DASWATI.ID – Bawaslu Bandarlampung pastikan kampanye sesuai aturan dengan pengawasan melekat (waskat) dari jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan.
Tidak tanggung-tanggung, Bawaslu Bandarlampung menerjunkan jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan dari 4 kecamatan untuk waskat kampanye Prabowo-Gibran di PKOR, Way Halim, Kota Bandarlampung, Senin (4/12/2023).
“Panwaslu dan Pengawas Kelurahan dari Kecamatan Labuhan Ratu, Way Halim, Tanjungsenang, Sukarame,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandarlampung, Oddy Marsa JP.
Kampanye Prabowo-Gibran di PKOR Way Halim diisi acara pelantikan Relawan Prabowo Budiman Bersatu (Prabu) Provinsi Lampung dan hiburan konser musik Dewa 19.
Baca Juga: Relawan Prabu Gelar Konser Indonesia Maju di Bandarlampung
Oddy menyampaikan dari hasil waskat jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan di lapangan, tidak ada temuan pelanggaran terhadap ketentuan kampanye Pemilu 2024.
“Sejauh ini kami memantau dari peserta, terutama kami lihat apakah jumlahnya sampai 10.000 orang. Dari hasil pantauan di bawah 10.000 orang,” kata dia.
Jumlah peserta menjadi salah satu objek pengawasan Bawaslu Bandarlampung pada tahapan kampanye pemilu.
Pelantikan Relawan Prabu Provinsi Lampung dengan hiburan konser musik Dewa 19 menarik minat ratusan pemilih muda, khususnya pelajar sekolah menengah atas.
“Terkait dengan antusias peserta, kami banyak melihat anak-anak muda yang pulang sekolah, pelajar sekolah menengah atas. Tapi, kami sudah imbau agar tidak masuk dalam arena, atau memakai seragam sekolah di tempat kampanye,” ujar Oddy.
Bahkan, lanjut dia, pihak pelaksana kampanye juga beberapa kali telah mengimbau agar para pelajar tersebut berganti pakaian dengan baju yang disediakan panitia.
“Kami melihat bahan kampanye yang dibagikan itu baju, ada (tulisan) Prabowo-Gibran. Itu tidak masalah. Dan STTP-nya juga tertib waktu,” kata Oddy.
Objek pengawasan Bawaslu Bandarlampung pada kegiatan kampanye.
Bawaslu Bandarlampung pastikan kampanye sesuai aturan, baik Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 maupun PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Oddy menuturkan poin-poin pengawasan pada kegiatan kampanye di antaranya peserta kampanye, bahan kampanye, materi kampanye tidak mengandung isu SARA, dan izin tertulis dari pihak kepolisian atau STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) Kampanye.
Peserta Kampanye
PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pada Pasal 72 ayat 4 huruf (f) mengatakan Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara.
Pasal 29 Ayat 3 disebutkan bahwa Peserta Kampanye Pemilu yang diundang pada pertemuan terbatas disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang gedung dengan jumlah peserta paling banyak 3.000 untuk tingkat Nasional, 2.000 untuk tingkat Provinsi, dan 1.000 untuk tingkat Kabupaten/Kota.
Bahan Kampanye
Penyebaran bahan kampanye kepada umum harus sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 33 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Bahan kampanye dapat berbentuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Materi Kampanye
Pasal 23 huruf (e) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menyebutkan materi kampanye pemilu harus menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam masyarakat.
Pemberitahuan Tertulis (STTP)
Untuk kampanye pemilu presiden (pilpres), Pasal 14 ayat 2 huruf (c) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menyebutkan petugas Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polri dan tembusannya disampaikan kepada Bawaslu mengenai penyelenggaraan kegiatan kampanye pilpres.
Sesuai Pasal 30 ayat 4, pemberitahuan tertulis tersebut mencakup informasi Hari, tanggal, jam, tempat, Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu, nama pembicara dan tema materi, jumlah peserta yang diundang, penanggung jawab, dan tautan.
Oddy menyampaikan secara keseluruhan sejak tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023, terdapat beberapa temuan pengawas pemilu terkait STTP Kampanye.
“Ada yang kampanye beda titik lokasi walaupun masih tetap dalam satu kecamatan. Kalau untuk bahan kampanye masih kondusif,” ujar dia.
Saat ini, lanjut Oddy, Bawaslu Bandarlampung sedang melakukan penelusuran terhadap temuan-temuan tersebut.
Baca Juga: Tio Aliansyah Ingatkan Profesionalisme Panwascam Se-Kota Bandarlampung