DASWATI.ID – Bawaslu buka kanal pengaduan hoaks dan ujaran kebencian pada masa kampanye pemilu 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Kanal pengaduan hoaks dan ujaran kebencian ini diluncurkan pada hari pertama kampanye Pemilu 2024 dimulai.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, mengatakan masyarakat bisa mengadukan dugaan pelanggaran melalui tiga kanal atau saluran yang tersedia secara daring maupun luring.
“Kanal pertama adalah Layanan Hotline dengan nomor 08119810123, kedua surat elektronik melalui email medsos@bawaslu.go.id/, dan ketiga Posko Pengaduan Masyarakat di kantor pengawas pemilu seluruh tingkatan,” kata dia lewat pesan WhatsApp pada Selasa (28/11/2023).
Baca Juga: Aktor dan Modus Kampanye Hitam di Media Sosial
Bawaslu buka kanal pengaduan hoaks dan ujaran kebencian untuk mengawasi konten kampanye pemilu, baik di lapangan maupun media sosial.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan kanal pengaduan ini memperkuat dua saluran pengaduan masyarakat yang telah ada sebelumnya.
Yakni melalui media sosial jajaran pengawas pemilu di seluruh tingkatan, dan melalui laman aduan pada portal https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/pengaduan.
“Khusus laporan dugaan pelanggaran pemilu, salurannya tetap melalui mekanisme Temuan dan Laporan sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,” kata dia.
Terhadap aduan yang diterima, jelas Lolly, Bawaslu melakukan penanganan konten hoaks pemilu dengan langkah sebagai berikut:
Pertama, masyarakat menyampaikan aduan ke saluran resmi yang tersedia di Bawaslu.
Kedua, tim pengawasan konten internet (siber) Bawaslu melakukan kajian dugaan pelanggaran pemilu dan/atau pelanggaran hukum lainnya.
Ketiga, jika hasil kajian tersebut merupakan pelanggaran UU ITE, jajaran pengawas Pemilu mengoordinasikan secara berjenjang kepada tim siber di Bawaslu.
Keempat, Bawaslu merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk dilakukan pembatasan akses (take down) oleh platform media sosial.
Baca Juga: Tiga Langkah Kominfo Berantas Hoaks Pemilu 2024
Lolly mengatakan secara umum, strategi pengawasan hoaks terdiri dari patroli pengawasan siber.
Patroli pengawasan siber ini bekerja sama dengan Kemenkominfo, dan pemantauan pemberitaan, baik melalui portal Intelligent Media Monitoring pada laman https://imm.bawaslu.go.id/ , maupun media lainnya, dan kerja sama dengan koalisi masyarakat sipil.