmobawaslubalam@gmail.com dan wajib menyampaikan dokumen fisik (hardcopy) kepada Kelompok Kerja pada saat pelaksanaan ujian.
“Bagi warga Kota Bandarlampung yang memenuhi persyaratan agar segera mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan,” kata Juwita.
Persyaratan Calon Anggota Panwascam Pilkada 2024
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu;
13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
17. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Bandarlampung;
18. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
19. Pasfoto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
20. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
21. Daftar Riwayat Hidup;
22. Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
23. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
24. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Surat Pernyataan
Calon anggota Panwaslu Kecamatan wajib menyertakan surat pernyataan berikut:
1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
4. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
5. Bersedia bekerja penuh waktu;
6. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
8. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
9. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
10. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
“Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap tiga, terdiri dari satu rangkap asli dan dua rangkap fotokopi,” ujar Juwita.
Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau Sekretariat Bawaslu Kota Bandarlampung.
Bawaslu Bandarlampung buka pendaftaran Panwascam Pilkada 2024 untuk Pendaftar Baru di 14 kecamatan, sedangkan enam kecamatan lainnya untuk Peserta Eksisting.
Ke-14 kecamatan tersebut yakni Bumi Waras; Kedaton; Kemiling; Langkapura; Panjang; Sukarame, Tanjungkarang Barat.
Kemudian Tanjungkarang Pusat, Tanjungsenang, Telukbetung Barat, Telukbetung Selatan, Telukbetung Timur, Telukbetung Utara, Way Halim.