Bawaslu Bandarlampung Intensif Patroli Pengawasan Kampanye

oleh
Antisipasi Kerawanan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda (kiri) didampingi Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Hasanuddin Alam (kanan) pada acara Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu dan Non Perbawaslu “Persiapan Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024” di Grand Anugerah Bandarlampung, Rabu (31/1/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Sebulan menjelang hari pemungutan suara 27 November 2024, Bawaslu Bandarlampung intensif patroli pengawasan kampanye calon.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung Hasanuddin Alam menuturkan Patroli Pengawasan Kampanye dilakukan setiap hari.

“Kami instruksikan jajaran pengawas dari Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan untuk selalu patroli pengawasan tiap hari,” ujar dia saat dihubungi dari Bandarlampung, Jumat (25/10/2024).

Bawaslu Bandarlampung intensif patroli pengawasan kampanye calon.

Pengawasan di masa kampanye pemilihan, lanjut Hasan, terus dilakukan baik ada atau tidak ada kegiatan kampanye calon.

Pengabdian Reihana Tak Berhenti, Ide Besar Berlanjut
Reihana saat kampanye tatap muka dan dialog di rumah warga Jalan Cipto Mangunkusumo Gang Anyelir, Kampung Baru, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, Jumat (11/10/2024). Foto: Josua Napitupulu

Hasan berharap Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan jeli mengidentifikasi dugaan pelanggaran kampanye pemilihan melalui proses pengamatan, penilaian, pemeriksaan, dan kajian.

Mulai dari izin kegiatan kampanye, penyebaran bahan kampanye, politik uang, politisasi SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan kegiatan lainnya yang dapat dikategorikan pelanggaran kampanye.

“Mereka kami minta melaporkan secara berkala, tiap hari, terkait progres perkembangan dan update kejadian kondisi di wilayah patroli pengawasan masing-masing,” kata Hasan.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda mengatakan pihaknya telah mengimbau kepada paslon dan tim paslon agar berkampanye sesuai aturan.

Debat Reihana dan Eva Dwiana, Antara Janji vs Prestasi
Calon Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 2 Eva Dwiana saat kampanye tatap muka dan dialog di Kelurahan Sukamaju, Telukbetung Timur, Rabu (25/9/2024). Foto: Josua Napitupulu

“Imbauan kami tidak hanya untuk APK, tapi juga segala sesuatu yang berkaitan dengan kampanye. Seperti pemberitahuan tertulis atau STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kampanye, pelaksanaan kampanye, bahan kampanye,” ungkap dia.

Apriliwanda menuturkan imbauan ini sudah disampaikan jauh sebelum tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September – 23 November.

Diketahui, terdapat dua Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung yakni petahana Eva Dwiana -Deddy Amarullah dan Reihana-Aryodhia Febriansyah SZP.

Baca Juga: Atribut Kampanye Diharapkan Tidak Merusak Keindahan Kota Bandarlampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *