DASWATI.ID – Sebulan menjelang hari pemungutan suara 27 November 2024, Bawaslu Bandarlampung intensif patroli pengawasan kampanye calon.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung Hasanuddin Alam menuturkan Patroli Pengawasan Kampanye dilakukan setiap hari.
“Kami instruksikan jajaran pengawas dari Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan untuk selalu patroli pengawasan tiap hari,” ujar dia saat dihubungi dari Bandarlampung, Jumat (25/10/2024).
Bawaslu Bandarlampung intensif patroli pengawasan kampanye calon.
Pengawasan di masa kampanye pemilihan, lanjut Hasan, terus dilakukan baik ada atau tidak ada kegiatan kampanye calon.
Hasan berharap Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan jeli mengidentifikasi dugaan pelanggaran kampanye pemilihan melalui proses pengamatan, penilaian, pemeriksaan, dan kajian.
Mulai dari izin kegiatan kampanye, penyebaran bahan kampanye, politik uang, politisasi SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan kegiatan lainnya yang dapat dikategorikan pelanggaran kampanye.
“Mereka kami minta melaporkan secara berkala, tiap hari, terkait progres perkembangan dan update kejadian kondisi di wilayah patroli pengawasan masing-masing,” kata Hasan.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda mengatakan pihaknya telah mengimbau kepada paslon dan tim paslon agar berkampanye sesuai aturan.
“Imbauan kami tidak hanya untuk APK, tapi juga segala sesuatu yang berkaitan dengan kampanye. Seperti pemberitahuan tertulis atau STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kampanye, pelaksanaan kampanye, bahan kampanye,” ungkap dia.
Apriliwanda menuturkan imbauan ini sudah disampaikan jauh sebelum tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September – 23 November.
Diketahui, terdapat dua Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung yakni petahana Eva Dwiana -Deddy Amarullah dan Reihana-Aryodhia Febriansyah SZP.
Baca Juga: Atribut Kampanye Diharapkan Tidak Merusak Keindahan Kota Bandarlampung